22 Februari, 2009

Resume Hubungan polri & lintas sektoral

  1. Mata Pelajaran : M.P. HUBUNGAN POLRI DAN LINSEK Dosen : TRIMEDYA PANJAITAN, SH, MH Kelompok Pengajar : RESUME I. Intisari Perkuliahan Bahwa dalam pelaksanaan tugas Pokok Kepolisian perlu adanya kerjasama antar lintas sektoral (TNI, Instansi/Lembaga Negara/ pemerintahan/ swasta / NGO/ segenap elemen masyarakat), guna sinergitas dalam Harkamtibmas, perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat serta penegakan hukum. Bantuan, hubungan dan kerjasama Polri dengan lintas sektoral diatur dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 41 dan pasal 42 bahwa hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan badan, lembaga, serta instansi di dalam dan di luar negeri didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan umum, serta memperhatikan hierarki. Disamping itu hubungan dan kerja sama di dalam negeri dilakukan terutama dengan unsur-unsur pemerintah daerah, penegak hukum, badan, lembaga, instansi lain, serta masyarakat dengan mengembangkan asas partisipasi dan subsidiaritas. Adapun hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan terutama dengan badan-badan kepolisian dan penegak hukum lain melalui kerja sama bilateral atau multilateral dan badan pencegahan pencegahan kejahatan baik dalam rangka tugas oprasional maupun kerja sama teknik dan pendidikan serta pelatihan.
  2. Hubungan kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain dimaksudkan untuk kelancaran tugas kepolisian secara fungsional dengan tidak mencampuri urusan instansi masing-masing. Khusus hubungan kerja sama dengan Pemerintah Daerah adalah memberikan pertimbangan aspek keamanan umum kepada Pemerintah Daerah dan instansi terkait serta kegiatan masyarakat, dalam rangka menegakan kewibawaan penyelenggaraan pemerintah di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam pelaksanaan Tupoksi Polri Paradigma baru, Polri lebih mengedepankan pemberdayaan potensi keamanan dengan melakukan pendekatan kinerja secara proaktif yaitu mendekatkan Polisi dengan masyarakat, agar masyarakat terdorong kerja sama dengan Polri dalam program kegiatan pemberdayaan masyarakat. Khusus dalam peningkatan kinerja Gakkum, Polri bukan hanya alat penegak hukum, tapi juga berfungsi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Peningkatan kinerja gakkum lebih mengedepankan membuka forum diskusi dan pertemuan antar penegakan hukum, penyederhanaan sistem gakkum, serta menyusun kosep sistem peradilan pidana terpadu. Tujuan penyelanggaran keamanan dalam rangka mewujudkan kamdagri didukung oleh situasi kondisi terpeliharanya kamtibmas, tertib hukum, gar lindung, ayom, yanmas, dan terbinanya trammas dengan menjujung tinggi H HAM.
  4. Asas Kerma diantaranya ligalitas, kepentingan umum, proposional, kemitraan dan pencegahan dengan strategi preemtif, preventif dan penegakan hukum. Adapun kebijakan harkamtibmas / penegakan hukum perlu adanya pengembangan strategi keamanan, pemeliharaan keamanaan dan ketertiban, pemberdayaan potensi keamanan, kerjasama lintas sektoral, penegakkan hukum, kerjasama”Criminal justice system” dan pembenahan internal.
  5. II. Materi Tambahan Dalam rangka melaksanakan perannya menjaga keamanan guna mewujudkan Kamdagri, diperlukan suatu konsep penyelenggaraan keamanan yang dapat dijadikan sebagai sandaran oleh seluruh komponen bangsa. Konsep penyelenggaraan keamanan nasional haruslah memperoleh legitimasi secara formal, agar semua komponen bangsa ikut bertanggung jawab dalam rangka penyelenggaraan keamanan.
  6. Membangun sinergi penyelenggaraan keamanan, melalui cara : membangun kemitraan dalam meningkatkan peran pengamanan Polsus, Polisi Internal, Polmas, dan Pokmas yang patuh hukum, serta membangun kemitraan dengan kelompok keamanan komunitas untuk keamanan insani setiap individu, keamanan internal, keamanan umum masyarakat dan institusi keamanan negara lainya. III. Tanggapan.
  7. Hal yang penting bagi Polri dalam melakukan koordinasi/ kerjasama dengan unsur-unsur pemerintah daerah, penegak hukum, badan, lembaga, instansi lain, serta masyarakat dengan mengembangkan asas partisipasi dan subsidiaritas, sehingga kompleksitas permasalahan Kamtibmas dapat dipecahkan secara bersama tanpa menonjolkan arogansi antar institusi.
  8. Memanfaatkan jaringan kerja sama dengan semua pihak untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia polri terhadap pengembangan community policing.

JUWENI

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar: