29 Agustus, 2008

TRANSPARANSI

TRANSPARANSI PELAYANAN POLRI DI TINGKAT KOD
TERHADAP BIDANG OPERASIONAL DAN PEMBINAAN


I. PENDAHULUAN.
Reformasi di bidang hukum yang telah dilaksanakan oleh Polri dengan merubah paradigma yang semula bersifat represif dan mengedepankan kekuasaan menjadi pelayan yang menempatkan masyarakat sejajar / setara dengan aparat penegak hukum, sehingga pada paradigma pelayanan ini aparat penegak hukum bersifat protogonis dalam arti bersama-sama masyarakat, tidak lagi antagonis atau berhadapan dengan masyarakat.
Sejalan dengan perubahan paradigma tersebut sebagai wujud reformasi dibidang hukum, maka titik berat pendekatan tugas adalah perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, meskipun tugas dan tujuan yang ingin di capai adalah adanya kepastian hukum dan keadilan, hal ini sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UUD 1945 yang menyebutkan “bahwa negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat”. Dengan mencermati rumusan tersebut dan sebagai tindak lanjut daripada reformasi bidang hukum maka sudah saatnyalah perlu disusun langkah-langkah strategis sebagai tindak lanjut keterbukaan/transparansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dibidang operasional maupun pembinaan oleh masing-masing instansi penegak hukum dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan kepercayaan masyarakat kepada instansi penegak hukum.
II. PEMBAHASAN.
Pelayanan yang berikan kepada masyarakat menurut Bibit S. Rianto, (Reformasi Polri, 1999) adalah sebagai berikut : (1) Memberikan pelayanan yang terbaik, (2) Menyelamatkan jiwa seseorang pada kesempatan pertama, (3) Mengutamakan kemudahan dan tidak mempersulit, (4) Bersikap hormat kepada siapapun dan tidak menunjukan sikap congkak / arogan karena kekuasaan, (5) Tidak membeda-bedakan cara pelayanan kepada semua orang, (6) Tidak mengenal waktu istirahat atau tidak mengenal hari libur, (7) Tidak membebani biaya kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan, (8) Tidak boleh menolak permintaan pertolongan bantuan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya atau karena kekurangan alat dan personil, (9) Tidak mengeluarkan kata-kata atau melakukan gerakan-gerakan anggota tubuhnya yang mengisyaratkan meminta imbalan atas bantuan Polisi yang telah diberikan kepada masyarakat.
Adapun pelayanan yang diberikan Polri terhadap masyarakat saat ini antara lain :
1. Pelayanan yang berbelit-belit dan birokratif yang terkesan mempersulit.
2. Ketidak pastian dan ketidak jelasan dalam penyelesaian pelayanan .
3. Kesulitan dalam prosedur.
Transparansi penyelenggaraan pelayanan merupakan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang bersifat terbuka bagi masyarakat yang meliputi :
1. Manajemen dan penyelenggaraan pelayanan.
Transparansi terhadap manajemen dan penyelenggaraan pelayanan masyarakat meliputi kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan / pengendalian oleh masyarakat.
2. Prosedur pelayanan
Prosedur pelayanan masyarakat harus sederhana, tidak berbelit-belit dan mudah dilaksanakan.
3. Perincian biaya pelayanan
Kepastian dan rincian biaya pelayanan harus di informasikan secara jelas dan di buat pengumuman yang ditulis dengan huruf cetak dan dapat dibaca oleh seluruh masyarakat.
4. Waktu penyelesaian pelayanan
Kepastian dan lamanya waktu penyelesaian pelayanan harus di informasikan secara jelas dan pelaksanaan harus berdasarkan urut-urutan sehingga yang pertama kali mengajukan pelayanan harus lebih dulu dilayani / diselesaikan.
5. Standar pelayanan.
Standar pelayanan harus disusun secara jelas dan merupakan ukuran kualitas kinerja penyelenggaraan pelayanan.
Standar pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik kepada publik maupun kepada atasan atau pimpinan unit pelayanan instansi pemerintah berupa :
1. Bidang Operasional.
a. Meningkatkan koordinasi aparat penegak hukum.
b. Meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Membuat sistem jaringan informasi terpadu yang bisa di akses oleh masing-masing instansi penegak hukum.
d. Meningkatkan kegiatan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat.
e. Menambah dukungan anggaran operasional aparat penegak hukum.
2. Bidang Pembinaan.
a. Mendidik dan melatih aparat penegak hukum agar profesional di bidang tugas perlindungan, pengayoman dan pelayanan.
b. Menyiapkan peralatan dan sarana mobilitas sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah.
c. Meningkatkan moralitas aparat penegak hukum.
d. Menindak tegas aparat penegak hukum yang melanggar hukum dan memberikan penghargaan bagi yang berprestasi.
Tolak ukur yang digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap keterbukaan/transparansi pelayanan Polri kepada masyarakat adalah Kepuasan masyarakat dijadikan sebagai salah satu tolak ukur keberhasilan pelaksanaan tugas bidang pelayanan dan mendengarkan keluhan / kompalain yang merupakan salah satu indikator dari puas atau tidaknya masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Polri.

III. PENUTUP.
Reformasi di bidang hukum dan perubahan yang terjadi dilingkungan masyarakat membawa konsekwensi tuntutan dan harapan masyarakat kepada aparat penegak hukum berupa peningkatan kualitas pelayanan Polri terhadap masyarakat yang transparans/terbuka.
Untuk mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai yang diharapkan masyarakat tersebut perlu disusun langkah-langkah strategis di bidang operasional dan pembinaan dalam rangka meningkatkan kinerja aparat penegak hukum sehingga terwujud transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian pelayanan.

Lembang,
Penulis,





DAFTAR PUSTAKA

1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian negara Republik Indonesia.
2. Tap MPR VI dan VII/ MPR/ 2000. tentang Pemisahan TNI dan Polri Serta Peran TNI dan Polri.
3. Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
4. Luhut Pangaribuan, SH, LL.M, Akuntabilitas Publik Dalam Pelaksanaan Tugas Polri.
5. Buku Biru, M.P Akuntabilitas Publik di Bidang Penegakan Hukum, Bahan Pelajaran Pasis Sespim Polri Dikreg ke-45 T.P 2007.

JUWENI

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar: