29 Agustus, 2008

MANAJEMEN OPSNAL

PENERAPAN MANAJEMEN OPERASIONAL POLRI
TERHADAP PEMELIHARAAN KAMTIBMAS DI TINGKAT KOD

I. PENDAHULUAN.
Perkembangan globalisasi akan berdampak pada situasi kamtibmas terutama pada segi Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan HAM serta peningkatan kuantitas dan kualitas kejahatan yang terjadi. Polri sebagai bagian dari unsur pemerintah yang memiliki peran dan tugas sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat serta sebagai aparat pengak hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk itu sudah menjadi suatu kewajiban Polri untuk dapat mewujudkan stabilitas Kamtibmas yang lebih kondusif guna mendukung pelaksanaan pembangunan nasional.
Untuk mewujudkan hal tersebut diatas, maka dalam pelaksanaan tugas-tugasnya Polri melakukan suatu penerapan manajemen yang dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan serta pengawasan dan pengendalian kegiatan. KOD sebagai satuan kewilayahan adalah merupakan ujung tombak pelaksanaan tugas Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat memerlukan pemahaman dalam penerapan Manajemen Operasional Polri dalam upaya pemeliharaan Kamtibmas. Sehingga dalam hal ini penerapan Manajemen Operasional Kepolisian di tingkat KOD dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas perlu suatu pemahaman dan penajaman proses manajemen dalam rangka pencapaian keberhasilannya.

II. PEMBAHASAN.
Penerapan Manajemen Operasional Polri dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas di tingkat KOD harus berdasarkan teknis pelaksaaan manajemen yaitu yang dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan sampai pada pengawasan dan pengendalian operasi serta evaluasi akhir kegiatannya.
1. Perencanaan.
Dalam mencapai tujuan Polri sebagai aparat penegak hukum dalam memelihara kamtibmas perlu langkah-langkah perencaaan yaitu menyusun rangkaian kegiatan dalam rangka pencapaian hasil secara maksimal. Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam suatu perencanaan antara lain :
a. Menjamin keberhasilan.
Perlunya diupayakan suatu proses dalam rangka menjamin keberhasilan tugas dalam pemelihara kamtibmas sehingga tujuannya dapat mencapai hasil secara cepat dan efisien.
b. Melihat perkembangan lingkungan secara benar dan tepat.
Perencaaan yang disusun dibuat bukan atas dugaan-dugaan melainkan berdasarkan hasil Pulbaket/pengumpulan bahan keterangan dan fakta yang nyata guna memungkinkan besarnya alternatif yang dipilih atau Cara Bertindak secara efektif dan efisien.
c. Kewenangan dan tanggungjawab.
Kewenangan dan tanggungjawab yang dibebankan pada tiap-tiap personil maupun satuan fungsi yang dilibatkan memiliki keseimbangan agar dapat mendukung keberhasilan tugas serta terhindarnya tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaannya.
d. Kedisiplinan.
Penerapan disiplin kepada setiap personil maupun satuan fungsi yang dilibatkan dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian perlu dilaksanakan secara tegas dan tidak berpihak, agar tidak terjadi penyimpangan serta dalam rangka percepatan pencapaian target operasi.
e. Administrasi.
Dukungan sumber daya ketatalaksanan dilaksanakan secara administratif dan diatur secara jelas maka dalam pelaksanaannya diharapkan mudah dalam penggunaan serta dalam pengendalian operasi.
f. Tolak ukur.
Rencana yang dihasilkan harus menjadi tolok ukur keberhasilan dalam tugas dan target operasi yang ingin dicapai, sumber daya yang digunakan dan waktu penyelesaian operasi.
2. Pengorganisasian.
Pengorganisasian perlu disusun dalam rangka memberikan pemahaman serta sebagai pedoman kepada personil maupun satuan fungsi yang dilibatkan dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian terkait tugas dan tanggung-jawab dari masing-masing agar tidak terjadinya penyimpangan-penyimpangan pada saat pelaksanaannya.
a. Struktur organisasi.
Struktur organisasi sebagai pedoman rentang komando dalam pelaksanaan tugas Operasional Kepolisian dan garis kewenangan dari tingkat atas sampai tingkat bawah yang merupakan prinsip kesatuan komando yang selanjutnya digunakan sebagai sarana komunikasi dan pengambilan keputusan.
b. Rentang kendali.
Dalam pemberian laporan harus berdasarkan perkembangan situasi yang terjadi agar tidak menimbulkan permasalahan komunikasi dan koordinasi serta dalam pengambilan keputusan.
c. Rasa persatuan.
Sebagai dasar kekuatan dan terciptanya harmonisasi dalam pelaksanaan tugas Operaisonal Kepolisian perlu ditumbuhkan rasa persatuan dari masing-masing personil dan satuan fungsi yang dilibatkan.
d. Hubungan komando.
Adanya kejelasan jalur komunikasi pelaksaaan tugas operasional tentang siapa yang bertanggungjawab dan kepada siapa sehingga akan terjamin adanya kesatuan komando.
e. Fungsi Pembinaan.
Melakukan pembinaan rohani dan mental anggota melalui kegiatan agama serta melakukan pelatihan- pelatihan taktis dan teknis kepolisian secara periodik.
f. Fungsi Opsnal.
Menggelar kegiatan rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian secara rutin dan terjadwal dalam memberantas penyakit masyarakat.
3. Pelaksanaan.
Dalam pelaksanaannya harus berpedoman pada perencanaan yang telah disusun dengan pembagian kerangka tugas dan wewenang sesuai perannya dari masing-masing fungsi yang dilibatkan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung-jawab.
Selain tanggung-jawab ada beberapa aspek yang perlu dan harus diperhatikan oleh setiap personil dan satuan fungsi yang dilibatkan, antara lain; keseimbangan wewenang, kejelasan sasaranan, pendelegasian dan evaluasi hasil pelaksanaan.
4. Pengawasan dan Pengendalian.
Dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian pemeliharaan Kamtibmas perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh pimpinan langsung guna melihat hasil pelaksanaan operasi melalui penerapan dasar-dasar pengawasan dan pengendalian, yaitu : Pelaporan, Gelar operasional, Gelar perkara, Pendataan, Pengawasan melekat, Rapat staf.
5. Evaluasi.
Setelah pelaksanaan operasi selesai digelar berdasarkan waktu yang telah direncanakan, maka dilakukan evaluasi hasil pelaksanaan guna melihat tingkat keberhasilannya serta sebagai tolok ukur pelaksanaan tugas di masa datang.
III. K E S I M P U L A N.
Kewajiban Polri untuk dapat mewujudkan stabilitas Kamtibmas yang lebih kondusif guna mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. Maka penerapan Manajemen Operasional Kepolisian di tingkat KOD dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas perlu suatu pemahaman dan penajaman proses manajemen dalam rangka pencapaian keberhasilannya.
Penerapan Manajemen Operasional Kepolisian dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas di tingkat KOD harus berdasarkan teknis pelaksaaan manajemen yaitu yang dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan sampai pada pengawasan dan pengendalian operasi serta evaluasi akhir kegiatannya.

Lembang,
Penulis


DAFTAR PUSTAKA

- Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Kep Kapolri No Pol : Skep/187/IV/1989/MOP.

- Keputusan Kapolri No Pol : Kep/54/2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik Indonesia.

- Buku Biru MP. Manajemen Operasional Polri, Bahan Ceramah Pasis Sespim Polri Dikreg ke 45 TP. 2007.

JUWENI

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar: