22 Februari, 2009

Resume Komnas Ham

MATA PELAJARAN : KOMNAS HAM RESUME I. Intisari Resume.
  • a. Pengertian Hak Asasi Manusia merupakan tata nilai yang digunakan sebagi tolak ukur yang menghargai dan menghormati hakekat dan keberadaan manusia (semua orang) yang mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Disisi lain Hak asasi manusia merupakan instrumental untuk membatasi kekuasaan agar para penguasa dalam menjalankan kekuasaan tidak sewenang-wenang dengan lahirnya HAM untuk melawan absolutisme yang dilakukan oleh para penguasa.
  • Dalam piagam PBB kometmen bangsa-bangsa anggota PBB mengakui dan mempercayai akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk mengalahkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih bagus. Komitmen Negara Republik Indonesia juga anggota PBB HAM di Indonesia adalah sejalan dengan Tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana di tentukan dalam UUD’45 yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia. Didalam mukadimah antara lain dapat digasris bawahi yaitu : semua orang dilahirkan merdeka, semua orang memiliki martabat dan hak-hak yang sama, tidak dapat dicabut dari semua anggota keluaraga manusia, semua orang dikaruniai akal dan hati nurani dan semua orang hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
  • Norma-norma penting yang menunjukan adanya pembatasan penggunaam HAM dalam Article 29 Universal Declaration Of Human Rights, juga sebagi prinsip pelaksanaan HAM di Indonesia. Hal tersebut ditentukan dalam Pasal 28 j amandemen UUD’45 yaitu :setiap orang wajib mehormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara., dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tututan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, niai-nila agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  • b. Kaitan Materi Kuliah dengan Tugas Polri.
  • Bahwa UUD 1945 secara eksplisit memposisikan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sebagai alat negara untuk melindung, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum, dan tertera UU No. 2/2002 tentang kepolisian Negra Republik Indonesia pada pasal 13 sampai pasal 19 menunjukkan bahwa Polri adalah institusi yang memiliki peran sangat signifikan dan strategis dalam rangka menjamin perlindungan Hak asasi Manusia di Indonesia. Dengan materi kuliah yang disampaikan ini dapat sebagi pedoman dimana para pasis natinya bertugas di daerah.
  • Itulah yang melatarbelakangi adanya mata kuliah Komnas Ham terkait tugas kepolisian dan para Pasis yang sedang melaksanakan pendidikan Sespim yang akan dipersiapkan untuk menjadi pimpinan tingkat menengah di Polri.
  • Perkembang HAM di negara-negara lain di Negara Inggris pada raja Jhon Lacklnd (1199-1216) yaing isinya melarang raja sewenang-wenang menahan, menghukum dan merampas harta warga, di negara Amerika daerah jajahan Inggris yang depengaruhi oleh John Locke tentang ; Hak untuk hidup, Hak atas Kebebasan dan Hak atas hak milik, di Negara Perancis yang melahirkan pernyataan HAM dan Hak Kewarganegaraan. : Hak Kemerdekaan, Hak kesetaraan dan Hak Persaudaraan. II. Refrensi Tambahan
  • Sejarah perkembangan HAM di Indonesia sebelum tahun 1600 Sudah ada upaya menegakkan HAM terkai dengan kehidupan spiritual, kebudayaan, ekonomi dan Politik walau tidak kokoh dan sitematik pada kerajaan sriwijaya dan majapahit yang lahir kitab Negara Kertagama, sutasoma, semboyan Bhineka Tungal Ika. Pre kemerdekaan dengan perlawanan penjajah yang lahir Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Pasca Kemerdekaan Pada tanggal 17 agustus 1945 dan lahirnya UUD’45, Masa Orde Lama UUDS, konstitusi RIS, pembukaan UUD 1945, pancasila Penoda HAM G 30 S. Masa Orba yang menerapakan Demokrasi Pancasila, Era refomasi pada pasal 28 s/d 28 J UUD’45 amandemen sejak revisi UUD’45 pasal 28 ayat 1 mengatur hak dasar rakya Indonesia yang tidak dapat dicabut: Hak untuk hidup, Hak terbebas dari penyiksaan, kebebasan untuk memberi pendapat dan suara hati, kebebasan dari perbudakan, pengakuan sebagai manusia di hadapan hukum, kebebasan dari penuntutan peraturan2 retroaktif. Dan hak untuk berkumpul. (dalam buku panduan HAM untuk anggota Polri) mei 2006 III. Tanggapan. Agar implementasi HAM dapat dipahami secara benar perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya HAM dalam kehidupan sosial maupun kehidupan individu yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari, upaya tersebut harus di upayakan secara terus menerus ke setiap orang sedini mungkin melalu pendidikan HAM baik pendidikan foral maupun non formal.

JUWENI

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar: