14 Februari, 2009

PARADIGMA BARU KEPOLISIAN SIPIL

PARADIGMA BARU KEPOLISIAN SIPIL SEBAGAI PERWUJUDAN REFORMASI POLRI I. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada hakekatnya adalah merupakan organisasi yang sangat besar dan kompleks. Dikatakan besar, antara lain karena Polri mempunyai kekuatan yang cukup besar mulai dari tingkat atas (Mabes) sampai kepada tingkat bawah (Polsek) yang tersebar ke seluruh wilayah tanah air, sedangkan dikatakan komplek karena mempunyai tugas sesuai yang di amanatkan Undang-undang No.2 tahun 2002 mempunyai tugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum serta menjaga keamanan dalam negeri. Dalam sejarahnya Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak awal berdirinya selalu mengalami perubahan-perubahan. Hal ini dikarenakan tantangan tugas dan pekerjaan yang di hadapi Polri sangatlah berat seiring dengan perkembangan jaman yang semakin maju. Di beberapa negara maju saat ini telah menempatkan Polisi nya sebagai kekuatan sipil yang membela dan melindungi kepentingan rakyatnya ketimbang penguasa negaranya, hal inipun salah satunya yang menjadi tolak ukur dari perubahan-perubahan yang di laksanakan sampai dengan sekarang ini. Polri saat sekarang ini bukanlah militer (angkatan perang) tetapi lebih menjurus kepada polisi sipil (polisi yang jauh dari karakteristik militer) Pengertian ini sejalan dengan definisi yang diangkat dalam perjanjian hukum internasional. Dalam perjanjian ini kedudukan polisi sebagai kekuatan yang tidak terlibat perang(non-combatant), sedangkan kedudukan militer sebagai kekuatan yang di disain untuk berperang (combatant). Fungsi kepolisian juga berbeda jauh dari fungsi militer. Secara tradisional fungsi kepolisian di tujukan untuk menciptakan keamanan dalam negeri, ketertiban dalam masyarakat, pelayanan dan bantuan kepada masyarakat, penegakkan hukum dan pemolisian masyarakat(community Policing), sementara fungsi militer berkaitan dengan perwujudan keamanan dari ancaman eksternal dan berbagai operasi perdamaian dan kemanusiaan. Kualitas Polisi sipil di ukur dari kemampuannya untuk menjauhkan diri dari karakter militer dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Di Indonesia, cita-cita akan terwujudnya polisi sipil memang masih belum menjadi kenyataan. Walaupun demikian arahnya sudah dapat di lihat misalnya dengan di keluarkannya Tap MPR No. VI/1999 & Tap MPR No.VII tahun 1999. Ke dua produk legislasi ini mengamanatkan pemisahan structural antara institusi Polri dengan TNI, dan menjadikan Polri sebagai kekuatan polisi sipil yang mengutamakan hukum dan ketertiban. Tentu perubahan ini harus di ikuti dengan perubahan Polri dalam aspek structural, aspek instrumental dan aspek cultural.Dalam agenda reformasi ini Polri dituntut untuk berwatak sipil yang selalu memihak dan membela kepentingan rakyat, perubahan watak sipil ini merupakan paradigma baru bagi Polri yang harus terus disempurnakan waktu demi waktu demi tercapainya Polisi sipil di Negara Republik Indonesia ini. 2. POKOK PERMASALAHAN Dari uraian latar belakang tersebut diatas maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah “Paradigma Baru Kepolisian Sipil sebagai Perwujudan Reformasi Polri” 3. POKOK PERSOALAN Adapun pokok-pokok persoalan dalam penulisan ini antara lain 1). Bagaimana sikap dan perilaku Polri dimata masyarakat saat ini ? 2). Bagaimana Paradigma baru yang ingin di Implementasikan Polri dalam reformasinya ? 3). Bagaimana Paradigma Kepolisian sipil sebagai perwujudan reformasi Polri? II. PEMBAHASAN 4. Sikap dan Perilaku Polri dimata Masyarakat saat ini. Seperti diketahui bahwa Polri telah memisahkan diri dari tubuh ABRI (TNI) sejak tanggal 1 April 1999 demi menuju kemandirian dan professionalnya, hal ini tentunya tidak terlepas dari tuntutan reformasi yang diperjuangkan oleh para wakil rakyat dalam hal ini Mahasiswa dan beberapa tokoh politik dan LSM di dalam negeri, mereka semua terus menyuarakan reformasi kekuasaan, system pemerintahan nasional serta reformasi penegakan hukum termasuk didalamnya pemisahan Polri dari tubuh ABRI saat itu. Hal ini disebabkan selama ini Polri selalu menampilkan sikap kekerasan dan keberpihakkan kepada kekuasaan, suatu sikap yang diyakini berakar dari penggabungan Polri kedalam TNI serta kekuasaan sentralistik otoriter yang terus menerus diperagakan didalam merespon kritik dan suara perlawanan masyarakat terhadap kekuasaan atau dengan kata lain paradigma penegakan hukum masa lalu diwarnai paradigma yang represif yang ditandai dengan penggunaan kekuatan secara maksimal. Dalam bidang penegakkan hukum yang ada saat sekarang ini sudah bisa di tampilkan kepada masyarakat bahwa Polri sudah mandiri dengan kata lain tidak dapat di intervensi lagi dalam bidang penyidikan oleh pihak pejabat pemerintahan, pejabat TNI, ataupun pejabat Polri sekalipun, bahkan sudah beberapa mantan pejabat pemerintahan, mantan pejabat TNI dan pejabat polri sendiri yang terlibat tindak pidana sudah berhasil di meja hijaukan oleh aparat penegak hukum. Hal tersebut tentunya akan menimbulkan pandangan terhadap masyarakat bahwa polri dalam reformasinya menuju kepada polisi sipil sudah banyak mengalami perubahan dalam berbagai aspek, baik itu aspek Instrumental yang di tandai dengan tidak berlakunya kembali Undang-undang pidana militer bagi anggota Polri , aspek Struktural yang sudah mulai di rubah penyebutan para pejabat juga kepangkatan dan aspek Kulturalnya yang dapat di lihat dari tindakan polri yang dalam rangka penegakkan hukum sudah tidak dapat di intervensi lagi. 5. Paradigma baru yang ingin di implementasikan Polri dalam Reformasi. Sebelum memilih Paradigma yang diinginkan marilah kita tinjau dahulu tentang pengertian dan konsepnya, yaitu’paradigma (paradigm)’, ’kepolisian sipil’ dan ‘etika (etic)’. a. Kata ‘paradigma’ biasa dianggap sebagai ‘model contoh’,’peta (map),’pola (pattern)’,’teori (theory)’,ataupun ‘kerangka pikir’ (frame of thinking). Paradigma tidak bisa dilepaskan dari ‘sikap (attitude)’ dan perilaku (behaviour)’ seseorang (orang-orang). Pergeseran paradigma dapat berlangsung secara sukarela,proaktif antisipatif melalui proses pembelajaran terus menerus dan dapat jugaberlangsung secara terpaksa. b. Sebutan Polisi sipil sering pula dibarengi dengan istilah ‘Polri Mandiri’ atau ‘Polisi yang Profesional’, yang mencerminkan kegemasan public terhadap kepolisiannya yang selama ini dianggap militeristik , tidak independent dan tidak professional. c. Etika (etics) adalah pedoman moral bagi manusia dalam pergaulan hidup. Karena itu peraturan-peraturan etika Kepolisian yaitu : 1). Harus sopan, tertib, bermoral dalam sikapnya. 2). Harus menguasai diri dan bertindak sabar serta bijak. 3). Harus teliti dan rajin dalam pelaksanaan tugasnya. 4). Menjauhkan diri dari sifat-sifat kekerasan, kekejaman, kasar, cabul dan kata-kata kotor. Disini Polri yang membawa paradigma baru sebagai Polisi sipil dalam pekerjaannya tidak boleh menyebabkan manusia itu kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya (menjunjung tinggi HAM) juga diharapkan mampu sebagai pilar penopang demokratisasi. Disamping itu juga diharapkan polisi sipil ini mampu mewujudkan kegiatan-kegiatan dalam memerangi kejahatan ( fighting crime), memelihara ketertiban (order maintenance) dan melindungi warga (protecting people) yang harus tercermin dalam fungsi dan peran yang diembannya. Agenda reformasi Polri lainnya adalah meliputi aspek structural organisasi sebagai wadah untuk pencapaian tujuan (visi), aspek instrumental sebagai sarana pelaksanaan tugas (misi) dan aspek cultural sebagai landasan berkiprah segenap insan Polri dan organisasinya. 6. Paradigma baru Kepolisian sipil sebagai perwujudan reformasi Polri. a. Sebelumnya perlu diketahui bahwa kriteria Polisi sipil itu ada 3 ciri-ciri utamanya yakni : 1). Adanya sikap ketanggapsegeraan (responsiveness). 2). Adanya sikap Keterbukaan (openness) dan 3). Adanya sikap Akuntabilitas (accountability) b. Paradigma demikian itu menuntut sikap dan perilaku yang berlandaskan nilai-nilai inti (core values) tertentu dirumuskan sebagai : 1). Integritas Pribadi (integrity) 2). Kewajaran / adil (Fairness) 3). Rasa hormat (respect) 4). Kejujuran (Honesty) 5). Keberanian (courage) dan 6). Welas asih (compassion). c. Beberapa implementasi paradigma Polisi sipil : 1). Dapat terlihat pada rumusan isi Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Polri. 2). Begitu pula dengan Struktur Organisasi Polri yang telah mendelegasikan berbagai kewenangan di bidang personil ke Polda. 3). Anggaran yang lebih transparan. 4). Perkuatan Polres dalam mendukung otonomi daerah mulai dilakukan. 5). Kendalanya adalah belum tuntasnya ketersediaan ruang public (public sphere) bagi warga di tingkat lokalitas. d. Ada 3 (tiga) aspek yang mengalami reformasi sebagai perwujudan implementasi paradigma Polisi Sipil yaitu: 1). Aspek Struktural Polri yang telah disepakati sebagai suatu Kepolisian Nasional yang meliputi seluruh wilayah NKRI dengan menganut ‘integrated system’ dengan satu markas besar dan sejumlah kepolisian daerah. 2). Aspek Instrumental, bahwa Tribrata tetap menjadi landasan filosofi Polri namun diberikan rumusan ulang yang terjabarkan pada Kode Etik dan Tugas dan Wewenang Polri begitu juga dengan Catur Prasetya serta Kode Etik Polri yang sama-sama telah dirumus ulang dan ditetapkan. Demikian pula pengembangan instrument Iptek telah dilakukan sesuai dengan perkembangan jaman. 3). Aspek Kultural pada system Manajemen Polri, pembinaan SDM, logistic serta system anggaran yang transparan. Kendalanya adalah system Operasional masih mengandalkan Pusat tidak berhubungan compatible dengan watak Polisi Sipil, begitu juga dengan pembinaan Sumda termasuk pendidikan, masih banyak masalah yang perlu dipecahkan. Sistem anggaran dan alokasinyapun belum banyak berubah. Sistem Akuntabilitas Polri masih tersentralisasi pada Kapolri. III. PENUTUP 8. Kesimpulan. a. Sebenarnya sejak dahulu wacana untuk membangun Polisi sipil terus dilakukan oleh bangsa ini. Namun untuk merubah paradigma lama menuju paradigma baru tidaklah semudah yang kita bayangkan dan semuanya itu memerlukan waktu dan komitmen semua personil Polri sehingga keinginan masyarakat akan terbentuknya polisi sipil benar-benar dapat di wujudkan sesuai dengan harapan masyarakat. b. Paradigma baru sebagai Polisi sipil dalam pekerjaannya tidak boleh menyebabkan manusia itu kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya (menjunjung tinggi HAM) juga diharapkan mampu sebagai pilar penopang demokratisasi. Disamping itu juga diharapkan polisi sipil ini mampu mewujudkan kegiatan-kegiatan dalam memerangi kejahatan ( fighting crime), memelihara ketertiban (order maintenance) dan melindungi warga (protecting people) yang harus tercermin dalam fungsi dan peran yang diembannya. c. Ada 3 (tiga) aspek yang mengalami reformasi sebagai perwujudan implementasi paradigma Polisi Sipil yaitu: 1). Aspek Struktural. 2). Aspek Instrumental. 3). Aspek Kultural. 9. Saran a. Perubahan Polri sebagai Polisi sipil sesuai Reformasi yang merubah 3 (tiga) aspek meliputi aspek Instrumental, Struktural, dan Kultural hendaknya dapat di aplikasikan mulai dari tingkat Atas sampai dengan tingkat bawah sesuai harapan masyarakat. b. Pemberian kesejahteraan anggota Polri yang memadai di lihat dari hakekat ancaman kamtibmas ke depan semakin berat dan semakin kompek karena hal tersebut dapat merangsang tugas semakin menjadi lebih baik. c. Program Community Policing benar-benar dapat di wujudkan. DAFTAR PUSTAKA Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia No. 02 tahun 2002 “Polisi, Pelaku dan Pemikir” (Prof DR Satjipto Raharjo dan Anton Tabah). UU No. 08 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. UU No. 01 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bahan Perkuliahan M.P. Polisi Sipil Sebagai Paradigma Baru Polri. Surat Keputusan Ka Sespim Polri No. Pol.: Skep / 42 / VIII / 2006 tanggal 18 Juli 2006 tentang Petunjuk Penyusunan Naskah Karya Acuan Peserta Didik. Polisi Sipil , dalam Perubahan Sosial di Indonesia, Prof. Dr. Sadjipto Raharjo, SH Memahami Kebijaksanaan dan Strategi Kapolri oleh Jenderal Pol (Purn) Drs. Roesmanhadi, SH.

JUWENI

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

2 komentar:

Analekta mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Analekta mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.