23 Juni, 2009

Stop Dreaming Start Action

JUWENI
Stop Dreaming Start Action
Ini merukan suatu action ( aksi ) yang harus kita lakukan dimana setiap gerak langkah atau kita mengerjakn sesuatau hal harus dengan action/aksi, dengan berbagai hal atu cobaan kita harus action beraksi, semua impian dan khayalan kita untuk memajukan daya pikir kita secara harpiyachnya action merupakan pedoman bagi para bloger di jagat raya ini. untuk meningkatkan kreatipitas bloger itu sendiri.
Stop Dreaming, menurutku sichh merupakan suatu arti yang sangat relepan sekali, setop berhayal, stop bermimpi bagun dari tidur. Stop Dreaming Star Action sekarng lagi marak-maraknya yang digunakan sebagai kata kunci dalam kontes Pak joko Susilo, Dunia Neter di Indonesia lagi ber action untuk memenangkan undian yang jumlachnya cukup lumayan besar.... semoga para bloger dan Neter untuk lebich memacu untuk berkreaktif dan beraksinya dalam semua misi dan visi masing-masing . semoga dengan adnya kontes ini jaga interner/neter indonesia muncul suatu kreativitas yang tinggi untuk kemajuan bang sa dan negara yang tercinta ini semoga Bapak Joko yang mengadakan Kontes ini selalu memeberi wawasan dan pandangan bagi kaum Neter di Indonesia dengan Kejujuran dan keuletan para neter di Indonesia. Salam Actiona bagi para Bloger dan Neter semoga apa yang dicita-citakan akan dan apa yang kita inginkan dari suatau kesulitan menjadi suatu kemudahan.

20 Mei, 2009

Cara Membuat Blog

JUWENI
sebenarnya langkach berikut ini hanya sekedar pilihan. siapa tahu anda kurang cocok dengan situs web yang sudach anda buat sebelumnya. lalu kalu anda pengen buat Blog seperti ini pada dasarnya sama sajachh, kita kupas sedikit tentang blog. weblog atau web log. Blog adalah sebuach aplikasi yang berisi tentang tulisan yang ditulis secara priodik untuk kemudian dipublikasikan di Internet. Nach. karena medianya adalah internet maka siapa pun yang mengunjungi blog tersebut bisa membaca semua yang tertulis dalam blog itu. Salah satu kelebihanya adalah blog bisa dimiliki sam siapun / siapa saja secara Gratisan berapa pun bnayaknya. namun meski geratisan harus tau aturan mainya /aturan blognya atau dengan isi tulisana (Conten) tidak sembarangan katanya ... sebagai Blogger anda memiliki kebebasan untuk menulis apa pun memalui blog contochnya : Cinta, Keluarga, Musik, binatang Kesayanagn, Travelling, Mobil bekas atau apapun dan jeritan-jeritan isi hati penulis itu sendiri. Anda pun juga bisa membuat blog untuk tujuan tertentu mulai dari sekedar iseng, hobi, curhat, mencari populeritas seperti saya hahahah....., kampaye Politik, atau bakan mencari uang. namun, jika anda bermaksud mencari uang dengan blog. anda harus benar-benar mempertimbankan terlebih dahulu conten apa itu conten adalah isi tulisan tersebut. kita lang sung ajch decch cara membuat Blog di internet terdapat banyal sekali alamat untuk membut blog gratisan seperti www.wordpress.com, www.multiply.com, www.blogit.com, www.ebloggy.com, wwwbravenet.com, www.blogspot.com seperti saya ini : 1. Buka alamat www.blogspot.com atau alat lain yg disenang anda 2. Klik Citakan Blog anda 3. Jika anda sudach memiliki akun di gmail, anda bisa langsung meng klik Silahkan Login terlebih dahulu. Namun apabila belum memilikinya anda harus 4. Isikan judul dan alamt blog yang diinginkan sesuai denga alamat blog dengan keywod atau tema yang anda pilih. tulis huruf pada word verification yang muncul pada kolom yang tersedia di bawahnya lalu klik. 5. Pilih tempelat yang anda sukai lalu klik. 6. Sekarang anda telah mempunya blog denggeratis bukan dan jangan lupa isi konten nya hahahaha

16 Mei, 2009

Cara Membuat sirus Gratisan

JUWENI
CARA MEMBUAT SITUS GRATISAN
Sekarang kita sudah mengetahui berbagai situs dan web mau tau caranya, say akan memnadu anda membuat blog atai situs. baiklah kita mulai latihan ini ! untuk mempermudach anda dalam membuat situs, pastikan komputer anda terhubung dengan Internet dan memliki Program untuk mengedit atau membuta HTML seperti FrontPage, Macromedia atau HTML Editor.
  1. Melakukan registrasi Di 50webs.com
  2. untuk membuat situs web gratisan di 50webs.com, anada bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut
  3. ketik alamat http://50webs.com/signap.html di url anda untuk membuat sub domain.
  4. Klik Free hosting pada pilihan yang di tawarkan jika ingin membuat subdomain gratis.
  5. Klik Use a subdomain pada langkah berikutnya. lalu klik Next
  6. Isi forum yang sudach disediakan jika anda setuju dengansyarat dan ketentuannya centang i agree with your trems anad conditions. lalu signup.
  7. setelah itu, anada akan mendapat kiriman email ke alamat email yang di daftarkan tadi. isinya berupa informasi Username dan password yang akan digunakan pada saat login. saya sarankan anda untuk selalu mengingat Username dan Pasword ini karena akan dipakai setiap kali mau login.
  8. Lakukan Login. lalu Klik menu add a web situe.
  9. Tulis subdomain yang ingin dibuat pada kolom yang tersedia setelah itu klik tombol Create Virtual Host, misalnya Kolom diisi dengan nama marketing-course.
  10. Jika sub domain yang anda inginkan sudach ada yang memiliki, anda harus mencari nama lain sampai didapatkan alamat yang belum dipakai.
  11. regitrasi selesai sekarang anda sudach mempunyai alamat situs web gratisan. tetapi masih belum terisi content

07 Mei, 2009

Program-program Pendulang dolar

JUWENI
Ada banyak orang yang berhasil menjadikan Internet sebagai summber uang. teman sekantor atau pelajar yang kos di sekolah rumah diam-diam sudah menemui rejeki dari Internet. contoh orang-orang yang berhasil seperti Joel Comm, menghasilkan rata-rata $500 perhari mukin sekarang sudach lebih dari itu dari program Adsense belum termasuk penjualan e-book-nya 'Adsense Screts' Nick denton, pengelola Gawker Media< style="text-align: left;"> Nah, bagaiman dengan Indonesia ? mukin banyak juga dua contoh yang bisa kita sbeut adalh pengelola www.mangga-dua.com. Dengan ide kreatifnya, ia buat 'rombong rokok' online di internet dan mengantarnya menjadi jutawan cyber. kemudian detik.com dapat mengelola sebuah situs web layanan informasi yang bisa menghasilkan unga dari para pemasang iklan. dan situs www.formulabisnis.com kini pemiliknya adalah bapak Joko Susila dan silahkan anda simak www.jokosusilo.com

27 Maret, 2009

Materi yang Dilindungi Hak Cipta

JUWENI
Materi yang Dilindungi Hak Cipta

Penayang situs web tidak dapat menampilkan iklan Google pada laman web dengan konten yang dilindungi undang-undang hak cipta, kecuali penayang memiliki hak hukum yang diperlukan untuk menampilkan konten tersebut. Untuk selengkapnya, kunjungi kebijakan DMCA kami.

Panduan Webmaster

Penayang AdSense harus mematuhi panduan kualitas webmaster yang di-posting di http://www.google.co.id/webmasters/guidelines.html.

Kegiatan Iklan dan Situs

Situs yang menampilkan iklan Google dapat dinavigasikan dengan mudah oleh pengguna dan tidak berisi jendela sembul yang berlebihan. Kode AdSense tidak dapat diganti dan kegiatan iklan standar tidak dapat dimanipulasi dengan cara apa pun tanpa izin tersurat dari Google.

  • Situs yang menampilkan iklan Google tidak dapat berisi jendela sembul atau jendela benam yang mempengaruhi navigasi situs, mengubah preferensi pengguna, atau memulai pengunduhan.
  • Kode AdSense apa pun harus disisipkan secara langsung ke laman web tanpa modifikasi. Peserta AdSense dilarang mengganti bagian kode tersebut atau mengubah kegiatan, penargetan, maupun penayangan iklan. Misalnya, klik iklan Google tidak dapat dihasilkan di jendela peramban yang baru saja diluncurkan.
  • Situs atau pihak ketiga tidak dapat menampilkan iklan, kotak penelusuran, hasil penelusuran, maupun tombol arahan sebagai hasil tindakan permohonan perangkat lunak seperti toolbar.
  • Kode AdSense mana pun tidak dapat diintegrasikan dalam permohonan perangkat lunak.
  • Laman Web berisi kode AdSense tidak dapat dibuka oleh perangkat lunak yang dapat memicu jendela sembul, mengarahkan kembali pengguna ke situs web yang tidak diinginkan, memodifikasi setelan peramban, atau mempengaruhi navigasi situs. Anda bertanggung jawab memastikan jaringan iklan atau afiliasi apa pun yang menggunakan metode tersebut tidak akan mengarahkan lalu lintas ke laman yang berisi kode AdSense Anda.
  • Penawaran arahan harus dilakukan tanpa kewajiban atau persyaratan apa pun untuk pengguna akhir. Penayang tidak dapat meminta alamat email terkait dengan unit arahan AdSense dari pengguna.
  • Penayang yang menggunakan iklan online untuk mengarahkan lalu lintas ke laman penayangan iklan Google harus sesuai dengan Panduan Kualitas Laman Arahan Google. Misalnya, jika Anda mengiklankan situs yang berpartisipasi dalam program AdSense, iklan tersebut tidak boleh bersifat menipu pengguna.
Penempatan Iklan

AdSense menawarkan sejumlah format dan produk iklan. Sebaiknya penayang mencoba berbagai penempatan dengan mematuhi kebijakan berikut:

  • Hingga 3 unit iklan dapat ditampilkan pada setiap laman.
  • Maksimal 2 kotak AdSense untuk penelusuran Google dapat ditempatkan pada laman.
  • Hingga 3 unit taut juga dapat ditempatkan pada setiap laman.
  • Selain unit iklan, kotak penelusuran, dan unit taut yang ditetapkan di atas, hingga 3 unit arahan dapat ditampilkan pada laman.
  • Laman hasil AdSense untuk penelusuran hanya dapat menampilkan satu unit taut iklan selain iklan yang ditayangkan Google dengan hasil penelusuran tersebut. Iklan lain tidak dapat ditampilkan pada laman hasil penelusuran Anda.
  • Iklan atau kotak penelusuran Google tidak dapat ditampilkan dalam jendela sembul, jendela benam, atau email.
  • Bagian laman tidak boleh menyamarkan bagian iklan.
  • Iklan Google tidak dapat ditempatkan pada laman berbasis selain konten.
  • Iklan Google tidak dapat ditempatkan pada laman yang ditayangkan secara khusus untuk tujuan penayangan iklan meskipun laman tersebut memiliki konten relevan atau tidak.
Iklan dan Layanan Bersaing

Agar tidak membingungkan pengguna, kami melarang kotak penelusuran atau iklan Google ditayangkan di situs web yang juga berisi iklan atau layanan lain yang diformat untuk menggunakan tata letak dan warna sama dengan kotak penelusuran atau iklan Google di situs tersebut. Meskipun Anda dapat menjual iklan secara langsung di situs, Anda bertanggung jawab untuk memastikan iklan tersebut tidak serupa dengan iklan Google.

Kebijakan Khusus Produk

Beberapa produk AdSense memiliki kebijakan tambahan yang secara khusus berlaku untuk penggunaan produk tersebut. Lihat informasi selengkapnya jika Anda menggunakan produk yang tercantum di bawah ini.

Cookie Iklan Google

Google menggunakan kuki DoubleClick DART (hanya dalam bahasa Inggris) di situs web penayang yang menampilkan iklan AdSense untuk konten. Berdasarkan undang-undang, aturan, dan peraturan yang berlaku, Anda memiliki hak pribadi dan eksklusif untuk menggunakan semua data yang diperoleh dari penggunaan kuki DoubleClick DART untuk tujuan apa pun terkait dengan bisnis, asalkan Google dapat menggunakan dan mengungkapkan data tersebut berdasarkan persyaratan kebijakan privasi iklan Google (hanya dalam bahasa Inggris) serta undang-undang, aturan, dan peraturan yang berlaku.

Jika saat ini kontrak layanan iklan Anda dengan Google atau DoubleClick telah memiliki ketentuan khusus tentang kepemilikan data, maka sebagai pengganti kebijakan, ketentuan ini akan mengelola data yang dikumpulkan berdasarkan kontrak tersebut.

Penayang AdSense harus memiliki dan mematuhi kebijakan privasi yang mengungkapkan bahwa pihak ketiga dapat menempatkan dan membaca kuki di peramban pengguna atau menggunakan beacon Web untuk mengumpulkan informasi sebagai hasil penayangan iklan di situs web Anda. Pelajari selengkapnya cara mempersiapkan kebijakan privasi.

JUWENI
Tukar Link

Penayang yang berpartisipasi dalam program AdSense harus mematuhi kebijakan berikut. Kami meminta Anda untuk seringkali melihat dan membaca kebijakan ini dengan cermat. Jika gagal mematuhi kebijakan ini, penayangan iklan ke situs dan atau akun AdSense Anda akan dinonaktifkan. Meskipun dalam banyak hal kami memilih bekerja sama dengan penayang yang mematuhi kebijakan, kami berhak untuk setiap saat menonaktifkan akun apa pun. Jika akun dinonaktifkan, Anda tidak akan memenuhi syarat untuk berpartisipasi lebih lanjut dalam program AdSense.

Harap perhatikan bahwa kami dapat setiap saat mengubah kebijakan, dan berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan kami, Anda bertanggung jawab mengikuti perkembangan serta mematuhi kebijakan yang di-posting di sini.

Tayangan dan Klik Tidak Valid

Klik iklan Google harus berasal dari ketertarikan pengguna. Metode apa pun yang menghasilkan klik atau tayangan palsu pada iklan Google sangat dilarang. Metode yang dilarang ini mencakup, namun tidak terbatas pada, klik atau tayangan manual berulang, penggunaan robot, alat yang menghasilkan klik dan tayangan otomatis, layanan pihak ketiga yang menghasilkan klik atau tayangan seperti program bayar untuk klik, bayar untuk surfing, surfing otomatis, dan pertukaran klik, atau perangkat lunak tipuan lainnya. Harap perhatikan bahwa Anda dilarang mengklik iklan Anda untuk alasan apa pun. Kegagalan dalam mematuhi kebijakan ini dapat menonaktifkan akun Anda.

Mendorong klik

Untuk memastikan pengguna dan pengiklan memperoleh pengalaman yang baik, penayang tidak dapat meminta pengguna mengklik iklan di situs mereka atau mengandalkan metode penerapan tipuan untuk menghasilkan klik. Penayang yang berpartisipasi dalam program AdSense tidak dapat:

  • Mendorong pengguna untuk mengklik iklan Google dengan menggunakan frasa seperti "klik iklan," "dukung kami," "kunjungi taut ini,", atau frasa serupa lainnya
  • Mengarahkan perhatian pengguna ke iklan menggunakan tanda panah atau materi grafis lainnya
  • Menempatkan gambar lain di samping masing-masing iklan
  • Mempromosikan situs yang menampilkan iklan melalui email massal tanpa diminta atau iklan yang tidak diinginkan di situs web pihak ketiga
  • Memberikan kompensasi kepada pengguna untuk melihat iklan maupun melakukan penelusuran atau menjanjikan akan memberikan kompensasi kepada pihak ketiga untuk kegiatan tersebut
  • Menempatkan label lain di atas unit iklan Google - misalnya, iklan mungkin diberi label "Link yang Disponsori", bukan "Situs Favorit"
Konten Situs

Meskipun Google menawarkan akses luas ke berbagai konten di indeks penelusuran, penayang dalam program AdSense hanya dapat menempatkan iklan Google di situs yang mematuhi panduan konten kami dan iklan tidak dapat ditampilkan pada laman mana pun dengan konten terutama dalam bahasa yang tidak didukung. Lihat daftar bahasa yang didukung.

Situs yang menampilkan iklan Google tidak boleh berisi:

  • Konten kekerasan, diskriminasi rasial, atau dukungan terhadap seseorang, grup, atau organisasi apa pun
  • Konten dewasa, vulgar, atau pornografi
  • Konten hacking/cracking
  • Obat-obatan terlarang dan peralatannya
  • Konten tidak senonoh yang berlebihan
  • Konten terkait dengan kasino dan perjudian
  • Konten terkait dengan program yang memberikan kompensasi kepada pengguna untuk mengklik iklan atau penawaran, melakukan penelusuran, surfing di situs web, atau membaca email
  • Kata kunci yang tidak relevan, berulang, atau berlebihan dalam konten maupun kode laman web
  • Konten yang menipu maupun memanipulasi atau konstruksi untuk menyempurnakan peringkat mesin pencari situs, misalnya Peringkat Laman situs Anda
  • Penjualan atau promosi senjata maupun amunisi (misalnya, senapan, pisau, senjata bius)
  • Penjualan atau promosi bir maupun minuman keras
  • Penjualan atau promosi tembakau maupun produk terkait dengan tembakau
  • Penjualan atau promosi obat resep
JUWENI
Tukar Link

Inovasi Google. Solusi canggih. Biaya rendah.

Dengan Google Apps, Anda dapat memberikan perangkat komunikasi dan kolaborasi canggih kepada karyawan Anda agar produktivitas mereka meningkat. Google Apps memberikan email dengan alamat profesional, seperti jsmith@perusahaan-Anda.com dan penyimpanan hingga 25 GB per account. Perangkat publikasi kami akan memudahkan pengiriman informasi penting kepada karyawan dan peidgan. Selengkapnya

Yang terbaik dari semua ini adalah seluruhnya di-host oleh Google, sehingga tidak ada perangkat keras atau perangkat lunak yang harus di-download, diinstal, atau dipelihara. Anda dapat mempersiapkan dan menjalankannya dengan cepat, meskipun tidak memiliki staf TI. Jika Anda belum memiliki domain Internet, kami dapat membantu Anda meregister domain saat sign up. Selengkapnya

Penawaran dengan waktu terbatas: Coba Edisi Premier Google Apps secara gratis selama 30 hari.

24 Februari, 2009

FALSAFAH HUKUM

JUWENI
MATA PELAJARAN : FALSAFAH HUKUM & POLITIK HUKUM DOSEN : MAYASJAK JOHAN, SH & POKJAR VI RESUME I. Intisari Resume. Pengertian Filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofi, manfaat mempelajari filsafat hukum adalah berfikir kreatif, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah dan menuntun pada jalan baru, Ilmu-ilmu lain yang berobjek Hukum dari pembidangan tersebut, filsafat hukum tidah dimasuki sebagai bagian dari teori hukum (legal theory) atau disiplin hukum,. Menurut Satjipto Raharjo (1986 : 224-225) menyatakan teori hukum boleh disebut sebagai kelanjutan dari usaha mempelajari hukum positif, setidak-tidaknya dalam urutan yang demikian itulah kita mengkonstrusikan kehadiran teori hukum secara jelas. Teori hukum memang berbicara tentang banyak hal, yang dapat masuk kedalam lapangan Politik Hukum, Filsafah Hukum, Atau Kombinasi dari ketiga bidang tersebut.
Tujuan Hukum atas dasar tersebut dimana hukum merupakan suatu hal yang penting dalam mengatur dan menciptakan ketertiban dalam masyarakat kiranya dapat teratasi, sehingga dapat dikatakan bahwa hukum merupakan sekumpulan peraturan mengenai tingkah laku dalam masyarakat yang harus ditaati untuk mencapai suatu tujuan. Menurut Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya “Perebutan Menggelar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagian dan tata tertib dalam masyarakat. Subjek dalam bukunya dasar Hukum dan Pengadilan “ intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagian rakyatnya dengan cara menyelengarakan “keadilan” dan “ketertiban”., Apeldoorn dalam bukunya “Inleiden Tot De Studie Van Het Nederlan Recht” adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal menurut Gustav Radbruch yaitu menggunakan asas prioritas sebagai tiga nilai dasar hukum atau sebagai tujuan hukum, masing-masing : Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum sebagai landasan dalam mencapai tujuan hukum yang diharapkan.
Hukum dan Politik merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan, secara garis besar hukum berfungsi melakukan social control, dispute settlement dan social Enggeneering atau Inovation. Sedangkan fungsi politik meliputi pemeliharaan sistem dan adaptasi (socialization dan recruitment), konversi ( rule making, rule aplication, rule adjudication, interestarticulation dan aggregation) dan fungsi kapabilitas (regulatif extractif, distributif dan responsif), dalam masyarakat yang terbuka dan relatif stabil sistem hukum dan politiknya selalu dijaga keseimbangannya, di samping sistem-sistem lainnya yang ada dalam suatu masyarakat.
Sistematika hirarki PERPU berdasarkan UU No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan adalah : UU 1945, UU/Perpu, PP, Perpres dan Perda namun pada kenyataanya fakta dilapangan masih adanya Peraturan Mentri dan lain sebaginya -> masalah ? II. Refrensi Tambahan Menurut ARISTOTELES adalah “Zoon politikon” iyalah mahluk sosial dan berhasrat hidup dalam golongan atau setidak-tidaknya lebih suka hidup bersama orang lain dari pada hidup sendiri, singkatnya ialah bahwa manusia adalah mahluk yang suka berkelompok dan bermasyarakat.
Untuk mencapai tujuannya , masyarakat membutuhkan kesibukan-kesibukan usaha atau kegiatan yang senantiasa dipengaruhi oleh kedua hal yang pertama tetap terpeliharanya tata susunan (hukum sebagai penata normatif) masyarakat itu yang berarti kelompok itu sendiri harus dapat bertahan sebagai masyarakat dan kedua yaitu adanya suasana aman yang memungkinkan dilakukannya kegiatan-kegiatan. Untuk mewujudkan tujuannya, masyarakat masih membutuhkan pengorganisasian kekuasaan yang lebih rasional (negara sebagi penata efektif). Demikian diharapakan bahwa hukum sebagai penata normatif masyarakat dapat ditegakan secara efektif melalui penata normatif masyarakat dapat ditegakan secara efektif melalui kekuasaan negara. III. Tanggapan. Penegakan hukum terwujudnya disiplin yang kuat di kalangan masyarakat tercermin dalam ketaatan mereka kepada hukum. Untuk membangun bangsa ini menjadi bangsa yang besar maka seluruh rakyat dan semua komponen bangsa harus menunjukan sikap dan perilaku yang taat kepad aturan dan disiplin untuk menegakan dan melaksankan aturan hukum itu. Sejaln dengan itu uapaya penegakan hukum harus dilaksankan secara tegas dan tepat serta diberlakukan saksi hukum kepada setiap pelanggran tanpa pandang bulu sesuai dengan aturannya.

RESUME KOMPARASI PARADIGMA BARU DIKAITKAN DENGAN SISTEM KETATANEGARAAN R.I

JUWENI
  1. Tukar Link KOMPARASI PARADIGMA BARU DIKAITKAN DENGAN SISTEM KETATANEGARAAN R.I I. Intisari Resume. a. Pengertian
  2. Pengaruh ketatanegaraan serta kebijakan penegakan hukum terhadap pemolisian (komparasi paradigma pemolisian), Latar Belakang perkembangan ketatanegaraan dan pemerintahan serta kebijakan penegakan hukum, Pra kemerdekaan -> Orla-> Orba->Reformasi=> terjadi perubahan paradigma ketatanegaraan, pemerintah, gakkum. Paradigma adalah bingkai pikiran yang menjadi acuan untuk berpikir, berbuat, dan berpindah.
  3. Menurut Sucipto Raharjo kepolisian merupakan fungsi dari dinamika perkembangan masyarakat, yang dilayaninya. Kepolisian senantiasa berubah mengikutin dinamika dan menyesuaikan dengan masyarakat yang dilayani. Filosofi paradigma merupakan suatu fenomena yang mencakup aspek : Struktural, Instrumental dan Kultur untuk diaktualisasikan contoh struktural : wadah dulu ABRI sekarang pisah dari TNI, Isi aturan-aturan disesuaikan, prilaku.
  4. Perkembangan Kepolisian dibagi menjadi 5 (lima) tahap yaitu : pra kemerdekan adat kolonialis , jaman jepang penjajahan jepang , orla dari tahun 1945 samapai tahun 1966 menjadi polisi nasional pada bulan juli 1946, UU 13/1961, tidak demokratis , orba dari tahun 1966 samapai 1998 dengan keluarnya UU 13/1981, UU 8/1981, UU 20/1982, dengan doktrin Hankamneg tidak demokratis dan UU 28/1997,pada tahun 1998 sampai sekarang dan reformasi keluar INPRES 2/1999, TAP MPR VI/MPR/2000, TAP MPR VII/MPR/2000, DEMOKRATISASI, UU NO. 2/2002, Supermasi Hukum serta HAM. Pada jaman orla Polri sebagai alat Revolusi dengan UU 13/1961, sebagai alat kekuasaan, Unsur ABRI, Hulp magistraat dan refesif, pada jaman orba Polri sebagai Alat komp kuat hankam, alat kekuasaan, aebagi unsur ABRI, doktriner, refesif serta polri masih militeristik, pada era reformasi sampai sekarang Polri yang mandiri dan profesional, bebas intervensi politik, polri terpisah dari ABRI, Polri berwatak sipil, Polri berorintasi kepada masyarakat yang dilayani sebagai pelayan.
  5. b. Kaitan Materi Kuliah dengan Tugas Polri Polri adalah suatu organisasi yang terstruktur yang setiap bagian/ strata adanya suatu paradigma yang akan memanage dan bertanggung jawab akan pelaksanaan tugasnya, sehingga organisasi kepolisian akan dapat dilaksanakan tugasnya dengan baik yaitu profesional bermoral dan modern. Dalam rangka mewujudkan Polisi mandiri dan Profesional yang berwatak sipil yang berorintasi kepada pelayanan masyarakat.
  6. Dari segi keorganisasian sebagai kuat kontrol sosial Polisi sebagai pelindung, pengayom, pelayan yang bertanggung jawab dan memiliki komitmen terhadap masyarakat, strategi dirancang berdasarkan kepentingan pelaksanaan tugas pokok polri yang dirancang sebagai tututan dan harapan masyarakat, System yang berorintasi kedalam yang fokus kepada masyarakat yang dilayani, Staffing hierarkis berjenjang yang empowering st. Pelayanan, Skills kemapuan umum serta kemampuan teknis spesifik, stylf -> kaku sekarang luwes (protagonis). II. Refrensi Tambahan Di bawah paradigma lama, Polri adalah alat kekuasaan jadi Polisi mengabdi pada kekuasaan politik, atau rejim pemerintahan yang berkuasa. Itulah sebabnya, dalam sejarah Indonesia modern, polisi seringkali terlibat dalam berbagai konflik politik. Polisi bukan hanya berkonflik dengan kalangan ekternal, atau pihak-pihak di luar institusinya, tetapi konflik politik yang terjadi di lingkungan strategis pun berimbas pada konflik internal di tubuh Polri.
  7. Di bawah paradigma baru, Polri bukan lagi alat kekuasaan. Artinya polri tidak mengabdi pada seorang penguasa politik (Presiden, atau yang lainnya) dan tidak boleh dijadikan alat untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan suatu rejim pemerintah. Polri adalah alat negara jadi kalau suatu rejim pemerintahan baru muncul, dan kabinet baru dibentuk, dengan kementrian dan departemen yang ditentukan oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan, maka Polri harus tetap ada. III. Tanggapan. Dibawah para digma baru Polri menekankan pada diskresi sebagai norma kepolisian universal dan administrativ discretion. Jika didalam tata pemerintahan sipil dikenal konsep-konsep otonomi daerah, desntralisasi, dan dekonsentrasi (kekuasaan tetap di tangan pusat, tetapi kewenangan administratif diberikan ke daerah), maka Polri kemudian menerapkan strategi serupa. Langkah kongkretnya berupa penetapan Polda sebagai kesatuan Induk Penuh (KIP) dan Polres/ta sebagai Keatuan Operasional Dasar (KOD).
  8. Strategi tersebut akan mendorong pergeseran ke arah perlakuan atas masyarakat. Dari mobilitas berubah menjadi partisipasi dan dari penetapan masyarakat sebagai target pemolisian menjadi “masyarakat sebagai mitra kepolisian” Istilah mitra pun sesunggunhnya belum tepat, karena polisi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, polisi hanya salah satu komponen masyarakat, sehingga yang tepat adalah “polisi bagian dari masyarakat” dan “polisi bermitra dengan komunitas atau komponen masyarakat lainya”.

22 Februari, 2009

Resume Komnas Ham

JUWENI
MATA PELAJARAN : KOMNAS HAM RESUME I. Intisari Resume.
  • a. Pengertian Hak Asasi Manusia merupakan tata nilai yang digunakan sebagi tolak ukur yang menghargai dan menghormati hakekat dan keberadaan manusia (semua orang) yang mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Disisi lain Hak asasi manusia merupakan instrumental untuk membatasi kekuasaan agar para penguasa dalam menjalankan kekuasaan tidak sewenang-wenang dengan lahirnya HAM untuk melawan absolutisme yang dilakukan oleh para penguasa.
  • Dalam piagam PBB kometmen bangsa-bangsa anggota PBB mengakui dan mempercayai akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk mengalahkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih bagus. Komitmen Negara Republik Indonesia juga anggota PBB HAM di Indonesia adalah sejalan dengan Tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana di tentukan dalam UUD’45 yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia. Didalam mukadimah antara lain dapat digasris bawahi yaitu : semua orang dilahirkan merdeka, semua orang memiliki martabat dan hak-hak yang sama, tidak dapat dicabut dari semua anggota keluaraga manusia, semua orang dikaruniai akal dan hati nurani dan semua orang hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
  • Norma-norma penting yang menunjukan adanya pembatasan penggunaam HAM dalam Article 29 Universal Declaration Of Human Rights, juga sebagi prinsip pelaksanaan HAM di Indonesia. Hal tersebut ditentukan dalam Pasal 28 j amandemen UUD’45 yaitu :setiap orang wajib mehormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara., dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tututan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, niai-nila agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  • b. Kaitan Materi Kuliah dengan Tugas Polri.
  • Bahwa UUD 1945 secara eksplisit memposisikan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sebagai alat negara untuk melindung, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum, dan tertera UU No. 2/2002 tentang kepolisian Negra Republik Indonesia pada pasal 13 sampai pasal 19 menunjukkan bahwa Polri adalah institusi yang memiliki peran sangat signifikan dan strategis dalam rangka menjamin perlindungan Hak asasi Manusia di Indonesia. Dengan materi kuliah yang disampaikan ini dapat sebagi pedoman dimana para pasis natinya bertugas di daerah.
  • Itulah yang melatarbelakangi adanya mata kuliah Komnas Ham terkait tugas kepolisian dan para Pasis yang sedang melaksanakan pendidikan Sespim yang akan dipersiapkan untuk menjadi pimpinan tingkat menengah di Polri.
  • Perkembang HAM di negara-negara lain di Negara Inggris pada raja Jhon Lacklnd (1199-1216) yaing isinya melarang raja sewenang-wenang menahan, menghukum dan merampas harta warga, di negara Amerika daerah jajahan Inggris yang depengaruhi oleh John Locke tentang ; Hak untuk hidup, Hak atas Kebebasan dan Hak atas hak milik, di Negara Perancis yang melahirkan pernyataan HAM dan Hak Kewarganegaraan. : Hak Kemerdekaan, Hak kesetaraan dan Hak Persaudaraan. II. Refrensi Tambahan
  • Sejarah perkembangan HAM di Indonesia sebelum tahun 1600 Sudah ada upaya menegakkan HAM terkai dengan kehidupan spiritual, kebudayaan, ekonomi dan Politik walau tidak kokoh dan sitematik pada kerajaan sriwijaya dan majapahit yang lahir kitab Negara Kertagama, sutasoma, semboyan Bhineka Tungal Ika. Pre kemerdekaan dengan perlawanan penjajah yang lahir Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Pasca Kemerdekaan Pada tanggal 17 agustus 1945 dan lahirnya UUD’45, Masa Orde Lama UUDS, konstitusi RIS, pembukaan UUD 1945, pancasila Penoda HAM G 30 S. Masa Orba yang menerapakan Demokrasi Pancasila, Era refomasi pada pasal 28 s/d 28 J UUD’45 amandemen sejak revisi UUD’45 pasal 28 ayat 1 mengatur hak dasar rakya Indonesia yang tidak dapat dicabut: Hak untuk hidup, Hak terbebas dari penyiksaan, kebebasan untuk memberi pendapat dan suara hati, kebebasan dari perbudakan, pengakuan sebagai manusia di hadapan hukum, kebebasan dari penuntutan peraturan2 retroaktif. Dan hak untuk berkumpul. (dalam buku panduan HAM untuk anggota Polri) mei 2006 III. Tanggapan. Agar implementasi HAM dapat dipahami secara benar perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya HAM dalam kehidupan sosial maupun kehidupan individu yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari, upaya tersebut harus di upayakan secara terus menerus ke setiap orang sedini mungkin melalu pendidikan HAM baik pendidikan foral maupun non formal.

Resume Manajemen Perubahan

JUWENI
MATA PELAJARAN : MANAJEMEN PERUBAHAN DOSEN : RHENALD KHASALI
RESUME I. Intisari Resume.
  1. Thinking for Change : Cara berpikir untuk Membebaskan belenggu – belenggu untuk meraih keberanian dan keberhasilan dalam pembaharuan ( Change & Recode).Manusia dinilai bukan dari niatnya , melainkan dari hasilnya. Cara berfikir dan carakter bahwa orang berfikir selalu merfleksikan dengan masa lalunya yang ada dalam benak pikirannya kemudian emosinya timbul sehingga merubah pikirannya / perilakunya yang akhirnya membuahkan hasil kinerjanya. Dalam menginginkan sesuatu harus ada sugesti di jalankan . Masalah dalam perubahan
  2. Banyak masalah yang bisa terjadi ketika perubahan akan dilakukan. Masalah yang paling sering dan menonjol adalah “penolakan atas perubahan itu sendiri”. Istilah yang sangat populer dalam manajemen adalah resistensi perubahan (resistance to change). Penolakan atas perubahan tidak selalu negatif karena justru karena adanya penolakan tersebut maka perubahan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
  3. Penolakan atas perubahan tidak selalu muncul dipermukaan dalam bentuk yang standar. Penolakan bisa jelas kelihatan (eksplisit) dan segera, misalnya mengajukan protes, mengancam mogok, demonstrasi, dan sejenisnya; atau bisa juga tersirat (implisit), dan lambat laun, misalnya loyalitas pada organisasi berkurang, motivasi kerja menurun, kesalahan kerja meningkat, tingkat absensi meningkat, dan lain sebagainya. Resistensi Individual Karena persoalan kepribadian, persepsi, dan kebutuhan, maka individu punya potensi sebagai sumber penolakan atas perubahan.
  4. KEBIASAAN . Kebiasaan merupakan pola tingkah laku yang kita tampilkan secara berulang-ulang sepanjang hidup kita. Kita lakukan itu, karena kita merasa nyaman, menyenangkan. Bangun pukul 5 pagi, ke kantor pukul 7, bekerja, dan pulang pukul 4 sore. Istirahat, nonton TV, dan tidur pukul 10 malam. Begitu terus kita lakukan sehingga terbentuk satu pola kehidupan sehari-hari. Jika perubahan berpengaruh besar terhadap pola kehidupan tadi maka muncul mekanisme diri, yaitu penolakan. RASA AMAN kondisi sekarang sudah memberikan rasa aman, dan kita memiliki kebutuhan akan rasa aman relatif tinggi, maka potensi menolak perubahan pun besar. Mengubah cara kerja padat karya ke padat modal memunculkan rasa tidak aman bagi para pegawai. FAKTOR EKONOMI Faktor lain sebagai sumber penolakan atas perubahan adalah soal menurun-nya pendapatan. Pegawai menolak konsep 5 hari kerja karena akan kehilangan upah lembur.
  5. TAKUT AKAN SESUATU YANG TIDAK DIKETAHUI Sebagian besar perubahan tidak mudah diprediksi hasilnya. Oleh karena itu muncul ketidak pastian dan keraguraguan. Kalau kondisi sekarang sudah pasti dan kondisi nanti setelah perubahan belum pasti, maka orang akan cenderung memilih kondisi sekarang dan menolak perubahan. PERSEPSI Persepsi cara pandang individu terhadap dunia sekitarnya. Cara pandang ini mempengaruhi sikap. Pada awalnya program keluarga berencana banyak ditolak oleh masyarakat, karena banyak yang memandang program ini bertentangan dengan ajaran agama, sehingga menimbulkan sikap negatif. Kebiasaan Rasa Aman Faktor Ekonomi Resistensi Individual Ketidakpastian Persepsi
  6. II. Referensi Tambahan. Dikaitkan dengan konsep ‘globalisasi”, maka Michael Hammer dan James Champy menuliskan bahwa ekonomi global berdampak terhadap 3 C, yaitu customer, competition, dan change. Pelanggan menjadi penentu, pesaing makin banyak, dan perubahan menjadi konstan. Tidak banyak orang yang suka akan perubahan, namun walau begitu perubahan tidak bisa dihindarkan. Harus dihadapi. Karena hakikatnya memang seperti itu maka diperlukan satu manajemen perubahan agar proses dan dampak dari perubahan tersebut mengarah pada titik positif.
  7. Taktik Mengatasi Penolakan Atas Perubahan Coch dan French Jr. mengusulkan ada enam taktik yang bisa dipakai untuk mengatasi resistensi perubahan[1] 1. Pendidikan dan Komunikasi. Berikan penjelasan secara tuntas tentang latar belakang, tujuan, akibat, dari diadakannya perubahan kepada semua pihak. Komunikasikan dalam berbagai macam bentuk. Ceramah, diskusi, laporan, presentasi, dan bentuk-bentuk lainnya. 2. Partisipasi. Ajak serta semua pihak untuk mengambil keputusan. Pimpinan hanya bertindak sebagai fasilitator dan motivator. Biarkan anggota organisasi yang mengambil keputusan 3. Memberikan kemudahan dan dukungan. Jika pegawai takut atau cemas, lakukan konsultasi atau bahkan terapi. Beri pelatihan-pelatihan. Memang memakan waktu, namun akan mengurangi tingkat penolakan. 4. Negosiasi. Cara lain yang juga bisa dilakukan adalah melakukan negosiasi dengan pihak-pihak yang menentang perubahan. Cara ini bisa dilakukan jika yang menentang mempunyai kekuatan yang tidak kecil. Misalnya dengan serikat pekerja. Tawarkan alternatif yang bisa memenuhi keinginan mereka 5. Manipulasi dan Kooptasi. Manipulasi adalah menutupi kondisi yang sesungguhnya. Misalnya memlintir (twisting) fakta agar tampak lebih menarik, tidak mengutarakan hal yang negatif, sebarkan rumor, dan lain sebagainya. Kooptasi dilakukan dengan cara memberikan kedudukan penting kepada pimpinan penentang perubahan dalam mengambil keputusan. 6. Paksaan. Taktik terakhir adalah paksaan. Berikan ancaman dan jatuhkan hukuman bagi siapapun yang menentang dilakukannya perubahan. Pendekatan dalam Manajemen Perubahan Organisasi Pendekatan klasik yang dikemukaan oleh Kurt Lewin mencakup tiga langkah. Pertama : UNFREEZING the status quo, lalu MOVEMENT to the new state, dan ketiga REFREEZING the new change to make it pemanent [2]. Kalau digambarkan modelnya menjadi seperti di bawah ini. III. Tanggapan. Ada 4 (empat) bentuk mashab perubahan : 1) evolusi terjadi dan lebih berbahaya dari revolusi, karena perubahan secara lambat dan tanpa disadari akan lebih sangat berbahaya; 2) Teleology, ilmu yang meneropong masa depan; 3) Dialectic terjadi, suatu konsep dikembangkan kaum kiri (midleion) sifatnya sangat akronim perubahan bernama OCEAN, O=openess to experience, C=conscientiousness, E=extrovertness, A= agreeableness, N= neuroticism. [1] L. Coch dan J.R.P.French, Jr. “Overcoming Resistance to Change”, 1948 [2] Kurt Lewin, Field Theory in Social Science, 1951

Resume Hubungan polri & lintas sektoral

JUWENI
  1. Mata Pelajaran : M.P. HUBUNGAN POLRI DAN LINSEK Dosen : TRIMEDYA PANJAITAN, SH, MH Kelompok Pengajar : RESUME I. Intisari Perkuliahan Bahwa dalam pelaksanaan tugas Pokok Kepolisian perlu adanya kerjasama antar lintas sektoral (TNI, Instansi/Lembaga Negara/ pemerintahan/ swasta / NGO/ segenap elemen masyarakat), guna sinergitas dalam Harkamtibmas, perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat serta penegakan hukum. Bantuan, hubungan dan kerjasama Polri dengan lintas sektoral diatur dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 41 dan pasal 42 bahwa hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan badan, lembaga, serta instansi di dalam dan di luar negeri didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan umum, serta memperhatikan hierarki. Disamping itu hubungan dan kerja sama di dalam negeri dilakukan terutama dengan unsur-unsur pemerintah daerah, penegak hukum, badan, lembaga, instansi lain, serta masyarakat dengan mengembangkan asas partisipasi dan subsidiaritas. Adapun hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan terutama dengan badan-badan kepolisian dan penegak hukum lain melalui kerja sama bilateral atau multilateral dan badan pencegahan pencegahan kejahatan baik dalam rangka tugas oprasional maupun kerja sama teknik dan pendidikan serta pelatihan.
  2. Hubungan kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain dimaksudkan untuk kelancaran tugas kepolisian secara fungsional dengan tidak mencampuri urusan instansi masing-masing. Khusus hubungan kerja sama dengan Pemerintah Daerah adalah memberikan pertimbangan aspek keamanan umum kepada Pemerintah Daerah dan instansi terkait serta kegiatan masyarakat, dalam rangka menegakan kewibawaan penyelenggaraan pemerintah di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam pelaksanaan Tupoksi Polri Paradigma baru, Polri lebih mengedepankan pemberdayaan potensi keamanan dengan melakukan pendekatan kinerja secara proaktif yaitu mendekatkan Polisi dengan masyarakat, agar masyarakat terdorong kerja sama dengan Polri dalam program kegiatan pemberdayaan masyarakat. Khusus dalam peningkatan kinerja Gakkum, Polri bukan hanya alat penegak hukum, tapi juga berfungsi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Peningkatan kinerja gakkum lebih mengedepankan membuka forum diskusi dan pertemuan antar penegakan hukum, penyederhanaan sistem gakkum, serta menyusun kosep sistem peradilan pidana terpadu. Tujuan penyelanggaran keamanan dalam rangka mewujudkan kamdagri didukung oleh situasi kondisi terpeliharanya kamtibmas, tertib hukum, gar lindung, ayom, yanmas, dan terbinanya trammas dengan menjujung tinggi H HAM.
  4. Asas Kerma diantaranya ligalitas, kepentingan umum, proposional, kemitraan dan pencegahan dengan strategi preemtif, preventif dan penegakan hukum. Adapun kebijakan harkamtibmas / penegakan hukum perlu adanya pengembangan strategi keamanan, pemeliharaan keamanaan dan ketertiban, pemberdayaan potensi keamanan, kerjasama lintas sektoral, penegakkan hukum, kerjasama”Criminal justice system” dan pembenahan internal.
  5. II. Materi Tambahan Dalam rangka melaksanakan perannya menjaga keamanan guna mewujudkan Kamdagri, diperlukan suatu konsep penyelenggaraan keamanan yang dapat dijadikan sebagai sandaran oleh seluruh komponen bangsa. Konsep penyelenggaraan keamanan nasional haruslah memperoleh legitimasi secara formal, agar semua komponen bangsa ikut bertanggung jawab dalam rangka penyelenggaraan keamanan.
  6. Membangun sinergi penyelenggaraan keamanan, melalui cara : membangun kemitraan dalam meningkatkan peran pengamanan Polsus, Polisi Internal, Polmas, dan Pokmas yang patuh hukum, serta membangun kemitraan dengan kelompok keamanan komunitas untuk keamanan insani setiap individu, keamanan internal, keamanan umum masyarakat dan institusi keamanan negara lainya. III. Tanggapan.
  7. Hal yang penting bagi Polri dalam melakukan koordinasi/ kerjasama dengan unsur-unsur pemerintah daerah, penegak hukum, badan, lembaga, instansi lain, serta masyarakat dengan mengembangkan asas partisipasi dan subsidiaritas, sehingga kompleksitas permasalahan Kamtibmas dapat dipecahkan secara bersama tanpa menonjolkan arogansi antar institusi.
  8. Memanfaatkan jaringan kerja sama dengan semua pihak untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia polri terhadap pengembangan community policing.

Resume Etika Kepemimpinan

JUWENI

MATA PELAJARAN : ETIKA KEPEMIMPINAN DOSEN : DERENBANG KAPOLRI I. Intisari Kuliah

  • a. Pengertian Etika adalah cabang dari ilmu filsafat, Etika sebagai ilmu menjadi sangat luas jangkauannya, karena setiap segi kehidupan manusia selalu memuat kandungan etika, dan kandungan etika itu selalu terjalin antar satu dengan yang lain secara erat karena memiliki dasar-dasar pemikiran yang pada hakekatnya adalah serupa.
  • Etika pada dasarnya menganalisa tingkah laku, moral, adat kebiasaan, cara berpikir yang akan mendorong manusia untuk bersikap dan bertindak secara etis, inilah yang menjadi alasan bagi jajaran Kepolisian untuk mengambil kebijaksanaan penggelaran kebijakan berupa pelaksanaan etika Kepolisian yang diterapkan secara melekat kepada seluruh personil Polri tanpa perkecualian.
  • Etika Kepolisian adalah pedoman perilaku Kepolisian dalam melaksanakan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari yang berisi hak, kewajiban dan harapan, apa yang harus dilakukan karena kewajiban, apa yang boleh dilakukan karena mendatangkan manfaat baik bagi Kepolisian dan apa yang tidak boleh dilakukan karena sifatnya tercela. Berkaitan dengan perubahan Polri baik instrumental, struktural dan kultural bila terjadi penyimpangan maka sikap masyarakat langsung bereaksi sebagai salah satu bentuk reaksi masyarakat adalah meminta agar ditangani secara profesional sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain etika Kepolisian adalah norma atau ukuran baik dan buruk bagi aparat penegak hukum yang bertanggung jawab pada ketertiban umum keselamatan dan keamanan masyarakat.
  • Etika Kepolisian merupakan dasar atau pedoman yang akan menopang bentuk perilaku yang ideal yang kokoh terpatri dalam diri Polri dalam mengabdi tanpa memahami dasar itu Polisi tidak mempunyai pendirian dalam menghadapi masalah-masalah yang ada dalam penugasannya. Serta dapat mendorong perilaku untuk menyimpang dari ketentuan etika pada umumnya.
  • Kode Etik Profesi Polri hakekatnya adalah pedoman moral, sebagai penjabaran, operasionalisasi, dan kristalisasi nilai-nilai Tri Brata dan Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan pedoman karya Polri ke dalam bentuk pedoman moral dan landasan tingkah laku nyata, tepat normative, praktis, dan mudah dilaksanakan bagi kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat. Karena itu harus dipahami, ditaati, dipedomani, dipegang teguh, dijunjung tinggi, dijadikan landasan dan komitmen diri dalam bertingkah laku, diinternalisasikan dalam diri pribadi setiap anggota Polri, serta diaktualisasikan dalam perilaku sehari-hari baik dalam kedinasan maupun diluar kedinasan.
  • b. Kaitan Materi Kuliah dengan Tugas Polri Profesionalisme adalah kinerja atau kerja yang ditunjukan oleh seseorang, yaitu seorang profesional, melalui tindakan-tindakan dan sikap-sikapnya, dimana dia tahu apa yang dikerjakannya dan menghasilkan pekerjaan yang bermutu yang memuaskan bagi yang dilayani atau yang memesan pekerjaannya. Seorang profesional memperoleh gaji atau uang yang cukup dari profesi yang ditekuninya (lihat : Faris 2005:784-787).
  • Pengertian profesionalisme mencakup unsur-unsur : (1) ciri-ciri seorang profesional, yaitu : seorang yang ahli dalam bidangnya, yang tugas utamanya secara langsung atau tidak langsung adalah melayani umum atau kepentingan komuniti, mempunyai kemampuan pengendalian diri yang tinggi, dan yang dalam tindakan-tindakannya berpedoman pada kode etik. Kode etik yang dipunyainya adalah sebuah pernyataan mengenai nilai-nilai yanag dijunjung tinggi, yang menjamin bahwa pelayanannya bermutu tinggi, yang menjamin kompetensinya dalam menjalankan dan menyelesaikan tugas-tugas pekerjaannya dia tidak mengambil keuntungan pribadi dari yang dikerjakannya karena penekanan tugas-tugasnya adalah pada pelayanan dan jaminan mutu akan pelayanannya dan karena dia telah dibayar atau digaji oleh organisasinya.
  • Sebuah kode etik kepolisian biasanya dibuat secara sederhana, dengan kata-kata dan bahasa yang mudah dimengerti oleh siapapun, sebagai pedoman atau larangan bertindak dalam kapasitas anggota kepolisian sebagai petugas kepolisian, sehingga dengan mudah dapat dipahami oleh para petugas kepolisian pada jenjang manapun. Kode etik kepolisian diberlakukan bagi para petugas atau anggota-anggota oranisasi tersebut, yang isinya adalah aturan-aturan atauketentuan-ketentuan mengenai nilai-nilai yang harus dijadikan pedoman kerja dan bertindak bagi para petugas atau anggota organisasi, dan yang penekanan isisnya adalah bahwa pada waktu dan padasaat melakukan tugs-tugas pekerjaannya si petugas atau anggota kepolisian tersebut tidak melakukannya untuk kepentingan atau keuntungan bagi dirinya sendiri, tetapi mengutamakan pada kepentingan pelayanan dan bagi kepentingan yang dilayani.
  • Tujuan dari dibuat dan diberlakukannya kode etik kepolisian bagi anggota-anggota kepolisian adalah agar anggota-anggota kepolisian tersebut tidak menggunakan kebudayaan dan nilai-nilai budayanya masing-masing sebagai acuan bertindak dalam kapasitasnya sebagai petugas kepolisian.
  • Masalah dan penerapan kode etik kepolisian, di negara-negara berkembang atau yang baru terbebas dari rezim yang otoriter, kode etik kepolisian biasnya bercorak militeristik atau dibuat dalam susunan kata-kata dan kalimat-kalimat yang sulit dipahami. Coraknya yang militeristik tersebut merupakan sisa-sisa kebudayaan militer yang masih ada dalam kebudayaan polisi, karena dalam rezim yang otoriter atau militeristik tersebut, polisi menjadi bagian dari dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dari organisasi kemiliteran yang dibuat oleh pemerintah, sehingga para petugas kepolisian secara sadar ataupun tidak sadar mengabaikan penggunaan kode etik kepolisian yang ada dan yang seharusnya berlaku sebagai pedoman dalam tugas-tugas pemolisiannya. Disamping itu para administrator atau pejabat dari organisasi kepolisian yang bersangkutan juga tidak melakukan kegiatan pemberlakuan secara efektif dari kode etik yang dibuat oleh organisasi kepolisiannya terutama dalam pendidikan dan latihan kedinasan bagi personilnya.
  • II. Refrensi Tambahan Debbie J. Goodman (1998) yang menyadari bahwa menerapkan kode etik kepolisian kepada petugas kepolisian adalah pekerjaan yang tidak mudah, menyarankan agar jumlah jam pelajaran dan muatan pelajaran mengenai kode etik kepolisian dalam pendidikan dan pelatihan kepolisian ditambah dan harus diajarkan oleh pengajar yang dikenal sebagai polisi atau pengajar profesional. Selanjutnya Goodman juga menyarankan agar pola-pola persahabatan dan solideritas sosial yang ada dalam partner kerja petugas kepolisian dan dalam satuan-satuan angkatan atau kelas di pendidikan dan latihan kepolisian dapat dimanfaatkan untuk digunkan dalam saling mengontrol apakah teman mereka itu bertindak tidak profesional dengan melanggar ketentuan yang ada dalam kode etik kepolisian atau tidak.
  • Untuk itu, Goodman dalam bukunya (1998) membuat lima puluh pertanyaan mengenai apakah sesuatu perbuatan itu melanggar etika atau tidak. Pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab oleh petugas kepolisian. Jawaban-jawabannya ada dibagian belakang dari buku tersebut. Adapun pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Goodman antara lain, adalah mengenai etis atau tidaknya menerima tawran makan dan minum pada waktu bertugas, makan dan minum gratis dalam keadaan sedang bertugas di sebuah restoran,menerima hadiah uang atau barang berharga dari warga yang merasa berterimakasih, berbohong sebagai petugas kepolisian, perbuatan asusila, kekerasan dan kebrutalan polisi dan sebagainya. Kebudayaan polisi merupakan sebuah organisasi atau pranata dalam dan bagi kehidupan polisi sebagai organisasi atau pranata pemerintah. Karena kebudayaan polisi juga adalah pedoman bagi kehidupan organisasi polisi, yaitu berkenaan denganfungsinya dalam masy rakat yang mencakup adminstrasi dan manajemen pemolisian yang penekanannya pada pelayanan, pengayoman, dan penegakan hukum.
  • 3. Tanggapan/ Pendalaman. Mengingat metoda satu arah kurang menjamin pemahaman dan penghayatan Kode Etik Profesi, seyogyanya metoda dua arah dan tiga arah lebih banyak digunakan, dengan tahapan waktu serta target yang jelas dari masing-masing tahap. Sarana kontrol masyarakat agar dibuka lebar, tidak terbatas pada kotak pos, dialog interaktif di media elektronik, dan kritik tertulis; tapi perlu dibentuk wadah/lembaga yang memungkinkan masyarakat aktif langsung dalam memberikan kontrol/kritik, seperti : Komisi Kode Etik Profesi; Police Watch dan lembaga lain yang dibentuk masyarakat. Penerapan reward and punishment agar benar-benar konsisten dan adil dalam pengembangan karier, agar menjadi sumber motivasi bagi anggota. Perlu transparansi reward and punishment kepada masyarakat sebagai stake holder, guna menumbuhkan kepercayaan dan partisipasi aktif masyarakat dalam membangun personil Polri yang lebih baik. Dalam pembahasan tentang Kode Etik / Etika Profesi Polri agar juga mau melihat secara konseptual dan teoritikal dalam mengidentifikasi masalah sehingga dapat mencari korelasi/hubungan sebab akibat secara sistemik holistik dalam mengaudit suatu masalah dan tidak ada berdasarkan pengamatan normatif sehingga apa dan bagaimana keputusan yang ada dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah.

15 Februari, 2009

RESUME KEPEMIMPINAN VISIONER

JUWENI
MATA PELAJARAN : KEPEMIMPINAN VISIONER DOSEN : WAKA POLRI I.
Intisari Resume.
  • a. Pengertian Kepemimpinan integratif yang visioner seseorang yang dalam memimpin mempunyai       ciri-ciri : Berorientasi pada visi yang diterjemahkan dalam tindakan nyata, Keinginan untuk adanya perubahan menggugat kemapanan dan keseimbangan dalam sistem, Memiliki kepekaan dan kepedulian yang tinggi.dan Piawai beradaptasi memperlakukan sumber daya organisasi. Dengan ciri tersebut akan memperbesar kemungkinan berhasil bagi pimpinan dan organisasi terebut.
  • b. Kaitan Materi Kuliah dengan Tugas Polri Dimana Polri adalah suatu organisasi yang terstruktur yang setiap bagian/ strata adanya suatu pimpinan yang akan memanage dan bertanggung jawab akan pelaksanaan tugasnya, sehingga organisasi kepolisian akan dapat dilaksanakan tugasnya dengan baik, lain halnya bila suatu organisasi tidak ada pimpinannya, bila suatu organisasi tidak ada pimpinannya maka tidak ada arah dan tujuan dalam organisasi tersebut.
  • Itulah yang melatarbelakangi adanya mata kuliah kepemimpinan dan para Pasis yang sedang melaksanakan pendidikan Sespim yang akan dipersiapkan untuk menjadi pimpinan tingkat menengah di Polri, sehingga mempunyai konsep dan teori yang benar sebagai dasar implementasi didalam pelaksanaan tugas dengan profesional yaitu ; mahir, terpuji dan patuh hukum.
  • Perbandingan kuliah dengan tugas-tugas Kepolisian di negara lain, yang Pasis ketahui dengan Kepolisian Jepang, Perancis dan Singapura. Saat Pasis studi banding ke negara tersebut antara lain : Modul agar diberikan kepada Pasis 2-3 hari sebelum perkuliahan dilaksanakan, sehingga Pasis memahami dan lebih dapat dimengerti secara umum materi tersebut sehingga interaktif 2 arah dapat dilaksanakan dengan aktif.
  • Hubungan materi kuliah dengan tema pendidikan adalah dengan diajarkan tentang materi kepemimpinan tersebut Pasis dapat mempelajari, memahami akan artinya kepemimpinan dengan berbagai konsep dan teori yang nantinya bisa menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas khususnya dalam menghadapi Pemilu 2009.
II. Refrensi Tambahan Pengertian kepemimpina pada jaman modern ini memiliki pendalaman dan aplikasi yang cukup rumut serta tidak mudah. Beberapa teori dan konsep kepemimpinan makna dan hakekat kepemimpinan antara lain:
1. Paul Hersey dan kennet H. Blancchard (1982) : pemimpin adalah orang yang dapat mempengaruhi kegiatan individu atau kelompok dalam usaha untuk mencapai tujuan dalam situasi tertentu.
 2. Martin J. Gannon (1982) : pemimpin adalah seorang atasan yang mempengaruhi perilaku bawahanya.
3. R. D. Agarwal (19982) : kepemimpinan adalah seni mempengaruhi orang lain untuk menggerakan kemampuan mereka, kemauan mereka dalam usaha untuk mencapai tujuan pemimpin.
4. George R. Terry : kepemimpinan adalah proses mempengaruhi individu atau kelompok untuk menentukan tujuan dan sekaligus mencapai tujuan tersebut.
 5. Kartini kartono (1985) : pemimpin adalah pribadi yang mempunyai kecakapan khusus, dengan atau tanpa pengangkatan resmi dapat kelompok yang dipimpinnya untuk melakukan usaha bersama mengarah pada pencapaian sasaran tertentu.
Ada beberapa teori Kepemimpinan : a. Teori Sifat (Trait Theory) Analisis ilmiah tentang kepemimpinan dimulai dengan memusatkan perhatiannya pada pemimpin itu sendiri. Pertanyaan penting yang dicoba dijawab oleh pendekatan teoritis, ialah apakah sifat-sifat yang membuat seseorang itu disebut sebagai pemimpin. Teori “great man” arti lebih realistis terhadap pendekatan sifat dari pemimpin, setelah mendapat pengaruh dari aliran perilaku pemikir psikologi. Menyadari hal seperti ini, bahwa tidak ada korelasi sebab akibat antara sifat dan keberhasilan manajer, maka Keith Davis merumuskan empat sifat umum yang tampaknya mempunyai pengaruh terhadap keberhasilan kepemimpinan organisasi : 1) Kecerdasan. Hasil penelitian pada umumnya membuktikan bahwa pemimpin mempunyai tingkat kecerdasan yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang dipimpin. Namun demikian yang sangat menarik dari penelitian tersebut ialah pemimpin tidak bisa melampaui terlalu banyak dari kecerdasan pengikutnya. 2) Kedewasaan dan keluasan hubungan sosial. Pemimpin cenderung menjadi matang dan mempunyai emosi yang stabil, karena mempunyai perhatian yang luas terhadap aktivitas-aktivitas sosial. Dia mempunyai keinginan menghargai dan dihargai. 3) Motivasi diri dan dorongan berprestasi. Para pemimpin secara relatif mempunyai dorongan motivasi yang kuat untuk berprestasi. Mereka bekerja berusaha mendapatkan penghargaan yang intrinsik dibandingkan dari yang ekstrinsik. 4) Sikap-sikap hubungan kemanusiaan. Pemimpin-pemimpin yang berhasil mau mengakui harga diri dan kehormatan para pengikutnya dan mampu berpihak kepadanya.
b. Teori Kelompok Teori kelompok ini beranggapan bahwa, supaya kelompok bisa mencapai tujuan-tujuannya, harus terdapat suatu pertukaran yang positif diantara pemimpin dan pengikut-pengikutnya.
c. Teori situasional dan Model Kontijensi Dua pengukuran yang digunakan saling bergantian dan ada hubungan dengan gaya kepemimpinan tersebut dapat diterangkan sebagai berikut : 1) Hubungan kemanusiaan atau gaya yang lunak (lenient) dihubungkan pemimpin yang tidak melihat perbedaan yang besar diantara teman kerja yang paling banyak dan paling sedikit disukai (ASO) atau memberikan suatu gambaran yang relatif menyenangkan kepada teman kerja yang peling sedikit di senangi (LPC). 2) Gaya yang berorientasi tugas atau “hard nosed” dihubungkan dengan pemimpin yang melihat suatu perbedaan besar diantara teman kerja yang paling banyak dan paling sedikit disenangi (ASO) dan memberikan suatu gambaran yang paling tidak menyenangkan pada teman kerja yang paling sedikit diskusi (LPC).
d. Model Kepemimpinan Kontijensi dari Fiedler Model ini berisi tentang hubungan antara gaya kepemimpinan dengan situasi yang menyenangkan. Adapun situasi yang menyenangkan itu diterangkan oleh Fiedler dalam hubungannya dengan dimensi-dimensi empiris berikut : 1) Hubungan pemimpin anggota. 2) Derajat dari struktur tugas. 3) Posisi kekuasaan pemimpin yang dicapai lewat otoritas formal.
d. Teori Jalan Kecil-Tujuan (Path-Goal Theory) Teori path goal versi house, memasukan empat tipe atas gaya utama kepemimpinan yang dijelaskan sebagai berikut : 1) Kepemimpinan direktif. Tipe ini sama dengan model kepemimpinan yang otokratis dari Lippitt dan White. Bawahan tahu dengan pasti apa yang diharapkan darinya dan pengarahan yang khusus diberikan oleh pemimpin. Dalam model ini tidak ada partisipasi dari bawahan. 2) Kepemimpinan yang mendukung (Supportive Leadership). Kepemimpinan model ini mempunyai kesediaan untuk menjelaskan sendiri, bersahabat, mudah didekati, dan mempunyai perhatian kemanusiaan yang murni terhadap para bawahannya. 3) Kepemimpinan partisipatif. Pada gaya kepemimpinan ini pemimpin berusaha meminta dan menggunakan saran-saran dari para bawahannya. Namun pengambilan keputusan masih tetap berada padanya. 4) Kepemimpinan yang berorientasi pada prestasi. Menurut teori Path Goal ini macam-macam gaya kepemimpinan tersebut dapat terjadi dan digunakan oleh pemimpin yanag sama dalam situasi yang berbeda. III. Tanggapan Dalam membangun peningkatan kemampuan individu dalam menerapkan model kepemimpinan perlu diawali dengan penajaman rumusan strategi yang akan dipedomani dan rumusan tersebut dapat berubah sesuai dengan tantangan dan tuntutan masyarakat yang berkembang. Mengingat tuntutan masyarakat yang paling dominan adalah persoalan perilaku / respon personil, maka perlu pembenahan dan peningkatan kemampuan individu dalam menerapkan model kepemimpinan yang benar sesuai paradigma Polri Sipil. Penegakan disiplin dan kode etik yang konsisten serta pelaksanaan reward dan funismen yang terukur akan meningkatkan kinerja personil.

RESUME PARADIGMA (KERANGKA TEORI)

JUWENI
  • MATA PELAJARAN : PARADIGMA (KERANGKA TEORI) I. Intisari Resume. A. Teori sebagai Landasan Hipotesis

Teori adalah seperangkat construct (konsep terbuat), batasan, dan proposisi yang menyajikan suatu pandangan sistematis tentang fenomena dengan merinci hubungan-hubungan antar variabel, dengan tujuan untuk menjelaskan dan memprediksikan gejala itu. Dari definisi ini diketahui bahwa teori mengandung tiga hal; Pertama, teori adalah serangkaian proposisi antar konsep-konsep yang saling berhubungan; kedua, teori menerangkan secara sistematis suatu fenomena sosial dengan cara menentukan hubungan-hubungan antar konsep; dan ketiga, teori menerangkan fenomena tertentu dengan cara menentukan konsep mana yang berhubungan dengan konsep lainnya dan bagaimana bentuk hubungannya.

Ada satu hal yang perlu dicatat dari pengertian di atas, yaitu bahwa ternyata teori dirumuskan dalam bentuk kalimat proposisi. Proposisi, statement, atau qadhiyyah, adalah kalimat yang diformulasikan dalam bentuk pernyataan logis yang menjelaskan hubungan antara konsep-konsep. Namun tentu saja tidak semua pernyataan logis dan menjelaskan hubungan antar konsep disebut teori, sebab masih ada jenis pernyataan yang memiliki formulasi dan substansi yang sama yang bukan teori. Penentuan suatu proposisi termasuk teori atau bukan terkait erat dengan dasar teoritis dan dukungan empiris.

Kedudukan teori dalam penelitian kuantitatif dapat dilihat dari dua sisi; (1) teori sebagai landasan untuk merumuskan hipotesis; dan (2) teori yang ditemukan oleh peneliti sendiri setelah melakukan verifikasi (pengujian hipotesis). Teori jenis pertama merupakan hasil kerja orang (ahli) lain, sedangkan teori jenis kedua merupakan hasil kerja peneliti sendiri. Teori jenis pertama dipilih sendiri oleh peneliti dari sejumlah teori yang ada atas dasar kesesuaiannya dengan masalah penelitian yang sedang dikerjakannya, kemudian dari teori itu dirumuskan hipotesis. Setelah hipotesis diuji atau diverikasi, peneliti kemudian menghasilkan teori jenis kedua, yaitu teori yang ditemukan oleh peneliti sendiri.

Berdasarkan penegasan ini terdapat jalinan yang erat antara penjelasan teoritis dengan hal-hal empiris. Jalinan antara yang teoritis dan empiris muncul dalam pelbagai macam penjelasan, antara lain dalam bentuk: 1. Penjelasan logis; sebetulnya hanya rengrengan formal, suatu kalkulus; 2. Penjelasan sebab akibat (kausal); sudah merupakan tafsiran mengenai sebuah proses alamiah; timbul pertanyaan mengenai di-determinasi tidaknya segala gejala; ada yang menganggap keterangan ini sebagai kategori mengerti yang mendasar dan berlaku umum; 3. Penjelasan final; menerangkan sebuah proses berdasarkan tujuan yang ingin diraih. Dipergunakan terutama pada ilmu-ilmu kehidupan. Contoh; ‘Mata adalah anggota badan untuk melihat’. 4. Penjelasan fungsional; mencari jawaban lewat pertanyaan mengenai cara kerja. Keterangan fungsional sering menggantikan keterangan final. Misalnya, susunan mata dijabarkan dari fungsinya; 5. Penjelasan historis atau genetis; mengemukakan riwayat terjadinya keterangan. Misalnya, kaki kuda berasal dari jari-jari kaki kuda purba; atau geologi menjelaskan lapisan kerak bumi memakai konstelasi-konstelasi lebih tua. Biasanya dilengkapi dengan keterangan kausal; 6. Penjelasan analog; memakai perbandingan dengan struktur-struktur yang lebih dikenal. Misalnya, mata memakai kamera, proses-proses informasi pada perusahaan memakai sistem syaraf manusia. B. Perumusan Kerangka Teoritis dan Hipotesis

Suatu hipotesis tidak begitu saja dapat dirumuskan, kalaupun sudah ditemukan teori yang menjadi landasan perumusannya. Sebelum suatu hipotesis dirumuskan, perlu dilakukan deduksi logis, yaitu suatu aturan berpikir yang mengikuti kaidah-kaidah Logika (Mantiq). Proses dan kegiatan berpikir tersebut akan menghasilkan konsep-konsep dan proposisi-proposisi baru, yang disusun menjadi kerangka teoritis penelitian. Jadi, rumusan-rumusan yang dibuat berdasarkan proses berpikir deduktif inilah yang disebut dengan kerangka teoritis. Kemudian dari konsep-konsep dan proposisi-proposisi yang disusun dalam kerangka teoritis itulah dirumuskan hipotesis penelitian.

Kerangka teoritis sangat diperlukan dalam penelitian kuantitatif. Urgensi kerangka teoritis yang paling utama adalah untuk mempermudah perumusan hipotesis. Selain itu, kerangka teoritis juga berguna untuk mempertegas bagaimana jenis hubungan yang terjadi antarvariabel serta berguna pula untuk menggambarkan bagaimana proses pengorganisasian dan analisis data dilakukan. Dengan adanya kerangka teoritis, semakin jelas bagi peneliti tahap-tahap pengolahan dan penganalisisan data, serta semakin jelas penentuan variabel-variabel bebas dan terikat, serta variabel mana dengan variabel mana yang harus dicari hubungannya.

II. Refrensi Tambahan Thomas Khun, dalam bukunya yang berjudul The struktur Of soientific Revolusio mengatakan bahwa dunia mengalami pergeseran paradigma yang akan melahirkan trobosan-terobosan baru diberbagi bidang kehidupan (ekonomi-politik). Pergeseran paradigma akan terjadi juka timbul satu krisis (deadlock) maka akan melahirkan peran baru, globalisasi interdependensi yang terasa sangat kental diantara masyarakat internasional.

Zetterberg (1963), sebagaimana dikutip oleh Wallace, mengemukakan empat kemungkinan suatu proposisi ketika dihubungkan dengan dasar teoritis dan dukungan empiris; 1) invarian teoritis atau hukum; yaitu pernyataan yang memiliki dasar teoritis dan dukungan empiris; 2) hipotesa teoritis; yaitu pernyataan yang memiliki dasar teoritis, tetapi tidak/ belum ada dukungan empiris; 3) generalisasi empiris, yaitu pernyataan yang memiliki dukungan empiris, tetapi tidak memiliki dasar teoritis; dan 4) fantasi atau imaginasi; yaitu pernyataan yang tidak memiliki dasar teoritis dan tidak didukung kenyataan empiris.

III. Tanggapan

Untuk membuktikan atau menemukan sebuah kebenaran dapat menggunakan dua pendekatan, yaitu kantitatif maupun kualitatif. Kebenaran yang di peroleh dari dua pendekatan tersebut memiliki ukuran dan sifat yang berbeda. Pendekatan kuantitatif lebih menitikberatkan pada frekwensi tinggi sedangkan pada pendekatan kualitatif lebih menekankan pada esensi dari fenomena yang diteliti. Kebenaran dari hasil analisis penelitian kuantitatif bersifat nomothetik dan dapat digeneralisasi sedangkan hasil analisis penelitian kualitatif lebih bersifat ideographik, tidak dapat digeneralisasi. Hasil analisis penelitian kualitatif naturalistik lebih bersifat membangun, mengembangkan maupun menemukan terori-teori sosial sedangkan hasil analisis kuantitatif cenderung membuktikan maupun memperkuat teori-teori yang sudah ada.

RESUME PARADIGMA BARU POLRI

JUWENI

I. Mata Pelajaran : PARADIGMA BARU POLRI Dosen I : Jend. Pol (P) Drs. Chaerudin Ismail Dosen II : POKJAR I Ka Bid Studi : Departemen Strategi Hari/tgl : Senin / 4 Agustus 2008

II. Intisari Perkuliahan Sejalan dengan reformasi nasional, telah lahir berbagi ketetapan MPR yang menjadi ladasan dan arah reformasi. Di antaranya adalah ketetapan MPR No. ; X/ MPR/ 1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pemangunaan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai Haluan Negara, dan menjadi acuan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1999 tentang langkah-langkah kebijakan dalam rangka pemisahan Polri dan ABRI, yang selanjutnya menjadi landasan formal bagi reformasi Polri.

Pemisahan struktur organisasi itu lebih lanjut dimaknai sebagai perubahan atau pergeseran paradigma. Polri (shifting paradigma), yang sebenarnya bersumber dari adanya pergeseran paradigma kekuasaan di dalam Negara RI, pergeseran paradigma system pemerintahan nasional, serta pergeseran paradigma penegakan hukum.

Keseluruhan langkah perubahan tersebut dicakup dalam tiga aspek integral yang terdiri dari perubahan aspek struktural (institusi), organisasi, susunan dan kedudukan, perubahan aspek istrumental (filosofi, doktrin kewenangan, kopetensi, kemampuan fungsi, iptek) dan perubahan Aspek kultural (manajemen sumber daya, manajemen operasional dan sistem pengawasan oleh masyarakat) yang akan bermuara pada perubahan tata laku, etika dan budaya pelayanan kepolisian. Kata Paradigma bisa dianggap sebagai model contoh” peta (map), pola (pattern), teori (theory), ataupun kerangka pikiran (frame of thinking). Paradigma tidak bisa dilepaskan dari sikap dan prilaku seseorang. Kalau paradigma diumpamakan sebagai bengkai kacamata, maka sikap adalah lensanya dan prilaku adalah apa yang terkait dengannya.

Paradigma tidak berubah seketika namun iya dapat digeser (shifting paradigma), pergeseran paradigma berlangsung secara sukarela, proaktif atisifatif melalui proses pembelajaran terus menurus dan dapat juga berlangsung secara terpaksa, reaktif yang diawali oleh yang traumatis. Polri menganut paradigma kedekatan dengan masyarakat (warga) dalam upaya bersama merespon masalah-maslah ketertiban, keamanan dan kejahatan secara lokalitas. Sering disebut sebagai paradigma baru, etika kepolisian sipil atau secara populer disebut sebagai “paradigma polisi sipil”. Menyusul pergeseran paradigma polri tadi, UU Kepolisian No. 2 Tahun 1997. Kode Etik Profesi Polri ditetapkan dengan Kep. Kapolri No. Pol. Kep/32/VII/2003 Tanggal 1 Juli 2003, Sebagai konkritisasi Tribatra dan Catur Prasetya yang terlalu bernuansa filosofis.

Rumusan Visi Polri dengan paradigma Polri Sipil adalah alat negara penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dalam negeri yang profesional, dekat dengan masyarakat, bertanggungjawab dan mempunyai komitmen pada masyarakat (warga). Misi Polri dirumuskan sebagi berikut : 1) tegaknya hukum secara adil, bersih dan menghormati HAM, 2) Harkamdagri dengan perhatikan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyrakat, 3) memberikan Lin, Yom, Yanmas 4) Mendoron peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum bagi masyarakat.

II. Tanggapan.

Di simpulkan dari materi paradigma baru Polri bahwa atensi Polri untuk membagun otonomi profesi dan kemandirian memerlukan kesungguhan dukungan dan kearifan dari semua pihak, karena proses perubahan tersebut akan berkait dengan perwujudan budaya Kepolisian Indonesia sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya bangsa untuk mewujudkan masyarakat madani. Kecendrungan saat ini perpolisian yang berhasil adalah gabungan antara perpolisian reaktif (Reactive Policing) dengan perpolisian yang didasarkan kepada kedekatan dengan masyarakat (community policing).

III. Solusi. Pelaksanaan reformasi Polri tersebut merupakan momentum yang wajib ditindak lanjuti oleh Polri untuk merumuskan kembali kedudukan, tugas dan peran Polri yang sesuai aspirasi masyarakat yang mengarah pada kehidupan negara yang lebih demokratis dalam tatanan masyarakat madani. Dalam era reformasi, penyelenggarakan negara menganut paradigma baru menuju masyarakat madani yang menjungjung tinggi: supermasi hulum, Moral dan etika, demokaratisasi, Hak asasi manusia, Transparansi dan Keadilan. Paradigma tersebut sekaligus merupakan tantangan dalam upaya peolisian dimasa depan yang harus di akomodasikan secara Struktural, Instrumental dan Kultural.

14 Februari, 2009

PARADIGMA BARU KEPOLISIAN SIPIL

JUWENI
PARADIGMA BARU KEPOLISIAN SIPIL SEBAGAI PERWUJUDAN REFORMASI POLRI I. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada hakekatnya adalah merupakan organisasi yang sangat besar dan kompleks. Dikatakan besar, antara lain karena Polri mempunyai kekuatan yang cukup besar mulai dari tingkat atas (Mabes) sampai kepada tingkat bawah (Polsek) yang tersebar ke seluruh wilayah tanah air, sedangkan dikatakan komplek karena mempunyai tugas sesuai yang di amanatkan Undang-undang No.2 tahun 2002 mempunyai tugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum serta menjaga keamanan dalam negeri. Dalam sejarahnya Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak awal berdirinya selalu mengalami perubahan-perubahan. Hal ini dikarenakan tantangan tugas dan pekerjaan yang di hadapi Polri sangatlah berat seiring dengan perkembangan jaman yang semakin maju. Di beberapa negara maju saat ini telah menempatkan Polisi nya sebagai kekuatan sipil yang membela dan melindungi kepentingan rakyatnya ketimbang penguasa negaranya, hal inipun salah satunya yang menjadi tolak ukur dari perubahan-perubahan yang di laksanakan sampai dengan sekarang ini. Polri saat sekarang ini bukanlah militer (angkatan perang) tetapi lebih menjurus kepada polisi sipil (polisi yang jauh dari karakteristik militer) Pengertian ini sejalan dengan definisi yang diangkat dalam perjanjian hukum internasional. Dalam perjanjian ini kedudukan polisi sebagai kekuatan yang tidak terlibat perang(non-combatant), sedangkan kedudukan militer sebagai kekuatan yang di disain untuk berperang (combatant). Fungsi kepolisian juga berbeda jauh dari fungsi militer. Secara tradisional fungsi kepolisian di tujukan untuk menciptakan keamanan dalam negeri, ketertiban dalam masyarakat, pelayanan dan bantuan kepada masyarakat, penegakkan hukum dan pemolisian masyarakat(community Policing), sementara fungsi militer berkaitan dengan perwujudan keamanan dari ancaman eksternal dan berbagai operasi perdamaian dan kemanusiaan. Kualitas Polisi sipil di ukur dari kemampuannya untuk menjauhkan diri dari karakter militer dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Di Indonesia, cita-cita akan terwujudnya polisi sipil memang masih belum menjadi kenyataan. Walaupun demikian arahnya sudah dapat di lihat misalnya dengan di keluarkannya Tap MPR No. VI/1999 & Tap MPR No.VII tahun 1999. Ke dua produk legislasi ini mengamanatkan pemisahan structural antara institusi Polri dengan TNI, dan menjadikan Polri sebagai kekuatan polisi sipil yang mengutamakan hukum dan ketertiban. Tentu perubahan ini harus di ikuti dengan perubahan Polri dalam aspek structural, aspek instrumental dan aspek cultural.Dalam agenda reformasi ini Polri dituntut untuk berwatak sipil yang selalu memihak dan membela kepentingan rakyat, perubahan watak sipil ini merupakan paradigma baru bagi Polri yang harus terus disempurnakan waktu demi waktu demi tercapainya Polisi sipil di Negara Republik Indonesia ini. 2. POKOK PERMASALAHAN Dari uraian latar belakang tersebut diatas maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah “Paradigma Baru Kepolisian Sipil sebagai Perwujudan Reformasi Polri” 3. POKOK PERSOALAN Adapun pokok-pokok persoalan dalam penulisan ini antara lain 1). Bagaimana sikap dan perilaku Polri dimata masyarakat saat ini ? 2). Bagaimana Paradigma baru yang ingin di Implementasikan Polri dalam reformasinya ? 3). Bagaimana Paradigma Kepolisian sipil sebagai perwujudan reformasi Polri? II. PEMBAHASAN 4. Sikap dan Perilaku Polri dimata Masyarakat saat ini. Seperti diketahui bahwa Polri telah memisahkan diri dari tubuh ABRI (TNI) sejak tanggal 1 April 1999 demi menuju kemandirian dan professionalnya, hal ini tentunya tidak terlepas dari tuntutan reformasi yang diperjuangkan oleh para wakil rakyat dalam hal ini Mahasiswa dan beberapa tokoh politik dan LSM di dalam negeri, mereka semua terus menyuarakan reformasi kekuasaan, system pemerintahan nasional serta reformasi penegakan hukum termasuk didalamnya pemisahan Polri dari tubuh ABRI saat itu. Hal ini disebabkan selama ini Polri selalu menampilkan sikap kekerasan dan keberpihakkan kepada kekuasaan, suatu sikap yang diyakini berakar dari penggabungan Polri kedalam TNI serta kekuasaan sentralistik otoriter yang terus menerus diperagakan didalam merespon kritik dan suara perlawanan masyarakat terhadap kekuasaan atau dengan kata lain paradigma penegakan hukum masa lalu diwarnai paradigma yang represif yang ditandai dengan penggunaan kekuatan secara maksimal. Dalam bidang penegakkan hukum yang ada saat sekarang ini sudah bisa di tampilkan kepada masyarakat bahwa Polri sudah mandiri dengan kata lain tidak dapat di intervensi lagi dalam bidang penyidikan oleh pihak pejabat pemerintahan, pejabat TNI, ataupun pejabat Polri sekalipun, bahkan sudah beberapa mantan pejabat pemerintahan, mantan pejabat TNI dan pejabat polri sendiri yang terlibat tindak pidana sudah berhasil di meja hijaukan oleh aparat penegak hukum. Hal tersebut tentunya akan menimbulkan pandangan terhadap masyarakat bahwa polri dalam reformasinya menuju kepada polisi sipil sudah banyak mengalami perubahan dalam berbagai aspek, baik itu aspek Instrumental yang di tandai dengan tidak berlakunya kembali Undang-undang pidana militer bagi anggota Polri , aspek Struktural yang sudah mulai di rubah penyebutan para pejabat juga kepangkatan dan aspek Kulturalnya yang dapat di lihat dari tindakan polri yang dalam rangka penegakkan hukum sudah tidak dapat di intervensi lagi. 5. Paradigma baru yang ingin di implementasikan Polri dalam Reformasi. Sebelum memilih Paradigma yang diinginkan marilah kita tinjau dahulu tentang pengertian dan konsepnya, yaitu’paradigma (paradigm)’, ’kepolisian sipil’ dan ‘etika (etic)’. a. Kata ‘paradigma’ biasa dianggap sebagai ‘model contoh’,’peta (map),’pola (pattern)’,’teori (theory)’,ataupun ‘kerangka pikir’ (frame of thinking). Paradigma tidak bisa dilepaskan dari ‘sikap (attitude)’ dan perilaku (behaviour)’ seseorang (orang-orang). Pergeseran paradigma dapat berlangsung secara sukarela,proaktif antisipatif melalui proses pembelajaran terus menerus dan dapat jugaberlangsung secara terpaksa. b. Sebutan Polisi sipil sering pula dibarengi dengan istilah ‘Polri Mandiri’ atau ‘Polisi yang Profesional’, yang mencerminkan kegemasan public terhadap kepolisiannya yang selama ini dianggap militeristik , tidak independent dan tidak professional. c. Etika (etics) adalah pedoman moral bagi manusia dalam pergaulan hidup. Karena itu peraturan-peraturan etika Kepolisian yaitu : 1). Harus sopan, tertib, bermoral dalam sikapnya. 2). Harus menguasai diri dan bertindak sabar serta bijak. 3). Harus teliti dan rajin dalam pelaksanaan tugasnya. 4). Menjauhkan diri dari sifat-sifat kekerasan, kekejaman, kasar, cabul dan kata-kata kotor. Disini Polri yang membawa paradigma baru sebagai Polisi sipil dalam pekerjaannya tidak boleh menyebabkan manusia itu kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya (menjunjung tinggi HAM) juga diharapkan mampu sebagai pilar penopang demokratisasi. Disamping itu juga diharapkan polisi sipil ini mampu mewujudkan kegiatan-kegiatan dalam memerangi kejahatan ( fighting crime), memelihara ketertiban (order maintenance) dan melindungi warga (protecting people) yang harus tercermin dalam fungsi dan peran yang diembannya. Agenda reformasi Polri lainnya adalah meliputi aspek structural organisasi sebagai wadah untuk pencapaian tujuan (visi), aspek instrumental sebagai sarana pelaksanaan tugas (misi) dan aspek cultural sebagai landasan berkiprah segenap insan Polri dan organisasinya. 6. Paradigma baru Kepolisian sipil sebagai perwujudan reformasi Polri. a. Sebelumnya perlu diketahui bahwa kriteria Polisi sipil itu ada 3 ciri-ciri utamanya yakni : 1). Adanya sikap ketanggapsegeraan (responsiveness). 2). Adanya sikap Keterbukaan (openness) dan 3). Adanya sikap Akuntabilitas (accountability) b. Paradigma demikian itu menuntut sikap dan perilaku yang berlandaskan nilai-nilai inti (core values) tertentu dirumuskan sebagai : 1). Integritas Pribadi (integrity) 2). Kewajaran / adil (Fairness) 3). Rasa hormat (respect) 4). Kejujuran (Honesty) 5). Keberanian (courage) dan 6). Welas asih (compassion). c. Beberapa implementasi paradigma Polisi sipil : 1). Dapat terlihat pada rumusan isi Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Polri. 2). Begitu pula dengan Struktur Organisasi Polri yang telah mendelegasikan berbagai kewenangan di bidang personil ke Polda. 3). Anggaran yang lebih transparan. 4). Perkuatan Polres dalam mendukung otonomi daerah mulai dilakukan. 5). Kendalanya adalah belum tuntasnya ketersediaan ruang public (public sphere) bagi warga di tingkat lokalitas. d. Ada 3 (tiga) aspek yang mengalami reformasi sebagai perwujudan implementasi paradigma Polisi Sipil yaitu: 1). Aspek Struktural Polri yang telah disepakati sebagai suatu Kepolisian Nasional yang meliputi seluruh wilayah NKRI dengan menganut ‘integrated system’ dengan satu markas besar dan sejumlah kepolisian daerah. 2). Aspek Instrumental, bahwa Tribrata tetap menjadi landasan filosofi Polri namun diberikan rumusan ulang yang terjabarkan pada Kode Etik dan Tugas dan Wewenang Polri begitu juga dengan Catur Prasetya serta Kode Etik Polri yang sama-sama telah dirumus ulang dan ditetapkan. Demikian pula pengembangan instrument Iptek telah dilakukan sesuai dengan perkembangan jaman. 3). Aspek Kultural pada system Manajemen Polri, pembinaan SDM, logistic serta system anggaran yang transparan. Kendalanya adalah system Operasional masih mengandalkan Pusat tidak berhubungan compatible dengan watak Polisi Sipil, begitu juga dengan pembinaan Sumda termasuk pendidikan, masih banyak masalah yang perlu dipecahkan. Sistem anggaran dan alokasinyapun belum banyak berubah. Sistem Akuntabilitas Polri masih tersentralisasi pada Kapolri. III. PENUTUP 8. Kesimpulan. a. Sebenarnya sejak dahulu wacana untuk membangun Polisi sipil terus dilakukan oleh bangsa ini. Namun untuk merubah paradigma lama menuju paradigma baru tidaklah semudah yang kita bayangkan dan semuanya itu memerlukan waktu dan komitmen semua personil Polri sehingga keinginan masyarakat akan terbentuknya polisi sipil benar-benar dapat di wujudkan sesuai dengan harapan masyarakat. b. Paradigma baru sebagai Polisi sipil dalam pekerjaannya tidak boleh menyebabkan manusia itu kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya (menjunjung tinggi HAM) juga diharapkan mampu sebagai pilar penopang demokratisasi. Disamping itu juga diharapkan polisi sipil ini mampu mewujudkan kegiatan-kegiatan dalam memerangi kejahatan ( fighting crime), memelihara ketertiban (order maintenance) dan melindungi warga (protecting people) yang harus tercermin dalam fungsi dan peran yang diembannya. c. Ada 3 (tiga) aspek yang mengalami reformasi sebagai perwujudan implementasi paradigma Polisi Sipil yaitu: 1). Aspek Struktural. 2). Aspek Instrumental. 3). Aspek Kultural. 9. Saran a. Perubahan Polri sebagai Polisi sipil sesuai Reformasi yang merubah 3 (tiga) aspek meliputi aspek Instrumental, Struktural, dan Kultural hendaknya dapat di aplikasikan mulai dari tingkat Atas sampai dengan tingkat bawah sesuai harapan masyarakat. b. Pemberian kesejahteraan anggota Polri yang memadai di lihat dari hakekat ancaman kamtibmas ke depan semakin berat dan semakin kompek karena hal tersebut dapat merangsang tugas semakin menjadi lebih baik. c. Program Community Policing benar-benar dapat di wujudkan. DAFTAR PUSTAKA Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia No. 02 tahun 2002 “Polisi, Pelaku dan Pemikir” (Prof DR Satjipto Raharjo dan Anton Tabah). UU No. 08 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. UU No. 01 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bahan Perkuliahan M.P. Polisi Sipil Sebagai Paradigma Baru Polri. Surat Keputusan Ka Sespim Polri No. Pol.: Skep / 42 / VIII / 2006 tanggal 18 Juli 2006 tentang Petunjuk Penyusunan Naskah Karya Acuan Peserta Didik. Polisi Sipil , dalam Perubahan Sosial di Indonesia, Prof. Dr. Sadjipto Raharjo, SH Memahami Kebijaksanaan dan Strategi Kapolri oleh Jenderal Pol (Purn) Drs. Roesmanhadi, SH.