05 Juni, 2017

PERUBAHAN PARADIGMA

PERUBAHAN PARADIGMA

A. LATAR BELAKANG


     Satu lembaga pemerintah, Polri dalam melaksnakan tupoknya sebagaimana tercantum dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian negara republik Indonesia, akan senantiasa bersentuhan dengan masyarakat baik secar langsung maupun tidak langsung. di berbagai kegiatan, tindakan serta langsung maupun tidak langsung. berbagai kegiatan tindakan serta prolaku personil Polri baik individu maupun dalam organisasi Polri akan selalu dilihat, dirasakan, dan dinilai masyarakat, yang pada akhirnya hal tersebut akan membentuk suatu image di masyarakat. image tersebut dapat berupa suatu hal yang baik maupun hal yang buruk. pada tahapan berikutnya, secara otomatis image tersebut akan menetukan tingkat kepercayan masyarakat terhadap institusi Polri.

      Sebagai intitusi yang besar maka Polri senantiasa berusaha melakukan langkah-langkah perubahan melalui reformasi baik di bidang struktural, intrumental maupun kultural demi terbangunaya kepercayan masyarakat terhadap Polri. Semua itu di awali dengan berpisahnya Polri dari TNI yang didasarkan pada TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000,,  yang kemudian dikukuhkan melalui UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta diterapkanya paradigma baru Polri yaitu paradigma Kepolisian Sipil.

     Paradigma Kepolisian Sipil atau dikenal istilah Polisi Sipil mengandung makna bahwa sistem penyelenggaraaan perpolisian akan dibagun dalam bingkai perpolisian moderen yan lebih berpihak kepada masyarakat seperti halnya sistem perpolisian moderen pada umunya. Konsekeunsi dari penerapana kepolisian sipil ini adalah masyarakat harus dijadikan sebgai pusat atau titik awal sekaligus titik akhir dari totalitas pengabdian, kedekatan polisi dan masyarakat diharapkan mampu mengeliminir akar2 kejahatan serta ketidak tertiban sebagai suatu bentuk kepedulian.

      Konsep perubahan paradigma tersebut tentunya tidak terlepas dari aspek sikap serta perilaku, sehingga dalam pelaksanan tugasnya sehari-hari seorang personil Polri tidak dapat lepas dari dimesi moral. dapat dikatakan bahwa, berbicara paradigma maka kita juga bebicara tentang etika sebagai gambaran sikap dan moral serta Kultur sebagai gambaran perilaku pelaksanan tugas. sejalan dengan adanya kebijakan polisi sipil, sudah barang tentu aspek etika serta kultur haruslah disesuaikan dengan Nilai-nilai yang terkandung di dlammya paradigma polisi sipil.

JUWENI

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar: