24 Februari, 2009

FALSAFAH HUKUM

MATA PELAJARAN : FALSAFAH HUKUM & POLITIK HUKUM DOSEN : MAYASJAK JOHAN, SH & POKJAR VI RESUME I. Intisari Resume. Pengertian Filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofi, manfaat mempelajari filsafat hukum adalah berfikir kreatif, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah dan menuntun pada jalan baru, Ilmu-ilmu lain yang berobjek Hukum dari pembidangan tersebut, filsafat hukum tidah dimasuki sebagai bagian dari teori hukum (legal theory) atau disiplin hukum,. Menurut Satjipto Raharjo (1986 : 224-225) menyatakan teori hukum boleh disebut sebagai kelanjutan dari usaha mempelajari hukum positif, setidak-tidaknya dalam urutan yang demikian itulah kita mengkonstrusikan kehadiran teori hukum secara jelas. Teori hukum memang berbicara tentang banyak hal, yang dapat masuk kedalam lapangan Politik Hukum, Filsafah Hukum, Atau Kombinasi dari ketiga bidang tersebut.
Tujuan Hukum atas dasar tersebut dimana hukum merupakan suatu hal yang penting dalam mengatur dan menciptakan ketertiban dalam masyarakat kiranya dapat teratasi, sehingga dapat dikatakan bahwa hukum merupakan sekumpulan peraturan mengenai tingkah laku dalam masyarakat yang harus ditaati untuk mencapai suatu tujuan. Menurut Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya “Perebutan Menggelar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagian dan tata tertib dalam masyarakat. Subjek dalam bukunya dasar Hukum dan Pengadilan “ intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagian rakyatnya dengan cara menyelengarakan “keadilan” dan “ketertiban”., Apeldoorn dalam bukunya “Inleiden Tot De Studie Van Het Nederlan Recht” adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal menurut Gustav Radbruch yaitu menggunakan asas prioritas sebagai tiga nilai dasar hukum atau sebagai tujuan hukum, masing-masing : Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum sebagai landasan dalam mencapai tujuan hukum yang diharapkan.
Hukum dan Politik merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan, secara garis besar hukum berfungsi melakukan social control, dispute settlement dan social Enggeneering atau Inovation. Sedangkan fungsi politik meliputi pemeliharaan sistem dan adaptasi (socialization dan recruitment), konversi ( rule making, rule aplication, rule adjudication, interestarticulation dan aggregation) dan fungsi kapabilitas (regulatif extractif, distributif dan responsif), dalam masyarakat yang terbuka dan relatif stabil sistem hukum dan politiknya selalu dijaga keseimbangannya, di samping sistem-sistem lainnya yang ada dalam suatu masyarakat.
Sistematika hirarki PERPU berdasarkan UU No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan adalah : UU 1945, UU/Perpu, PP, Perpres dan Perda namun pada kenyataanya fakta dilapangan masih adanya Peraturan Mentri dan lain sebaginya -> masalah ? II. Refrensi Tambahan Menurut ARISTOTELES adalah “Zoon politikon” iyalah mahluk sosial dan berhasrat hidup dalam golongan atau setidak-tidaknya lebih suka hidup bersama orang lain dari pada hidup sendiri, singkatnya ialah bahwa manusia adalah mahluk yang suka berkelompok dan bermasyarakat.
Untuk mencapai tujuannya , masyarakat membutuhkan kesibukan-kesibukan usaha atau kegiatan yang senantiasa dipengaruhi oleh kedua hal yang pertama tetap terpeliharanya tata susunan (hukum sebagai penata normatif) masyarakat itu yang berarti kelompok itu sendiri harus dapat bertahan sebagai masyarakat dan kedua yaitu adanya suasana aman yang memungkinkan dilakukannya kegiatan-kegiatan. Untuk mewujudkan tujuannya, masyarakat masih membutuhkan pengorganisasian kekuasaan yang lebih rasional (negara sebagi penata efektif). Demikian diharapakan bahwa hukum sebagai penata normatif masyarakat dapat ditegakan secara efektif melalui penata normatif masyarakat dapat ditegakan secara efektif melalui kekuasaan negara. III. Tanggapan. Penegakan hukum terwujudnya disiplin yang kuat di kalangan masyarakat tercermin dalam ketaatan mereka kepada hukum. Untuk membangun bangsa ini menjadi bangsa yang besar maka seluruh rakyat dan semua komponen bangsa harus menunjukan sikap dan perilaku yang taat kepad aturan dan disiplin untuk menegakan dan melaksankan aturan hukum itu. Sejaln dengan itu uapaya penegakan hukum harus dilaksankan secara tegas dan tepat serta diberlakukan saksi hukum kepada setiap pelanggran tanpa pandang bulu sesuai dengan aturannya.

JUWENI

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar: