Ada dua bidang yang dicakup dalam perencanaan. Pertama arahan dan bimbingan bagi seluruh elemen bangsa mencapai tujuan pembangunan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, Kedua adalah kegiatan pemerintah dalam kerangka investasi pemerintah dan layanan publik, karena tidak semua barang dan jasa (listrik, irigasi, jalan, pendidikam, keamanan dan lain-lain) dapat dipenuhi oleh masyarakat sehingga perlu investasi dari pemerintah.
Semua proses perencanaan yang diuraikan di atas, dilebur menjadi empat tahan perencanaan yaitu Tahap I : evaluasi inerja pelaksanaan rencana pembangunan perioda sebelumnya, tujuany adalah untuk mendapatkan informasi tentang kapasitas lembaga pelaksana, kualitas rencana sebelumnya, serta untuk memperkirakan kapasitas pencapaian kinerja di masa yang akan datang. Tahap II : penyusunan Recana yang terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut : a) Penyiapan rancangan rencana pembangunan oleh Lembaga Perecanaan dan bersifat rasional, ilmiah, meyeluruh dan terukur. b) Penyiapan rancangan rencana kinerja oleh lembaga-lembaga pemerintah sesuai dengan kewenangan dengan mengacu pada rancangan pada butir (a). c) Musyawarah perencanaan pembangunan. d) peyusunan rancangan akhir rencana pembangunan. Tahap III : penempatan rencana untuk menetapkan landasan hukum bagi rencana pembangunan yang dihasilkan langkah (tahap 2). Tahap IV : pengendalian Pelaksanaan rencana yang merupakan wewenang dan tanggug jawab pimpinan lembaga/ departemen.
Proses penyusunan dokumen perencanaan dimulai dari adanya kebutuhan masyarakat yang bersifat barang publik, bila pasar tidak mampu menyediakan barang publik maka terjadi kegagalan pasar yang dialami oleh masyarakat dan diamati oleh Pengamat Profesional, sehingga diperlukan Visi Jangka Penjang dalam RPJP Naional melalui proses politik dan proses teknokratis dalam rangka menentukan agenda presiden dan Prespektif jangka menengah yang diserasikan dan diterjemahkan ke program kegiatan pembangunan dalam Agenda Nasional dalam RPJMN 2004-2009.
II. MATERI TAMBAHAN
Arah kebijakan peningkatan keamanan, ketertiban dan penanggulangan kriminalitas dalam RPJMN 2004-2009 dicapai dengan meningkatkan peran serta masyarakat dan meningkatkan profesionalisme institusi yang terkait dengan masalah keamanan dalam rangka terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan Polri dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat adalah melalui program Polmas (Community Policing). Sementara itu dalam rangka meningkatkan profesionalisme institusi Polri maka telah dicanangkan reformasi Polri yang meliputi aspek struktural, instrumental dan kultural yang lebih berorinetasi pada pelayanan masyarakat untuk membangun kepercayaan masyarakat kepada Polri.
III. TANGGAPAN
Pasis Sespim Polri perlu diberikan mata pelajaran tentang Manajemen Pembangunan Nasional karena sebagai calon pimpinan Polri di masa depan harus mampu untuk merencanakan kebutuhan yang dibutuhkan di kesatuaanya dan mampu menyusun kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan situasi yang aman dan damai, adil dan demokratis serta meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana yang ditetapkan dalam RPJMN 2004-2009.
Lembang, 8 Oktober 2008
Tempat Sampah Yg Maju Mundur Kena
-
PEMBAKARAN SAMPAH YANG TIDAK BERTUAN
Tempat Sampah Hasil Dari berbagai upaya dan jerih payah Tokoh masyarakat
untuk penanggulangn sampah di wilayah Kami...
0 komentar:
Posting Komentar