29 Agustus, 2008

PERAN POLRI DALAM PENERAPAN HUKUM TERHADAP KELANGSUNGAN PEMBANGUNAN NASIONAL I. PENDAHULUAN. Perkembangan lingkungan strategik sangat berpengaruh terhadap Pembangunan hukum nasional di Indonesia. Pembangunan tersebut secara implisit membahas dua muatan utama, pertama, terkait dengan konsep hukum pembangunan yang menempatkan peranan hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat, dan konsep hukum sebagai sarana rekayasa sosial dan birokrasi,. Kedua adalah penataan kelembagaan atau reformasi birokrasi. Dalam kehidupan politik dan ketatanegaraan di Indonesia telah terjadi perubahan paradigma yaitu dari sistem otoritarian kepada sistem demokratis dan dari sistem sentralistik kepada sistem otonomi. Sebagai akibat dari perubahan paradigma tersebut akan sangat berdampak terhadap sistem hukum yang dianut selama ini yang menitik beratkan kepada produk-produk hukum yang lebih banyak berpihak kepada kepentingan penguasa dari pada kepentingan rakyat, serta produk hukum yang lebih mengedepankan dominasi kepentingan pemerintah pusat dari pada kepentingan pemerintah daerah. Sebagai akibatnya maka berbagai akses muncul seperti egoisme sektoral dan menurunnya kerjasama antar aparat penegak hukum (CJS) Kejaksaan, Kehakiman, Polri yang secara signifikan berpengaruh pada memburuknya fungsi pengayoman terhadap masyarakat, dimana intinya karena miskinnya pemahaman tentang visi dan misi sistem peradilan pidana terpadu, hak untuk memperoleh penasehat hukum, hak untuk tidak menjawab, praduga tak bersalah, hak diproses hukum, memperoleh keadilan dalam pengadilan (impartiar trial), transparansi dan akuntabilitas, dimana hal tersebut bila tidak diantisipasi dapat mengganggu kelangsungan pembangunan nasional Dalam hal ini Polri mempunyai tugas mengawal dan mengamankan langkah-langkah strategi untuk mengantisipasinya. Atas dasar tersebut diatas, maka penulis menetapkan judul peran Polri dalam penerapan hukum terhadap kelangsungan pembangunan nasional. II. PEMBAHASAN. Beberapa peristiwa dimasa lampau memperlihatkan sebagai bukti bahwa telah terjadi perampasan hak-hak rakyat baik di bidang politik, ekonomi, dan sosial dengan alasan untuk pembangunan nasional yang mana pembangunan tersebut meliputi pembangunan jangka pendek, pembangunan jangka sedang dan pembangunan jangka panjang, dengan diberlakukannya berbagai peraturan perundang-undangan atau keputusan pemerintah, misal UU No. 21 tahun 1970 tentang hak pengusahaan dan pungut hasil hutan, UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dalam kaitannya dengan sarana pembaruan masyarakat, hukum nasional di buat oleh pemerintah (Departemen Kehakiman) dalam rangka menyikapi perubahan sistem politik dan sistem ketatanegaraan yang telah berubah dengan cepat setelah masa reformasi. Produk hukum nasional yang di buat saat ini, tampak lebih menitik beratkan pada kepentingan penguasa dari pada kepentingan rakyat, dan produk hukum yang di buat lebih mengedepankan dominasi kepentingan Pemerintah Pusat dari pada kepentingan Pemerintah Daerah. Konsep hukum dan fungsi sebagai sarana rekayasa sosial, dapat dilaksanakan secara efektif jika penyelenggara birokrasi telah memahami fungsi dan peranan serta posisi hukum pada tempat yang layak dan proporsional. Hukum dalam hal ini dipandang bukan sebagai perangkat yang harus dipatuhi oleh masyarakat saja melainkan juga harus dipandang sebagai sarana yang harus dapat membatasi perilaku aparat penegak hukum dan pejabat publik. Ukuran keberhasilan pembangunan hukum tidak sama dengan pembangunan fisik karena pembangunan fisik jelas dapat dinilai dalam bentuk angka-angka termasuk keberhasilan maupun kegagalannya (Mochtar Kusumaatmadja, 1975). Aparatur hukum dalam konteks perkembangan politik dan penegakan hukum di Indonesia menempati posisi yang sangat strategis dan menentukan keberhasilan pembangunan nasional. Dengan mengedepankan konsep panutan atau kepemimpinan, diharapkan dapat diwujudkan secara bersamaan dan sekaligus dengan konsep perubahan dan pemberdayaan masyarakat melalui hukum sebagai sarana pembaruan. Walaupun pimpinan Polri telah melaksanakan reformasi internal yang meliputi aspek struktural, instrumental dan kultural, tetapi penegakan hukum yang dilakukan Polri namun masih dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat dengan indikator-indikator sebagai berikut : 1. Aspek Pelayanan Penegakan Hukum. a. Masih ditemukan diskriminasi dalam penegakan hukum oleh Polri terhadap masyarakat kecil. b. Masih ditemukan manipulasi perkara guna membantu pihak tertentu. c. Masih ditemukan kelambanan dalam pelayanan penegakan hukum. d. Masih ditemukannya aparat penegak hukum yang tidak profesional dan proporsional dalam menangani suatu kasus, seperti pada TPA Bojong di Bogor. 2. Aspek Perilaku Penegak Hukum Polri. a. Perilaku yang menyimpang seperti arogansi, sewenang-wenang maupun tindakan yang tidak menyenangkan terhadap tersangka maupun saksi dan korban. b. Berperilaku KKN dalam melaksanakan tugasnya seperti jual beli perkara, manipulasi perkara, hal-hal lain yang merugikan masyarakat dari aspek finansial, sehingga muncul pameo lapor kehilangan ayam menjadi kehilangan kambing. Peran Polri dalam penerapan hukum terhadap kelangsungan pembangunan nasional Aparat Penegak Hukum (Polri) hendaknya : 1. Aparat penegak hukum yang bermoral yaitu dapat melaksanakan tugas sesuai dengan norma agama yang dianutnya. 2. Aparat penegak hukum yang menjunjung tinggi HAM. Diharapkan bahwa semua aparat penegak hukum Polri wajib mematuhi ketentuan-ketentuan serta menyesuaikan diri dalam semua tindakan operasionalnya untuk menghormati HAM. 3. Aparat penegak hukum yang tidak diskriminatif. Diskriminatif dalam tindakan hukum merupakan pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung atau tidak langsung didasarkan pada perbedaan aspek manusia. 4. Aparat penegak hukum yang mempunyai akuntabilitas, transparan, jujur dan adil bebas KKN. 5. Aparat penegak hukum yang profesional, proporsional dan menjunjung supremasi hukum. 6. Memanfaatkan jaringan kerjasama dengan semua pihak untuk meningkatkan kemampuan dibidang preventif dan preemtif dengan mengedepankan hukum dalam pembangunan nasional. 7. Memberikan advokasi dan mengkampanyekan bermacam perilaku, sikap dan tindakan berbagai pihak agar saling menghormati, menerapkan dan menegakan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. III. PENUTUP. Secara umum penerapan hukum di Indonesia masih sangat lemah karena masih memakai paradigma lama, dimana hukum dipakai oleh penguasa birokrat sebagai sarana rekayasa sosial dn birokrasi ditambah dengan SDM dari pada aparat penegak hukum seperti CJS (Polri, Kehakiman, Kejaksaan) dan sistem yang ada pada instansi-instansi penegak hukum dirasakan masih sangat lemah.. Peran Polri dalam penerapan hukum terhadap kelangsungan pembangunan nasional yang meliputi pembangunan jangka pendek, pembangunan jangka sedang dan pembangunan jangka panjang yaitu proaktif yang dilaksanakan dengan melihat aparat penegak hukum itu sendiri yang dititik beratkan pada peningkatkan kemampuan SDM Polri dan koordinasi antar instansi penegak hukum lainnya CJS (Criminal Justice System) lainnya. Lembang, Agusutus 2007 Penulis, Drs. ALOWESIUS JOSEF, BM AKBP NRP.66090430 DAFTAR PUSTAKA - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusaha dan Pungut Hasil Hutan. - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. - Mochtar Kusumaatmadja, Pembangunan Hukum di Era Reformasi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1975. - Bahan Pelajaran M.P Perkembangan Lingstra, Pasis Sespim Polri Dikreg Ke-45 T.P 2007, Perkembangan Lingkungan Strategis dan Pengaruhnya Terhadap Kamdagri. BANG LINGSTRA PRODUK HUKUM NAS GAMB PENERAPAN HUKUM DI IND HUKUM DI TERAPKAN PEMB NAS LANCAR APARAT GAKUM PENERAPAN HUKUM KAMDAGRI TERWUJUD BANG LINGSTRA PRODUK HUKUM NAS GAMB PENERAPAN HUKUM DI IND HUKUM DI TERAPKAN PEMB NAS LANCAR APARAT GAKUM PENERAPAN HUKUM KAMDAGRI TERWUJUD - KEPENTINGAN PENGUASA DARI PADA KEPENTINGAN RAKYAT - KEPENTINGAN PEMERINTAH PUSAT DARI PADA PEMERINTAH DAERAH MENGEDEPANKAN KONSEP PANUTAN / KEPEMIMPINAN DENGAN KONSEP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - ASPEK PELAYANAN PENEGAK HKM · DISKRIMINASI DLM GAKUM THD MASY KECIL · MANIPULASI PERKARA · TDK PROF & PROPORSIONAL - ASPEK PERILAKU PENEGAK HKM · AROGANSI, SEWENANG-WENANG · KKN - HKM SEBAGAI SARANA PEMBAURAN - HKM SEBAGAI SARANA REKAYASA SOSIAL · APARAT GAKKUM YG JUNJUNG TINGGI HAM à MEMATUHI KETENTUAN2 & SESUAIKAN DIRI DLM TINDAKAN OPS DGN HORMATI HAM · TDK DISKRIMINATIF à TDK LAKUKAN PELECEHAN, PENGUCILAN à PERBEDAAN ASPEK MANUSIA · AKUNTABILITAS, TRANSPARAN, JUJUR & BEBAS KKN · PROF, PROPORSIONAL & JUNJUNG TINGGI SUPREMASI HKM · KERMA DGN SEMUA PIHAK UTK TINGKATKAN PUAN BID PREVENTIF & PREEEMTIF · KAMPANYEKAN SIKAP SALING HORMATI PEMBANGUNAN NASIONAL

JUWENI

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.