24 Februari, 2009

FALSAFAH HUKUM

JUWENI
MATA PELAJARAN : FALSAFAH HUKUM & POLITIK HUKUM DOSEN : MAYASJAK JOHAN, SH & POKJAR VI RESUME I. Intisari Resume. Pengertian Filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofi, manfaat mempelajari filsafat hukum adalah berfikir kreatif, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah dan menuntun pada jalan baru, Ilmu-ilmu lain yang berobjek Hukum dari pembidangan tersebut, filsafat hukum tidah dimasuki sebagai bagian dari teori hukum (legal theory) atau disiplin hukum,. Menurut Satjipto Raharjo (1986 : 224-225) menyatakan teori hukum boleh disebut sebagai kelanjutan dari usaha mempelajari hukum positif, setidak-tidaknya dalam urutan yang demikian itulah kita mengkonstrusikan kehadiran teori hukum secara jelas. Teori hukum memang berbicara tentang banyak hal, yang dapat masuk kedalam lapangan Politik Hukum, Filsafah Hukum, Atau Kombinasi dari ketiga bidang tersebut.
Tujuan Hukum atas dasar tersebut dimana hukum merupakan suatu hal yang penting dalam mengatur dan menciptakan ketertiban dalam masyarakat kiranya dapat teratasi, sehingga dapat dikatakan bahwa hukum merupakan sekumpulan peraturan mengenai tingkah laku dalam masyarakat yang harus ditaati untuk mencapai suatu tujuan. Menurut Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya “Perebutan Menggelar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagian dan tata tertib dalam masyarakat. Subjek dalam bukunya dasar Hukum dan Pengadilan “ intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagian rakyatnya dengan cara menyelengarakan “keadilan” dan “ketertiban”., Apeldoorn dalam bukunya “Inleiden Tot De Studie Van Het Nederlan Recht” adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal menurut Gustav Radbruch yaitu menggunakan asas prioritas sebagai tiga nilai dasar hukum atau sebagai tujuan hukum, masing-masing : Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum sebagai landasan dalam mencapai tujuan hukum yang diharapkan.
Hukum dan Politik merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan, secara garis besar hukum berfungsi melakukan social control, dispute settlement dan social Enggeneering atau Inovation. Sedangkan fungsi politik meliputi pemeliharaan sistem dan adaptasi (socialization dan recruitment), konversi ( rule making, rule aplication, rule adjudication, interestarticulation dan aggregation) dan fungsi kapabilitas (regulatif extractif, distributif dan responsif), dalam masyarakat yang terbuka dan relatif stabil sistem hukum dan politiknya selalu dijaga keseimbangannya, di samping sistem-sistem lainnya yang ada dalam suatu masyarakat.
Sistematika hirarki PERPU berdasarkan UU No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan adalah : UU 1945, UU/Perpu, PP, Perpres dan Perda namun pada kenyataanya fakta dilapangan masih adanya Peraturan Mentri dan lain sebaginya -> masalah ? II. Refrensi Tambahan Menurut ARISTOTELES adalah “Zoon politikon” iyalah mahluk sosial dan berhasrat hidup dalam golongan atau setidak-tidaknya lebih suka hidup bersama orang lain dari pada hidup sendiri, singkatnya ialah bahwa manusia adalah mahluk yang suka berkelompok dan bermasyarakat.
Untuk mencapai tujuannya , masyarakat membutuhkan kesibukan-kesibukan usaha atau kegiatan yang senantiasa dipengaruhi oleh kedua hal yang pertama tetap terpeliharanya tata susunan (hukum sebagai penata normatif) masyarakat itu yang berarti kelompok itu sendiri harus dapat bertahan sebagai masyarakat dan kedua yaitu adanya suasana aman yang memungkinkan dilakukannya kegiatan-kegiatan. Untuk mewujudkan tujuannya, masyarakat masih membutuhkan pengorganisasian kekuasaan yang lebih rasional (negara sebagi penata efektif). Demikian diharapakan bahwa hukum sebagai penata normatif masyarakat dapat ditegakan secara efektif melalui penata normatif masyarakat dapat ditegakan secara efektif melalui kekuasaan negara. III. Tanggapan. Penegakan hukum terwujudnya disiplin yang kuat di kalangan masyarakat tercermin dalam ketaatan mereka kepada hukum. Untuk membangun bangsa ini menjadi bangsa yang besar maka seluruh rakyat dan semua komponen bangsa harus menunjukan sikap dan perilaku yang taat kepad aturan dan disiplin untuk menegakan dan melaksankan aturan hukum itu. Sejaln dengan itu uapaya penegakan hukum harus dilaksankan secara tegas dan tepat serta diberlakukan saksi hukum kepada setiap pelanggran tanpa pandang bulu sesuai dengan aturannya.

RESUME KOMPARASI PARADIGMA BARU DIKAITKAN DENGAN SISTEM KETATANEGARAAN R.I

JUWENI
  1. Tukar Link KOMPARASI PARADIGMA BARU DIKAITKAN DENGAN SISTEM KETATANEGARAAN R.I I. Intisari Resume. a. Pengertian
  2. Pengaruh ketatanegaraan serta kebijakan penegakan hukum terhadap pemolisian (komparasi paradigma pemolisian), Latar Belakang perkembangan ketatanegaraan dan pemerintahan serta kebijakan penegakan hukum, Pra kemerdekaan -> Orla-> Orba->Reformasi=> terjadi perubahan paradigma ketatanegaraan, pemerintah, gakkum. Paradigma adalah bingkai pikiran yang menjadi acuan untuk berpikir, berbuat, dan berpindah.
  3. Menurut Sucipto Raharjo kepolisian merupakan fungsi dari dinamika perkembangan masyarakat, yang dilayaninya. Kepolisian senantiasa berubah mengikutin dinamika dan menyesuaikan dengan masyarakat yang dilayani. Filosofi paradigma merupakan suatu fenomena yang mencakup aspek : Struktural, Instrumental dan Kultur untuk diaktualisasikan contoh struktural : wadah dulu ABRI sekarang pisah dari TNI, Isi aturan-aturan disesuaikan, prilaku.
  4. Perkembangan Kepolisian dibagi menjadi 5 (lima) tahap yaitu : pra kemerdekan adat kolonialis , jaman jepang penjajahan jepang , orla dari tahun 1945 samapai tahun 1966 menjadi polisi nasional pada bulan juli 1946, UU 13/1961, tidak demokratis , orba dari tahun 1966 samapai 1998 dengan keluarnya UU 13/1981, UU 8/1981, UU 20/1982, dengan doktrin Hankamneg tidak demokratis dan UU 28/1997,pada tahun 1998 sampai sekarang dan reformasi keluar INPRES 2/1999, TAP MPR VI/MPR/2000, TAP MPR VII/MPR/2000, DEMOKRATISASI, UU NO. 2/2002, Supermasi Hukum serta HAM. Pada jaman orla Polri sebagai alat Revolusi dengan UU 13/1961, sebagai alat kekuasaan, Unsur ABRI, Hulp magistraat dan refesif, pada jaman orba Polri sebagai Alat komp kuat hankam, alat kekuasaan, aebagi unsur ABRI, doktriner, refesif serta polri masih militeristik, pada era reformasi sampai sekarang Polri yang mandiri dan profesional, bebas intervensi politik, polri terpisah dari ABRI, Polri berwatak sipil, Polri berorintasi kepada masyarakat yang dilayani sebagai pelayan.
  5. b. Kaitan Materi Kuliah dengan Tugas Polri Polri adalah suatu organisasi yang terstruktur yang setiap bagian/ strata adanya suatu paradigma yang akan memanage dan bertanggung jawab akan pelaksanaan tugasnya, sehingga organisasi kepolisian akan dapat dilaksanakan tugasnya dengan baik yaitu profesional bermoral dan modern. Dalam rangka mewujudkan Polisi mandiri dan Profesional yang berwatak sipil yang berorintasi kepada pelayanan masyarakat.
  6. Dari segi keorganisasian sebagai kuat kontrol sosial Polisi sebagai pelindung, pengayom, pelayan yang bertanggung jawab dan memiliki komitmen terhadap masyarakat, strategi dirancang berdasarkan kepentingan pelaksanaan tugas pokok polri yang dirancang sebagai tututan dan harapan masyarakat, System yang berorintasi kedalam yang fokus kepada masyarakat yang dilayani, Staffing hierarkis berjenjang yang empowering st. Pelayanan, Skills kemapuan umum serta kemampuan teknis spesifik, stylf -> kaku sekarang luwes (protagonis). II. Refrensi Tambahan Di bawah paradigma lama, Polri adalah alat kekuasaan jadi Polisi mengabdi pada kekuasaan politik, atau rejim pemerintahan yang berkuasa. Itulah sebabnya, dalam sejarah Indonesia modern, polisi seringkali terlibat dalam berbagai konflik politik. Polisi bukan hanya berkonflik dengan kalangan ekternal, atau pihak-pihak di luar institusinya, tetapi konflik politik yang terjadi di lingkungan strategis pun berimbas pada konflik internal di tubuh Polri.
  7. Di bawah paradigma baru, Polri bukan lagi alat kekuasaan. Artinya polri tidak mengabdi pada seorang penguasa politik (Presiden, atau yang lainnya) dan tidak boleh dijadikan alat untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan suatu rejim pemerintah. Polri adalah alat negara jadi kalau suatu rejim pemerintahan baru muncul, dan kabinet baru dibentuk, dengan kementrian dan departemen yang ditentukan oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan, maka Polri harus tetap ada. III. Tanggapan. Dibawah para digma baru Polri menekankan pada diskresi sebagai norma kepolisian universal dan administrativ discretion. Jika didalam tata pemerintahan sipil dikenal konsep-konsep otonomi daerah, desntralisasi, dan dekonsentrasi (kekuasaan tetap di tangan pusat, tetapi kewenangan administratif diberikan ke daerah), maka Polri kemudian menerapkan strategi serupa. Langkah kongkretnya berupa penetapan Polda sebagai kesatuan Induk Penuh (KIP) dan Polres/ta sebagai Keatuan Operasional Dasar (KOD).
  8. Strategi tersebut akan mendorong pergeseran ke arah perlakuan atas masyarakat. Dari mobilitas berubah menjadi partisipasi dan dari penetapan masyarakat sebagai target pemolisian menjadi “masyarakat sebagai mitra kepolisian” Istilah mitra pun sesunggunhnya belum tepat, karena polisi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, polisi hanya salah satu komponen masyarakat, sehingga yang tepat adalah “polisi bagian dari masyarakat” dan “polisi bermitra dengan komunitas atau komponen masyarakat lainya”.