Tampilkan postingan dengan label RESUME PARADIGMA BARU POLRI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RESUME PARADIGMA BARU POLRI. Tampilkan semua postingan

26 Februari, 2012

KEPEMIMPINAN POLRI PADA ERA PARADIGMA BARU DALAM MEWUJUDKAN SUPREMASI HUKUM

JUWENI

KEPEMIMPINAN POLRI PADA ERA PARADIGMA BARU DALAM MEWUJUDKAN SUPREMASI HUKUM  ".
        Persoalan persolan yang di hadapi antara lain:  Bagaimana tuntutan supremasi hukum dalam reformasi ?, Bagaimana kepemimpinan Polri pada era paradigma baru ?, Faktor-faktor apa yang mempengaruhi ?,  Bagaimana kepemimpinan Polri yang diharapkan untuk  mewujudkan supremasi hukum ?
a.    Tuntutan Supremasi Hukum.
            Tuntutan reformasi hukum mewujudkan supremasi hukum yang menjadi dasar dari semua tuntutan reformasi,  hukum harus ditegakkan secara benar dan adil,  transparan,  tanpa pandang   bulu,     dimana   semua   warga   negara  mempunyai
1
kedudukan yang sama didepan hukum,  tidak ada satu orang atau kelompok yang kebal terhadap hukum.  Tanpa adanya supremasi hukum tidak mungkin semua tuntutan reformasi akan terwujud.
        Untuk mewujudkan supremasi hukum, mutlak dibutuhkan penyelenggara hukum yang bersih dan baik,  akuntabel dan partisipatif,  bebas dari KKN.
b.    Kepemimpinan Polri dalam Era Paradigma Baru.
        Paradigma baru Polri adalah :
1.   Kembali kepada jati diri Polri sebagai pelindung,  pengayom dan pelayan masyarakat.
2.  Pendekatan tugas yang berorientasi kepada supremasi hukum,  moral dan etika serta kepentingan sosial masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM,  keadilan dan demokratisasi.
3.  Postur dan kerja yang profesional,  bersih dan berwibawa dalam organisasi yang mandiri dan utuh.
            Adapun kepemimpinan Polri dalam era paradigma baru,  harus mencerminkan; kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,  mempunyai moral dan integritas yang tinggi,  mampu mengambil keputusan yang tepat pada saat krisis dan mempunyai kemampuan sesuai bidang masing-masing.
        Indikator keberhasilan kepemimpinan Polri adalah :
1.     Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.
2.    Meningkatnya suasana tertib dan aman serta kedamaian lahir dan bathin di lingkungan masyarakat.
3. Terwujudnya dan terpeliharanya disiplin anggota Polri dan masyarakat.
4.  Meningkatnya partisipasi masyarakat di bidang keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitarnya.
        Keberhasilan kepemimpinan Polri sangat ditentukan oleh kwalitas para pimpinan Polri,  yaitu :
a.     Mental.
1)     Moral.
2)     Moril.
3)     Disiplin.
b.    Intelektual,  yaitu penguasaan ilmu pengetahuan dan ketrampilan dibidang tugasnya secara profesional dan proporsional.
c.     Fisik.
1)     Penampilan.
2)     Kesehatan.
3)     Ketangkasan.
c.    Faktor-faktor yang Mempengaruhi.
a.     Internal.
              Bahwa faktor sumber daya manusia Polri merupakan faktor yang dominan,  dimana secara kultural terkait dengan sejarah panjang Polri tergabung dalam ABRI yang sangat kental dengan budaya militer,  telah menjadi bagian yang kuat dalam sikap dan perilaku anggota Polri.  Hal ini sangat mempengaruhi penampilan dan pelaksanaan tugas Polri dalam era reformasi meskipun Polri telah terpisah dengan TNI,  karena anggota Polri saat ini merupakan produk saat Polri masih dibawah struktur ABRI.
b.    External.
              Pada era reformasi yang salah satunya ditandai dengan keterbukaan dimana penyampaian aspirasi seringkali dirasakan kurang memperhatikan etika tata krama yang dipandang oleh sebagian anggota Polri ( karena memiliki back round dan kultur militer / ABRI ) maka tidak jarang dalam menghadapi keterbukaan di masyarakat,  dipandang sebagai pelanggaran hukum yang harus ditindak,  dan bahkan terjadi tindak berlebihan sehingga menghadapi tuntutan atas pelanggaran hak azasi manusia.
d.    Kepemimpinan Polri yang Diharapkan untuk Mewujudkan Supremasi Hukum.
            Paradigma baru Polri pada era reformasi yang merupakan perwujudan pemenuhan tuntutan reformasi dan harapan masyarakat terhadap peran dan fungsi Polri menghadapi masalah-masalah keterbukaan,  keadilan,  demokratisasi dan perlindungan hak azasi manusia,  dengan mempedomani visi dan misi Polri.
a.     Visi.
              Polri yang mampu menjadi pelindung,  pengayom dan pelayan masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama dengan masyarakat serta sebagai aparatur penegak hukum yang  profesional  dan proporsional yang selalu menjunjung
tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia,  pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan yang demokratis dan masyarakat sejahtera.
b.    Misi.
              Berdasarkan uraian visi tersebut diatas,  selanjutnya dijabarkan misi Polri sebagai berikut :
1)     Bidang pembinaan.
a)     Mengelola sumber daya manusia Polri secara profesional dalam mencapai tujuan Polri yaitu terwujudnya Kamdagri sehingga dapat mendorong meningkatnya gairah kerja guna mencapai kesejahteraan masyarakat.
b)     Memelihara soliditas institusi Polri dari berbagai pengaruh external yang sangat merugikan organisasi.
2)     Bidang Operasional.
a)     Memberikan perlindungan,  pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat ( meliputi aspek security,  surety,  safety & peace ) sehingga masyarakat bebas dari gangguan fisik maupun psychis ).
b)     Memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preemtif yang dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan serta kepatuhan hukum masyarakat.
c)     Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
d)     Meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran berbangsa dari masyarakat yang bhineka tunggal ika.

e.    Kesimpulan.
            Bahwa kepemimpinan Polri pada era paradigma baru harus mencerminkan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai modal dan integritas yang tinggi mampu mengambil keputusan yang tepat pada saat krisi dan mempunyai kemampuan sesuai bidang masing-masing.
10.  Rekomendasi.
            Keteladanan dalam kepemimpinan Polri merupakan faktor utama dalam menuntun bawahan kepada perubahan kultur yang menjadi landasan untuk memnuhi tuntutan reformasi dalam mewujudkan supremasi hukum.

15 Februari, 2009

RESUME PARADIGMA BARU POLRI

JUWENI

I. Mata Pelajaran : PARADIGMA BARU POLRI Dosen I : Jend. Pol (P) Drs. Chaerudin Ismail Dosen II : POKJAR I Ka Bid Studi : Departemen Strategi Hari/tgl : Senin / 4 Agustus 2008

II. Intisari Perkuliahan Sejalan dengan reformasi nasional, telah lahir berbagi ketetapan MPR yang menjadi ladasan dan arah reformasi. Di antaranya adalah ketetapan MPR No. ; X/ MPR/ 1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pemangunaan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai Haluan Negara, dan menjadi acuan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1999 tentang langkah-langkah kebijakan dalam rangka pemisahan Polri dan ABRI, yang selanjutnya menjadi landasan formal bagi reformasi Polri.

Pemisahan struktur organisasi itu lebih lanjut dimaknai sebagai perubahan atau pergeseran paradigma. Polri (shifting paradigma), yang sebenarnya bersumber dari adanya pergeseran paradigma kekuasaan di dalam Negara RI, pergeseran paradigma system pemerintahan nasional, serta pergeseran paradigma penegakan hukum.

Keseluruhan langkah perubahan tersebut dicakup dalam tiga aspek integral yang terdiri dari perubahan aspek struktural (institusi), organisasi, susunan dan kedudukan, perubahan aspek istrumental (filosofi, doktrin kewenangan, kopetensi, kemampuan fungsi, iptek) dan perubahan Aspek kultural (manajemen sumber daya, manajemen operasional dan sistem pengawasan oleh masyarakat) yang akan bermuara pada perubahan tata laku, etika dan budaya pelayanan kepolisian. Kata Paradigma bisa dianggap sebagai model contoh” peta (map), pola (pattern), teori (theory), ataupun kerangka pikiran (frame of thinking). Paradigma tidak bisa dilepaskan dari sikap dan prilaku seseorang. Kalau paradigma diumpamakan sebagai bengkai kacamata, maka sikap adalah lensanya dan prilaku adalah apa yang terkait dengannya.

Paradigma tidak berubah seketika namun iya dapat digeser (shifting paradigma), pergeseran paradigma berlangsung secara sukarela, proaktif atisifatif melalui proses pembelajaran terus menurus dan dapat juga berlangsung secara terpaksa, reaktif yang diawali oleh yang traumatis. Polri menganut paradigma kedekatan dengan masyarakat (warga) dalam upaya bersama merespon masalah-maslah ketertiban, keamanan dan kejahatan secara lokalitas. Sering disebut sebagai paradigma baru, etika kepolisian sipil atau secara populer disebut sebagai “paradigma polisi sipil”. Menyusul pergeseran paradigma polri tadi, UU Kepolisian No. 2 Tahun 1997. Kode Etik Profesi Polri ditetapkan dengan Kep. Kapolri No. Pol. Kep/32/VII/2003 Tanggal 1 Juli 2003, Sebagai konkritisasi Tribatra dan Catur Prasetya yang terlalu bernuansa filosofis.

Rumusan Visi Polri dengan paradigma Polri Sipil adalah alat negara penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dalam negeri yang profesional, dekat dengan masyarakat, bertanggungjawab dan mempunyai komitmen pada masyarakat (warga). Misi Polri dirumuskan sebagi berikut : 1) tegaknya hukum secara adil, bersih dan menghormati HAM, 2) Harkamdagri dengan perhatikan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyrakat, 3) memberikan Lin, Yom, Yanmas 4) Mendoron peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum bagi masyarakat.

II. Tanggapan.

Di simpulkan dari materi paradigma baru Polri bahwa atensi Polri untuk membagun otonomi profesi dan kemandirian memerlukan kesungguhan dukungan dan kearifan dari semua pihak, karena proses perubahan tersebut akan berkait dengan perwujudan budaya Kepolisian Indonesia sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya bangsa untuk mewujudkan masyarakat madani. Kecendrungan saat ini perpolisian yang berhasil adalah gabungan antara perpolisian reaktif (Reactive Policing) dengan perpolisian yang didasarkan kepada kedekatan dengan masyarakat (community policing).

III. Solusi. Pelaksanaan reformasi Polri tersebut merupakan momentum yang wajib ditindak lanjuti oleh Polri untuk merumuskan kembali kedudukan, tugas dan peran Polri yang sesuai aspirasi masyarakat yang mengarah pada kehidupan negara yang lebih demokratis dalam tatanan masyarakat madani. Dalam era reformasi, penyelenggarakan negara menganut paradigma baru menuju masyarakat madani yang menjungjung tinggi: supermasi hulum, Moral dan etika, demokaratisasi, Hak asasi manusia, Transparansi dan Keadilan. Paradigma tersebut sekaligus merupakan tantangan dalam upaya peolisian dimasa depan yang harus di akomodasikan secara Struktural, Instrumental dan Kultural.