04 Desember, 2008

RESUME POLMAS (COMMUNITY POLICING)

  • MATA PELAJARAN : POLMAS (COMMUNITY POLICING)
  • DOSEN I : IRJEN POL (P) Drs. RONNY LIHAWA
  • DOSEN II : POKJAR VII
  • KA. BID STUDI : DEPARTEMEN STRATEGI
  • HARI/ TANGGAL : SENIN/ 4 AGUSTUS 2008

II. Isi Resume.

Intisari Resume.

Proses reformasi yang telah dan sedang berlangsung untuk menuju masyarakat sipil yang demokrasi membawa berbagi perubahan di dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Polri yang saat ini sedang melaksanakan proses reformasi untuk menjadi kepolisian sipil, harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan kehidupan masyarakat dengan cara merubah paradigma yang menitik beratkan pada pendekatan yang reaktif dan konvensional (kekuasaan) menuju pendekatan yang proaktif dan mendapat dukungan publik dengan mengedepankan kemitraan dalam rangka pemecahan masalah-masalah sosial. Model penyelenggaraan fungsi kepolisian tersebut dikenal dengan berbagai nama seperti Community Oriented Policing, Community Based Policing dan Neighbourhood Policing, dan akhirnya populer dengan sebutan Community Policing atau perpolisian masyarakat.

Tujuan Perpolisian Masyarakat adalah untuk mencegah dan menangani kejahatan dengan cara mempelajari karateristik maupun permasalahan dalam lingkuangan tertentu, guna menciptakan kemitraan/ kerjasama dengan masyarakat ada dua komponen yang harus dicapai yaitu : kemitraan dengan masyarakat dan pemecahan masalah.

Pertama: langkah pertama kearah terbantunya kepercayaan adalah adanya dua pihak yang sama-sama bersedia menjadi mitra. Setiap anggota polisi harus menyadari arti pentingnya bekerjasama dengan masyarakat dan keuntungan-keuntungannya.

Kedua: memberi pemahaman kepada masyarakat tentang perlunya menciptakan kemitraan yang kuat dengan kepolisian.

Polmas pada dasarnya sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam konsep Siskamswakarsa yang dalam pengembangannya disesuaikan dengan ke-kini-an penyelenggaraan fungsi kepolisian dalam masyarakat madani, sehingga tidak semata-mata merupakan pengadopsian dari konsep Community Policing. Sebagai suatu falsafah, polmas mengandung makna “suatu model perpolisian yang menekankan hubungan yang menjungjung nilai-nilai sosial/kemanusian dan menampilkan sikap santun dan saling menghargai antara polisi dan warga dalam rangka menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat”.

Tanggapan

Polmas merupakan model perpolisian yang menekankan adanya kemitraan yang sejajar antara petugas dengan masyarakat lokal dalam menyelesaikan dan mengatasi setiap permasalahan sosial yang dapat mengancam keamanan, ketertiban dan ketentaraman hidup masyarakat setempat.

Polmas merupakan model perpolisian yang juga menekankan adanya hubungan yang menjujung tinggi nilai sosial /kemanusian. Dalam implementasinya petugas polmas dituntut berprilaku sopan, bersikap santun, dan berpenampilan menarik serta saling menghargai antara Polisi dan warga masyarakat.

Perwujudan Polmas dapat mengambil bentuk / model: a. Model wilayah, mencakup satu atau gabungan beberapa area/kawasan pemukiman (RW/RT / dusun / kelurahan). b. Model Kawasan, mencakup satu kesatuan area kegiatan bisnis dengan pembatasan yang jelas seperi ; pasar ikan / tempat pelelangan/ pelabuhan / kawasan industri.

III TANGGAPAN

Penerapan Polmas secara lokal tidak berarti bahwa proses hanya dilakukan terbatas pada tataran oprasional saja melainkan berlaku pula pada semua bidang dan porsi masing-masing. Lebih dari itu dalam pelaksanaanya harus berlandaskan pada kebijakan yang komprehensif mulai dari tataran konseptual pada level manajemen puncak (Mabes) sampai dengan Level pelaksanaan di lapangan.

Pelaksanaan Polmas melekat pada tampilan sikap dan perilaku setiap anggota polri yang dapat memberikan ketauladanan kepada masyarakat. Pelaksana Polmas berperan sebagai tokoh masyarakat, guru, sahabat, seorang yang bijak dan pemimpin Polri yang mampu memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, dalam rangka Harkamtibmas serta praktek gakkum , non diskriminatif yang mampu memancing rasa kepercayaan masyarakat untuk mamatuhi hukum sesuai dengan amanah rakyat dan peraturan perundangan yang berlaku dalam wadah BKPM dan FKPM.

JUWENI

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar: