15 Februari, 2009

RESUME PARADIGMA BARU POLRI

I. Mata Pelajaran : PARADIGMA BARU POLRI Dosen I : Jend. Pol (P) Drs. Chaerudin Ismail Dosen II : POKJAR I Ka Bid Studi : Departemen Strategi Hari/tgl : Senin / 4 Agustus 2008

II. Intisari Perkuliahan Sejalan dengan reformasi nasional, telah lahir berbagi ketetapan MPR yang menjadi ladasan dan arah reformasi. Di antaranya adalah ketetapan MPR No. ; X/ MPR/ 1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pemangunaan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai Haluan Negara, dan menjadi acuan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1999 tentang langkah-langkah kebijakan dalam rangka pemisahan Polri dan ABRI, yang selanjutnya menjadi landasan formal bagi reformasi Polri.

Pemisahan struktur organisasi itu lebih lanjut dimaknai sebagai perubahan atau pergeseran paradigma. Polri (shifting paradigma), yang sebenarnya bersumber dari adanya pergeseran paradigma kekuasaan di dalam Negara RI, pergeseran paradigma system pemerintahan nasional, serta pergeseran paradigma penegakan hukum.

Keseluruhan langkah perubahan tersebut dicakup dalam tiga aspek integral yang terdiri dari perubahan aspek struktural (institusi), organisasi, susunan dan kedudukan, perubahan aspek istrumental (filosofi, doktrin kewenangan, kopetensi, kemampuan fungsi, iptek) dan perubahan Aspek kultural (manajemen sumber daya, manajemen operasional dan sistem pengawasan oleh masyarakat) yang akan bermuara pada perubahan tata laku, etika dan budaya pelayanan kepolisian. Kata Paradigma bisa dianggap sebagai model contoh” peta (map), pola (pattern), teori (theory), ataupun kerangka pikiran (frame of thinking). Paradigma tidak bisa dilepaskan dari sikap dan prilaku seseorang. Kalau paradigma diumpamakan sebagai bengkai kacamata, maka sikap adalah lensanya dan prilaku adalah apa yang terkait dengannya.

Paradigma tidak berubah seketika namun iya dapat digeser (shifting paradigma), pergeseran paradigma berlangsung secara sukarela, proaktif atisifatif melalui proses pembelajaran terus menurus dan dapat juga berlangsung secara terpaksa, reaktif yang diawali oleh yang traumatis. Polri menganut paradigma kedekatan dengan masyarakat (warga) dalam upaya bersama merespon masalah-maslah ketertiban, keamanan dan kejahatan secara lokalitas. Sering disebut sebagai paradigma baru, etika kepolisian sipil atau secara populer disebut sebagai “paradigma polisi sipil”. Menyusul pergeseran paradigma polri tadi, UU Kepolisian No. 2 Tahun 1997. Kode Etik Profesi Polri ditetapkan dengan Kep. Kapolri No. Pol. Kep/32/VII/2003 Tanggal 1 Juli 2003, Sebagai konkritisasi Tribatra dan Catur Prasetya yang terlalu bernuansa filosofis.

Rumusan Visi Polri dengan paradigma Polri Sipil adalah alat negara penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dalam negeri yang profesional, dekat dengan masyarakat, bertanggungjawab dan mempunyai komitmen pada masyarakat (warga). Misi Polri dirumuskan sebagi berikut : 1) tegaknya hukum secara adil, bersih dan menghormati HAM, 2) Harkamdagri dengan perhatikan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyrakat, 3) memberikan Lin, Yom, Yanmas 4) Mendoron peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum bagi masyarakat.

II. Tanggapan.

Di simpulkan dari materi paradigma baru Polri bahwa atensi Polri untuk membagun otonomi profesi dan kemandirian memerlukan kesungguhan dukungan dan kearifan dari semua pihak, karena proses perubahan tersebut akan berkait dengan perwujudan budaya Kepolisian Indonesia sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya bangsa untuk mewujudkan masyarakat madani. Kecendrungan saat ini perpolisian yang berhasil adalah gabungan antara perpolisian reaktif (Reactive Policing) dengan perpolisian yang didasarkan kepada kedekatan dengan masyarakat (community policing).

III. Solusi. Pelaksanaan reformasi Polri tersebut merupakan momentum yang wajib ditindak lanjuti oleh Polri untuk merumuskan kembali kedudukan, tugas dan peran Polri yang sesuai aspirasi masyarakat yang mengarah pada kehidupan negara yang lebih demokratis dalam tatanan masyarakat madani. Dalam era reformasi, penyelenggarakan negara menganut paradigma baru menuju masyarakat madani yang menjungjung tinggi: supermasi hulum, Moral dan etika, demokaratisasi, Hak asasi manusia, Transparansi dan Keadilan. Paradigma tersebut sekaligus merupakan tantangan dalam upaya peolisian dimasa depan yang harus di akomodasikan secara Struktural, Instrumental dan Kultural.

JUWENI

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar: