23 Juni, 2009
20 Mei, 2009
16 Mei, 2009
- Melakukan registrasi Di 50webs.com
- untuk membuat situs web gratisan di 50webs.com, anada bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut
- ketik alamat http://50webs.com/signap.html di url anda untuk membuat sub domain.
- Klik Free hosting pada pilihan yang di tawarkan jika ingin membuat subdomain gratis.
- Klik Use a subdomain pada langkah berikutnya. lalu klik Next
- Isi forum yang sudach disediakan jika anda setuju dengansyarat dan ketentuannya centang i agree with your trems anad conditions. lalu signup.
- setelah itu, anada akan mendapat kiriman email ke alamat email yang di daftarkan tadi. isinya berupa informasi Username dan password yang akan digunakan pada saat login. saya sarankan anda untuk selalu mengingat Username dan Pasword ini karena akan dipakai setiap kali mau login.
- Lakukan Login. lalu Klik menu add a web situe.
- Tulis subdomain yang ingin dibuat pada kolom yang tersedia setelah itu klik tombol Create Virtual Host, misalnya Kolom diisi dengan nama marketing-course.
- Jika sub domain yang anda inginkan sudach ada yang memiliki, anda harus mencari nama lain sampai didapatkan alamat yang belum dipakai.
- regitrasi selesai sekarang anda sudach mempunyai alamat situs web gratisan. tetapi masih belum terisi content
07 Mei, 2009
27 Maret, 2009
Penayang situs web tidak dapat menampilkan iklan Google pada laman web dengan konten yang dilindungi undang-undang hak cipta, kecuali penayang memiliki hak hukum yang diperlukan untuk menampilkan konten tersebut. Untuk selengkapnya, kunjungi kebijakan DMCA kami.
Panduan WebmasterPenayang AdSense harus mematuhi panduan kualitas webmaster yang di-posting di http://www.google.co.id/webmasters/guidelines.html.
Kegiatan Iklan dan SitusSitus yang menampilkan iklan Google dapat dinavigasikan dengan mudah oleh pengguna dan tidak berisi jendela sembul yang berlebihan. Kode AdSense tidak dapat diganti dan kegiatan iklan standar tidak dapat dimanipulasi dengan cara apa pun tanpa izin tersurat dari Google.
- Situs yang menampilkan iklan Google tidak dapat berisi jendela sembul atau jendela benam yang mempengaruhi navigasi situs, mengubah preferensi pengguna, atau memulai pengunduhan.
- Kode AdSense apa pun harus disisipkan secara langsung ke laman web tanpa modifikasi. Peserta AdSense dilarang mengganti bagian kode tersebut atau mengubah kegiatan, penargetan, maupun penayangan iklan. Misalnya, klik iklan Google tidak dapat dihasilkan di jendela peramban yang baru saja diluncurkan.
- Situs atau pihak ketiga tidak dapat menampilkan iklan, kotak penelusuran, hasil penelusuran, maupun tombol arahan sebagai hasil tindakan permohonan perangkat lunak seperti toolbar.
- Kode AdSense mana pun tidak dapat diintegrasikan dalam permohonan perangkat lunak.
- Laman Web berisi kode AdSense tidak dapat dibuka oleh perangkat lunak yang dapat memicu jendela sembul, mengarahkan kembali pengguna ke situs web yang tidak diinginkan, memodifikasi setelan peramban, atau mempengaruhi navigasi situs. Anda bertanggung jawab memastikan jaringan iklan atau afiliasi apa pun yang menggunakan metode tersebut tidak akan mengarahkan lalu lintas ke laman yang berisi kode AdSense Anda.
- Penawaran arahan harus dilakukan tanpa kewajiban atau persyaratan apa pun untuk pengguna akhir. Penayang tidak dapat meminta alamat email terkait dengan unit arahan AdSense dari pengguna.
- Penayang yang menggunakan iklan online untuk mengarahkan lalu lintas ke laman penayangan iklan Google harus sesuai dengan Panduan Kualitas Laman Arahan Google. Misalnya, jika Anda mengiklankan situs yang berpartisipasi dalam program AdSense, iklan tersebut tidak boleh bersifat menipu pengguna.
AdSense menawarkan sejumlah format dan produk iklan. Sebaiknya penayang mencoba berbagai penempatan dengan mematuhi kebijakan berikut:
- Hingga 3 unit iklan dapat ditampilkan pada setiap laman.
- Maksimal 2 kotak AdSense untuk penelusuran Google dapat ditempatkan pada laman.
- Hingga 3 unit taut juga dapat ditempatkan pada setiap laman.
- Selain unit iklan, kotak penelusuran, dan unit taut yang ditetapkan di atas, hingga 3 unit arahan dapat ditampilkan pada laman.
- Laman hasil AdSense untuk penelusuran hanya dapat menampilkan satu unit taut iklan selain iklan yang ditayangkan Google dengan hasil penelusuran tersebut. Iklan lain tidak dapat ditampilkan pada laman hasil penelusuran Anda.
- Iklan atau kotak penelusuran Google tidak dapat ditampilkan dalam jendela sembul, jendela benam, atau email.
- Bagian laman tidak boleh menyamarkan bagian iklan.
- Iklan Google tidak dapat ditempatkan pada laman berbasis selain konten.
- Iklan Google tidak dapat ditempatkan pada laman yang ditayangkan secara khusus untuk tujuan penayangan iklan meskipun laman tersebut memiliki konten relevan atau tidak.
Agar tidak membingungkan pengguna, kami melarang kotak penelusuran atau iklan Google ditayangkan di situs web yang juga berisi iklan atau layanan lain yang diformat untuk menggunakan tata letak dan warna sama dengan kotak penelusuran atau iklan Google di situs tersebut. Meskipun Anda dapat menjual iklan secara langsung di situs, Anda bertanggung jawab untuk memastikan iklan tersebut tidak serupa dengan iklan Google.
Kebijakan Khusus ProdukBeberapa produk AdSense memiliki kebijakan tambahan yang secara khusus berlaku untuk penggunaan produk tersebut. Lihat informasi selengkapnya jika Anda menggunakan produk yang tercantum di bawah ini.
Cookie Iklan GoogleGoogle menggunakan kuki DoubleClick DART (hanya dalam bahasa Inggris) di situs web penayang yang menampilkan iklan AdSense untuk konten. Berdasarkan undang-undang, aturan, dan peraturan yang berlaku, Anda memiliki hak pribadi dan eksklusif untuk menggunakan semua data yang diperoleh dari penggunaan kuki DoubleClick DART untuk tujuan apa pun terkait dengan bisnis, asalkan Google dapat menggunakan dan mengungkapkan data tersebut berdasarkan persyaratan kebijakan privasi iklan Google (hanya dalam bahasa Inggris) serta undang-undang, aturan, dan peraturan yang berlaku.
Jika saat ini kontrak layanan iklan Anda dengan Google atau DoubleClick telah memiliki ketentuan khusus tentang kepemilikan data, maka sebagai pengganti kebijakan, ketentuan ini akan mengelola data yang dikumpulkan berdasarkan kontrak tersebut.
Penayang AdSense harus memiliki dan mematuhi kebijakan privasi yang mengungkapkan bahwa pihak ketiga dapat menempatkan dan membaca kuki di peramban pengguna atau menggunakan beacon Web untuk mengumpulkan informasi sebagai hasil penayangan iklan di situs web Anda. Pelajari selengkapnya cara mempersiapkan kebijakan privasi.
Penayang yang berpartisipasi dalam program AdSense harus mematuhi kebijakan berikut. Kami meminta Anda untuk seringkali melihat dan membaca kebijakan ini dengan cermat. Jika gagal mematuhi kebijakan ini, penayangan iklan ke situs dan atau akun AdSense Anda akan dinonaktifkan. Meskipun dalam banyak hal kami memilih bekerja sama dengan penayang yang mematuhi kebijakan, kami berhak untuk setiap saat menonaktifkan akun apa pun. Jika akun dinonaktifkan, Anda tidak akan memenuhi syarat untuk berpartisipasi lebih lanjut dalam program AdSense.
Harap perhatikan bahwa kami dapat setiap saat mengubah kebijakan, dan berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan kami, Anda bertanggung jawab mengikuti perkembangan serta mematuhi kebijakan yang di-posting di sini.
Tayangan dan Klik Tidak ValidKlik iklan Google harus berasal dari ketertarikan pengguna. Metode apa pun yang menghasilkan klik atau tayangan palsu pada iklan Google sangat dilarang. Metode yang dilarang ini mencakup, namun tidak terbatas pada, klik atau tayangan manual berulang, penggunaan robot, alat yang menghasilkan klik dan tayangan otomatis, layanan pihak ketiga yang menghasilkan klik atau tayangan seperti program bayar untuk klik, bayar untuk surfing, surfing otomatis, dan pertukaran klik, atau perangkat lunak tipuan lainnya. Harap perhatikan bahwa Anda dilarang mengklik iklan Anda untuk alasan apa pun. Kegagalan dalam mematuhi kebijakan ini dapat menonaktifkan akun Anda.
Mendorong klikUntuk memastikan pengguna dan pengiklan memperoleh pengalaman yang baik, penayang tidak dapat meminta pengguna mengklik iklan di situs mereka atau mengandalkan metode penerapan tipuan untuk menghasilkan klik. Penayang yang berpartisipasi dalam program AdSense tidak dapat:
- Mendorong pengguna untuk mengklik iklan Google dengan menggunakan frasa seperti "klik iklan," "dukung kami," "kunjungi taut ini,", atau frasa serupa lainnya
- Mengarahkan perhatian pengguna ke iklan menggunakan tanda panah atau materi grafis lainnya
- Menempatkan gambar lain di samping masing-masing iklan
- Mempromosikan situs yang menampilkan iklan melalui email massal tanpa diminta atau iklan yang tidak diinginkan di situs web pihak ketiga
- Memberikan kompensasi kepada pengguna untuk melihat iklan maupun melakukan penelusuran atau menjanjikan akan memberikan kompensasi kepada pihak ketiga untuk kegiatan tersebut
- Menempatkan label lain di atas unit iklan Google - misalnya, iklan mungkin diberi label "Link yang Disponsori", bukan "Situs Favorit"
Meskipun Google menawarkan akses luas ke berbagai konten di indeks penelusuran, penayang dalam program AdSense hanya dapat menempatkan iklan Google di situs yang mematuhi panduan konten kami dan iklan tidak dapat ditampilkan pada laman mana pun dengan konten terutama dalam bahasa yang tidak didukung. Lihat daftar bahasa yang didukung.
Situs yang menampilkan iklan Google tidak boleh berisi:
- Konten kekerasan, diskriminasi rasial, atau dukungan terhadap seseorang, grup, atau organisasi apa pun
- Konten dewasa, vulgar, atau pornografi
- Konten hacking/cracking
- Obat-obatan terlarang dan peralatannya
- Konten tidak senonoh yang berlebihan
- Konten terkait dengan kasino dan perjudian
- Konten terkait dengan program yang memberikan kompensasi kepada pengguna untuk mengklik iklan atau penawaran, melakukan penelusuran, surfing di situs web, atau membaca email
- Kata kunci yang tidak relevan, berulang, atau berlebihan dalam konten maupun kode laman web
- Konten yang menipu maupun memanipulasi atau konstruksi untuk menyempurnakan peringkat mesin pencari situs, misalnya Peringkat Laman situs Anda
- Penjualan atau promosi senjata maupun amunisi (misalnya, senapan, pisau, senjata bius)
- Penjualan atau promosi bir maupun minuman keras
- Penjualan atau promosi tembakau maupun produk terkait dengan tembakau
- Penjualan atau promosi obat resep
Inovasi Google. Solusi canggih. Biaya rendah.
Dengan Google Apps, Anda dapat memberikan perangkat komunikasi dan kolaborasi canggih kepada karyawan Anda agar produktivitas mereka meningkat. Google Apps memberikan email dengan alamat profesional, seperti jsmith@perusahaan-Anda.com dan penyimpanan hingga 25 GB per account. Perangkat publikasi kami akan memudahkan pengiriman informasi penting kepada karyawan dan peidgan. Selengkapnya
Yang terbaik dari semua ini adalah seluruhnya di-host oleh Google, sehingga tidak ada perangkat keras atau perangkat lunak yang harus di-download, diinstal, atau dipelihara. Anda dapat mempersiapkan dan menjalankannya dengan cepat, meskipun tidak memiliki staf TI. Jika Anda belum memiliki domain Internet, kami dapat membantu Anda meregister domain saat sign up. Selengkapnya
Penawaran dengan waktu terbatas: Coba Edisi Premier Google Apps secara gratis selama 30 hari.
08 Maret, 2009
24 Februari, 2009
- Pengaruh ketatanegaraan serta kebijakan penegakan hukum terhadap pemolisian (komparasi paradigma pemolisian), Latar Belakang perkembangan ketatanegaraan dan pemerintahan serta kebijakan penegakan hukum, Pra kemerdekaan -> Orla-> Orba->Reformasi=> terjadi perubahan paradigma ketatanegaraan, pemerintah, gakkum. Paradigma adalah bingkai pikiran yang menjadi acuan untuk berpikir, berbuat, dan berpindah.
- Menurut Sucipto Raharjo kepolisian merupakan fungsi dari dinamika perkembangan masyarakat, yang dilayaninya. Kepolisian senantiasa berubah mengikutin dinamika dan menyesuaikan dengan masyarakat yang dilayani. Filosofi paradigma merupakan suatu fenomena yang mencakup aspek : Struktural, Instrumental dan Kultur untuk diaktualisasikan contoh struktural : wadah dulu ABRI sekarang pisah dari TNI, Isi aturan-aturan disesuaikan, prilaku.
- Perkembangan Kepolisian dibagi menjadi 5 (lima) tahap yaitu : pra kemerdekan adat kolonialis , jaman jepang penjajahan jepang , orla dari tahun 1945 samapai tahun 1966 menjadi polisi nasional pada bulan juli 1946, UU 13/1961, tidak demokratis , orba dari tahun 1966 samapai 1998 dengan keluarnya UU 13/1981, UU 8/1981, UU 20/1982, dengan doktrin Hankamneg tidak demokratis dan UU 28/1997,pada tahun 1998 sampai sekarang dan reformasi keluar INPRES 2/1999, TAP MPR VI/MPR/2000, TAP MPR VII/MPR/2000, DEMOKRATISASI, UU NO. 2/2002, Supermasi Hukum serta HAM. Pada jaman orla Polri sebagai alat Revolusi dengan UU 13/1961, sebagai alat kekuasaan, Unsur ABRI, Hulp magistraat dan refesif, pada jaman orba Polri sebagai Alat komp kuat hankam, alat kekuasaan, aebagi unsur ABRI, doktriner, refesif serta polri masih militeristik, pada era reformasi sampai sekarang Polri yang mandiri dan profesional, bebas intervensi politik, polri terpisah dari ABRI, Polri berwatak sipil, Polri berorintasi kepada masyarakat yang dilayani sebagai pelayan.
- b. Kaitan Materi Kuliah dengan Tugas Polri Polri adalah suatu organisasi yang terstruktur yang setiap bagian/ strata adanya suatu paradigma yang akan memanage dan bertanggung jawab akan pelaksanaan tugasnya, sehingga organisasi kepolisian akan dapat dilaksanakan tugasnya dengan baik yaitu profesional bermoral dan modern. Dalam rangka mewujudkan Polisi mandiri dan Profesional yang berwatak sipil yang berorintasi kepada pelayanan masyarakat.
- Dari segi keorganisasian sebagai kuat kontrol sosial Polisi sebagai pelindung, pengayom, pelayan yang bertanggung jawab dan memiliki komitmen terhadap masyarakat, strategi dirancang berdasarkan kepentingan pelaksanaan tugas pokok polri yang dirancang sebagai tututan dan harapan masyarakat, System yang berorintasi kedalam yang fokus kepada masyarakat yang dilayani, Staffing hierarkis berjenjang yang empowering st. Pelayanan, Skills kemapuan umum serta kemampuan teknis spesifik, stylf -> kaku sekarang luwes (protagonis). II. Refrensi Tambahan Di bawah paradigma lama, Polri adalah alat kekuasaan jadi Polisi mengabdi pada kekuasaan politik, atau rejim pemerintahan yang berkuasa. Itulah sebabnya, dalam sejarah Indonesia modern, polisi seringkali terlibat dalam berbagai konflik politik. Polisi bukan hanya berkonflik dengan kalangan ekternal, atau pihak-pihak di luar institusinya, tetapi konflik politik yang terjadi di lingkungan strategis pun berimbas pada konflik internal di tubuh Polri.
- Di bawah paradigma baru, Polri bukan lagi alat kekuasaan. Artinya polri tidak mengabdi pada seorang penguasa politik (Presiden, atau yang lainnya) dan tidak boleh dijadikan alat untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan suatu rejim pemerintah. Polri adalah alat negara jadi kalau suatu rejim pemerintahan baru muncul, dan kabinet baru dibentuk, dengan kementrian dan departemen yang ditentukan oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan, maka Polri harus tetap ada. III. Tanggapan. Dibawah para digma baru Polri menekankan pada diskresi sebagai norma kepolisian universal dan administrativ discretion. Jika didalam tata pemerintahan sipil dikenal konsep-konsep otonomi daerah, desntralisasi, dan dekonsentrasi (kekuasaan tetap di tangan pusat, tetapi kewenangan administratif diberikan ke daerah), maka Polri kemudian menerapkan strategi serupa. Langkah kongkretnya berupa penetapan Polda sebagai kesatuan Induk Penuh (KIP) dan Polres/ta sebagai Keatuan Operasional Dasar (KOD).
- Strategi tersebut akan mendorong pergeseran ke arah perlakuan atas masyarakat. Dari mobilitas berubah menjadi partisipasi dan dari penetapan masyarakat sebagai target pemolisian menjadi “masyarakat sebagai mitra kepolisian” Istilah mitra pun sesunggunhnya belum tepat, karena polisi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, polisi hanya salah satu komponen masyarakat, sehingga yang tepat adalah “polisi bagian dari masyarakat” dan “polisi bermitra dengan komunitas atau komponen masyarakat lainya”.
22 Februari, 2009
- a. Pengertian Hak Asasi Manusia merupakan tata nilai yang digunakan sebagi tolak ukur yang menghargai dan menghormati hakekat dan keberadaan manusia (semua orang) yang mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Disisi lain Hak asasi manusia merupakan instrumental untuk membatasi kekuasaan agar para penguasa dalam menjalankan kekuasaan tidak sewenang-wenang dengan lahirnya HAM untuk melawan absolutisme yang dilakukan oleh para penguasa.
- Dalam piagam PBB kometmen bangsa-bangsa anggota PBB mengakui dan mempercayai akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk mengalahkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih bagus. Komitmen Negara Republik Indonesia juga anggota PBB HAM di Indonesia adalah sejalan dengan Tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana di tentukan dalam UUD’45 yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia. Didalam mukadimah antara lain dapat digasris bawahi yaitu : semua orang dilahirkan merdeka, semua orang memiliki martabat dan hak-hak yang sama, tidak dapat dicabut dari semua anggota keluaraga manusia, semua orang dikaruniai akal dan hati nurani dan semua orang hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
- Norma-norma penting yang menunjukan adanya pembatasan penggunaam HAM dalam Article 29 Universal Declaration Of Human Rights, juga sebagi prinsip pelaksanaan HAM di Indonesia. Hal tersebut ditentukan dalam Pasal 28 j amandemen UUD’45 yaitu :setiap orang wajib mehormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara., dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tututan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, niai-nila agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
- b. Kaitan Materi Kuliah dengan Tugas Polri.
- Bahwa UUD 1945 secara eksplisit memposisikan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sebagai alat negara untuk melindung, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum, dan tertera UU No. 2/2002 tentang kepolisian Negra Republik Indonesia pada pasal 13 sampai pasal 19 menunjukkan bahwa Polri adalah institusi yang memiliki peran sangat signifikan dan strategis dalam rangka menjamin perlindungan Hak asasi Manusia di Indonesia. Dengan materi kuliah yang disampaikan ini dapat sebagi pedoman dimana para pasis natinya bertugas di daerah.
- Itulah yang melatarbelakangi adanya mata kuliah Komnas Ham terkait tugas kepolisian dan para Pasis yang sedang melaksanakan pendidikan Sespim yang akan dipersiapkan untuk menjadi pimpinan tingkat menengah di Polri.
- Perkembang HAM di negara-negara lain di Negara Inggris pada raja Jhon Lacklnd (1199-1216) yaing isinya melarang raja sewenang-wenang menahan, menghukum dan merampas harta warga, di negara Amerika daerah jajahan Inggris yang depengaruhi oleh John Locke tentang ; Hak untuk hidup, Hak atas Kebebasan dan Hak atas hak milik, di Negara Perancis yang melahirkan pernyataan HAM dan Hak Kewarganegaraan. : Hak Kemerdekaan, Hak kesetaraan dan Hak Persaudaraan. II. Refrensi Tambahan
- Sejarah perkembangan HAM di Indonesia sebelum tahun 1600 Sudah ada upaya menegakkan HAM terkai dengan kehidupan spiritual, kebudayaan, ekonomi dan Politik walau tidak kokoh dan sitematik pada kerajaan sriwijaya dan majapahit yang lahir kitab Negara Kertagama, sutasoma, semboyan Bhineka Tungal Ika. Pre kemerdekaan dengan perlawanan penjajah yang lahir Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Pasca Kemerdekaan Pada tanggal 17 agustus 1945 dan lahirnya UUD’45, Masa Orde Lama UUDS, konstitusi RIS, pembukaan UUD 1945, pancasila Penoda HAM G 30 S. Masa Orba yang menerapakan Demokrasi Pancasila, Era refomasi pada pasal 28 s/d 28 J UUD’45 amandemen sejak revisi UUD’45 pasal 28 ayat 1 mengatur hak dasar rakya Indonesia yang tidak dapat dicabut: Hak untuk hidup, Hak terbebas dari penyiksaan, kebebasan untuk memberi pendapat dan suara hati, kebebasan dari perbudakan, pengakuan sebagai manusia di hadapan hukum, kebebasan dari penuntutan peraturan2 retroaktif. Dan hak untuk berkumpul. (dalam buku panduan HAM untuk anggota Polri) mei 2006 III. Tanggapan. Agar implementasi HAM dapat dipahami secara benar perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya HAM dalam kehidupan sosial maupun kehidupan individu yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari, upaya tersebut harus di upayakan secara terus menerus ke setiap orang sedini mungkin melalu pendidikan HAM baik pendidikan foral maupun non formal.
- Thinking for Change : Cara berpikir untuk Membebaskan belenggu – belenggu untuk meraih keberanian dan keberhasilan dalam pembaharuan ( Change & Recode).Manusia dinilai bukan dari niatnya , melainkan dari hasilnya. Cara berfikir dan carakter bahwa orang berfikir selalu merfleksikan dengan masa lalunya yang ada dalam benak pikirannya kemudian emosinya timbul sehingga merubah pikirannya / perilakunya yang akhirnya membuahkan hasil kinerjanya. Dalam menginginkan sesuatu harus ada sugesti di jalankan . Masalah dalam perubahan
- Banyak masalah yang bisa terjadi ketika perubahan akan dilakukan. Masalah yang paling sering dan menonjol adalah “penolakan atas perubahan itu sendiri”. Istilah yang sangat populer dalam manajemen adalah resistensi perubahan (resistance to change). Penolakan atas perubahan tidak selalu negatif karena justru karena adanya penolakan tersebut maka perubahan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
- Penolakan atas perubahan tidak selalu muncul dipermukaan dalam bentuk yang standar. Penolakan bisa jelas kelihatan (eksplisit) dan segera, misalnya mengajukan protes, mengancam mogok, demonstrasi, dan sejenisnya; atau bisa juga tersirat (implisit), dan lambat laun, misalnya loyalitas pada organisasi berkurang, motivasi kerja menurun, kesalahan kerja meningkat, tingkat absensi meningkat, dan lain sebagainya. Resistensi Individual Karena persoalan kepribadian, persepsi, dan kebutuhan, maka individu punya potensi sebagai sumber penolakan atas perubahan.
- KEBIASAAN . Kebiasaan merupakan pola tingkah laku yang kita tampilkan secara berulang-ulang sepanjang hidup kita. Kita lakukan itu, karena kita merasa nyaman, menyenangkan. Bangun pukul 5 pagi, ke kantor pukul 7, bekerja, dan pulang pukul 4 sore. Istirahat, nonton TV, dan tidur pukul 10 malam. Begitu terus kita lakukan sehingga terbentuk satu pola kehidupan sehari-hari. Jika perubahan berpengaruh besar terhadap pola kehidupan tadi maka muncul mekanisme diri, yaitu penolakan. RASA AMAN kondisi sekarang sudah memberikan rasa aman, dan kita memiliki kebutuhan akan rasa aman relatif tinggi, maka potensi menolak perubahan pun besar. Mengubah cara kerja padat karya ke padat modal memunculkan rasa tidak aman bagi para pegawai. FAKTOR EKONOMI Faktor lain sebagai sumber penolakan atas perubahan adalah soal menurun-nya pendapatan. Pegawai menolak konsep 5 hari kerja karena akan kehilangan upah lembur.
- TAKUT AKAN SESUATU YANG TIDAK DIKETAHUI Sebagian besar perubahan tidak mudah diprediksi hasilnya. Oleh karena itu muncul ketidak pastian dan keraguraguan. Kalau kondisi sekarang sudah pasti dan kondisi nanti setelah perubahan belum pasti, maka orang akan cenderung memilih kondisi sekarang dan menolak perubahan. PERSEPSI Persepsi cara pandang individu terhadap dunia sekitarnya. Cara pandang ini mempengaruhi sikap. Pada awalnya program keluarga berencana banyak ditolak oleh masyarakat, karena banyak yang memandang program ini bertentangan dengan ajaran agama, sehingga menimbulkan sikap negatif. Kebiasaan Rasa Aman Faktor Ekonomi Resistensi Individual Ketidakpastian Persepsi
- II. Referensi Tambahan. Dikaitkan dengan konsep ‘globalisasi”, maka Michael Hammer dan James Champy menuliskan bahwa ekonomi global berdampak terhadap 3 C, yaitu customer, competition, dan change. Pelanggan menjadi penentu, pesaing makin banyak, dan perubahan menjadi konstan. Tidak banyak orang yang suka akan perubahan, namun walau begitu perubahan tidak bisa dihindarkan. Harus dihadapi. Karena hakikatnya memang seperti itu maka diperlukan satu manajemen perubahan agar proses dan dampak dari perubahan tersebut mengarah pada titik positif.
- Taktik Mengatasi Penolakan Atas Perubahan Coch dan French Jr. mengusulkan ada enam taktik yang bisa dipakai untuk mengatasi resistensi perubahan[1] 1. Pendidikan dan Komunikasi. Berikan penjelasan secara tuntas tentang latar belakang, tujuan, akibat, dari diadakannya perubahan kepada semua pihak. Komunikasikan dalam berbagai macam bentuk. Ceramah, diskusi, laporan, presentasi, dan bentuk-bentuk lainnya. 2. Partisipasi. Ajak serta semua pihak untuk mengambil keputusan. Pimpinan hanya bertindak sebagai fasilitator dan motivator. Biarkan anggota organisasi yang mengambil keputusan 3. Memberikan kemudahan dan dukungan. Jika pegawai takut atau cemas, lakukan konsultasi atau bahkan terapi. Beri pelatihan-pelatihan. Memang memakan waktu, namun akan mengurangi tingkat penolakan. 4. Negosiasi. Cara lain yang juga bisa dilakukan adalah melakukan negosiasi dengan pihak-pihak yang menentang perubahan. Cara ini bisa dilakukan jika yang menentang mempunyai kekuatan yang tidak kecil. Misalnya dengan serikat pekerja. Tawarkan alternatif yang bisa memenuhi keinginan mereka 5. Manipulasi dan Kooptasi. Manipulasi adalah menutupi kondisi yang sesungguhnya. Misalnya memlintir (twisting) fakta agar tampak lebih menarik, tidak mengutarakan hal yang negatif, sebarkan rumor, dan lain sebagainya. Kooptasi dilakukan dengan cara memberikan kedudukan penting kepada pimpinan penentang perubahan dalam mengambil keputusan. 6. Paksaan. Taktik terakhir adalah paksaan. Berikan ancaman dan jatuhkan hukuman bagi siapapun yang menentang dilakukannya perubahan. Pendekatan dalam Manajemen Perubahan Organisasi Pendekatan klasik yang dikemukaan oleh Kurt Lewin mencakup tiga langkah. Pertama : UNFREEZING the status quo, lalu MOVEMENT to the new state, dan ketiga REFREEZING the new change to make it pemanent [2]. Kalau digambarkan modelnya menjadi seperti di bawah ini. III. Tanggapan. Ada 4 (empat) bentuk mashab perubahan : 1) evolusi terjadi dan lebih berbahaya dari revolusi, karena perubahan secara lambat dan tanpa disadari akan lebih sangat berbahaya; 2) Teleology, ilmu yang meneropong masa depan; 3) Dialectic terjadi, suatu konsep dikembangkan kaum kiri (midleion) sifatnya sangat akronim perubahan bernama OCEAN, O=openess to experience, C=conscientiousness, E=extrovertness, A= agreeableness, N= neuroticism. [1] L. Coch dan J.R.P.French, Jr. “Overcoming Resistance to Change”, 1948 [2] Kurt Lewin, Field Theory in Social Science, 1951
- Mata Pelajaran : M.P. HUBUNGAN POLRI DAN LINSEK Dosen : TRIMEDYA PANJAITAN, SH, MH Kelompok Pengajar : RESUME I. Intisari Perkuliahan Bahwa dalam pelaksanaan tugas Pokok Kepolisian perlu adanya kerjasama antar lintas sektoral (TNI, Instansi/Lembaga Negara/ pemerintahan/ swasta / NGO/ segenap elemen masyarakat), guna sinergitas dalam Harkamtibmas, perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat serta penegakan hukum. Bantuan, hubungan dan kerjasama Polri dengan lintas sektoral diatur dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 41 dan pasal 42 bahwa hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan badan, lembaga, serta instansi di dalam dan di luar negeri didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan umum, serta memperhatikan hierarki. Disamping itu hubungan dan kerja sama di dalam negeri dilakukan terutama dengan unsur-unsur pemerintah daerah, penegak hukum, badan, lembaga, instansi lain, serta masyarakat dengan mengembangkan asas partisipasi dan subsidiaritas. Adapun hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan terutama dengan badan-badan kepolisian dan penegak hukum lain melalui kerja sama bilateral atau multilateral dan badan pencegahan pencegahan kejahatan baik dalam rangka tugas oprasional maupun kerja sama teknik dan pendidikan serta pelatihan.
- Hubungan kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain dimaksudkan untuk kelancaran tugas kepolisian secara fungsional dengan tidak mencampuri urusan instansi masing-masing. Khusus hubungan kerja sama dengan Pemerintah Daerah adalah memberikan pertimbangan aspek keamanan umum kepada Pemerintah Daerah dan instansi terkait serta kegiatan masyarakat, dalam rangka menegakan kewibawaan penyelenggaraan pemerintah di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dalam pelaksanaan Tupoksi Polri Paradigma baru, Polri lebih mengedepankan pemberdayaan potensi keamanan dengan melakukan pendekatan kinerja secara proaktif yaitu mendekatkan Polisi dengan masyarakat, agar masyarakat terdorong kerja sama dengan Polri dalam program kegiatan pemberdayaan masyarakat. Khusus dalam peningkatan kinerja Gakkum, Polri bukan hanya alat penegak hukum, tapi juga berfungsi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Peningkatan kinerja gakkum lebih mengedepankan membuka forum diskusi dan pertemuan antar penegakan hukum, penyederhanaan sistem gakkum, serta menyusun kosep sistem peradilan pidana terpadu. Tujuan penyelanggaran keamanan dalam rangka mewujudkan kamdagri didukung oleh situasi kondisi terpeliharanya kamtibmas, tertib hukum, gar lindung, ayom, yanmas, dan terbinanya trammas dengan menjujung tinggi H HAM.
- Asas Kerma diantaranya ligalitas, kepentingan umum, proposional, kemitraan dan pencegahan dengan strategi preemtif, preventif dan penegakan hukum. Adapun kebijakan harkamtibmas / penegakan hukum perlu adanya pengembangan strategi keamanan, pemeliharaan keamanaan dan ketertiban, pemberdayaan potensi keamanan, kerjasama lintas sektoral, penegakkan hukum, kerjasama”Criminal justice system” dan pembenahan internal.
- II. Materi Tambahan Dalam rangka melaksanakan perannya menjaga keamanan guna mewujudkan Kamdagri, diperlukan suatu konsep penyelenggaraan keamanan yang dapat dijadikan sebagai sandaran oleh seluruh komponen bangsa. Konsep penyelenggaraan keamanan nasional haruslah memperoleh legitimasi secara formal, agar semua komponen bangsa ikut bertanggung jawab dalam rangka penyelenggaraan keamanan.
- Membangun sinergi penyelenggaraan keamanan, melalui cara : membangun kemitraan dalam meningkatkan peran pengamanan Polsus, Polisi Internal, Polmas, dan Pokmas yang patuh hukum, serta membangun kemitraan dengan kelompok keamanan komunitas untuk keamanan insani setiap individu, keamanan internal, keamanan umum masyarakat dan institusi keamanan negara lainya. III. Tanggapan.
- Hal yang penting bagi Polri dalam melakukan koordinasi/ kerjasama dengan unsur-unsur pemerintah daerah, penegak hukum, badan, lembaga, instansi lain, serta masyarakat dengan mengembangkan asas partisipasi dan subsidiaritas, sehingga kompleksitas permasalahan Kamtibmas dapat dipecahkan secara bersama tanpa menonjolkan arogansi antar institusi.
- Memanfaatkan jaringan kerja sama dengan semua pihak untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia polri terhadap pengembangan community policing.
MATA PELAJARAN : ETIKA KEPEMIMPINAN DOSEN : DERENBANG KAPOLRI I. Intisari Kuliah
- a. Pengertian Etika adalah cabang dari ilmu filsafat, Etika sebagai ilmu menjadi sangat luas jangkauannya, karena setiap segi kehidupan manusia selalu memuat kandungan etika, dan kandungan etika itu selalu terjalin antar satu dengan yang lain secara erat karena memiliki dasar-dasar pemikiran yang pada hakekatnya adalah serupa.
- Etika pada dasarnya menganalisa tingkah laku, moral, adat kebiasaan, cara berpikir yang akan mendorong manusia untuk bersikap dan bertindak secara etis, inilah yang menjadi alasan bagi jajaran Kepolisian untuk mengambil kebijaksanaan penggelaran kebijakan berupa pelaksanaan etika Kepolisian yang diterapkan secara melekat kepada seluruh personil Polri tanpa perkecualian.
- Etika Kepolisian adalah pedoman perilaku Kepolisian dalam melaksanakan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari yang berisi hak, kewajiban dan harapan, apa yang harus dilakukan karena kewajiban, apa yang boleh dilakukan karena mendatangkan manfaat baik bagi Kepolisian dan apa yang tidak boleh dilakukan karena sifatnya tercela. Berkaitan dengan perubahan Polri baik instrumental, struktural dan kultural bila terjadi penyimpangan maka sikap masyarakat langsung bereaksi sebagai salah satu bentuk reaksi masyarakat adalah meminta agar ditangani secara profesional sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain etika Kepolisian adalah norma atau ukuran baik dan buruk bagi aparat penegak hukum yang bertanggung jawab pada ketertiban umum keselamatan dan keamanan masyarakat.
- Etika Kepolisian merupakan dasar atau pedoman yang akan menopang bentuk perilaku yang ideal yang kokoh terpatri dalam diri Polri dalam mengabdi tanpa memahami dasar itu Polisi tidak mempunyai pendirian dalam menghadapi masalah-masalah yang ada dalam penugasannya. Serta dapat mendorong perilaku untuk menyimpang dari ketentuan etika pada umumnya.
- Kode Etik Profesi Polri hakekatnya adalah pedoman moral, sebagai penjabaran, operasionalisasi, dan kristalisasi nilai-nilai Tri Brata dan Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan pedoman karya Polri ke dalam bentuk pedoman moral dan landasan tingkah laku nyata, tepat normative, praktis, dan mudah dilaksanakan bagi kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat. Karena itu harus dipahami, ditaati, dipedomani, dipegang teguh, dijunjung tinggi, dijadikan landasan dan komitmen diri dalam bertingkah laku, diinternalisasikan dalam diri pribadi setiap anggota Polri, serta diaktualisasikan dalam perilaku sehari-hari baik dalam kedinasan maupun diluar kedinasan.
- b. Kaitan Materi Kuliah dengan Tugas Polri Profesionalisme adalah kinerja atau kerja yang ditunjukan oleh seseorang, yaitu seorang profesional, melalui tindakan-tindakan dan sikap-sikapnya, dimana dia tahu apa yang dikerjakannya dan menghasilkan pekerjaan yang bermutu yang memuaskan bagi yang dilayani atau yang memesan pekerjaannya. Seorang profesional memperoleh gaji atau uang yang cukup dari profesi yang ditekuninya (lihat : Faris 2005:784-787).
- Pengertian profesionalisme mencakup unsur-unsur : (1) ciri-ciri seorang profesional, yaitu : seorang yang ahli dalam bidangnya, yang tugas utamanya secara langsung atau tidak langsung adalah melayani umum atau kepentingan komuniti, mempunyai kemampuan pengendalian diri yang tinggi, dan yang dalam tindakan-tindakannya berpedoman pada kode etik. Kode etik yang dipunyainya adalah sebuah pernyataan mengenai nilai-nilai yanag dijunjung tinggi, yang menjamin bahwa pelayanannya bermutu tinggi, yang menjamin kompetensinya dalam menjalankan dan menyelesaikan tugas-tugas pekerjaannya dia tidak mengambil keuntungan pribadi dari yang dikerjakannya karena penekanan tugas-tugasnya adalah pada pelayanan dan jaminan mutu akan pelayanannya dan karena dia telah dibayar atau digaji oleh organisasinya.
- Sebuah kode etik kepolisian biasanya dibuat secara sederhana, dengan kata-kata dan bahasa yang mudah dimengerti oleh siapapun, sebagai pedoman atau larangan bertindak dalam kapasitas anggota kepolisian sebagai petugas kepolisian, sehingga dengan mudah dapat dipahami oleh para petugas kepolisian pada jenjang manapun. Kode etik kepolisian diberlakukan bagi para petugas atau anggota-anggota oranisasi tersebut, yang isinya adalah aturan-aturan atauketentuan-ketentuan mengenai nilai-nilai yang harus dijadikan pedoman kerja dan bertindak bagi para petugas atau anggota organisasi, dan yang penekanan isisnya adalah bahwa pada waktu dan padasaat melakukan tugs-tugas pekerjaannya si petugas atau anggota kepolisian tersebut tidak melakukannya untuk kepentingan atau keuntungan bagi dirinya sendiri, tetapi mengutamakan pada kepentingan pelayanan dan bagi kepentingan yang dilayani.
- Tujuan dari dibuat dan diberlakukannya kode etik kepolisian bagi anggota-anggota kepolisian adalah agar anggota-anggota kepolisian tersebut tidak menggunakan kebudayaan dan nilai-nilai budayanya masing-masing sebagai acuan bertindak dalam kapasitasnya sebagai petugas kepolisian.
- Masalah dan penerapan kode etik kepolisian, di negara-negara berkembang atau yang baru terbebas dari rezim yang otoriter, kode etik kepolisian biasnya bercorak militeristik atau dibuat dalam susunan kata-kata dan kalimat-kalimat yang sulit dipahami. Coraknya yang militeristik tersebut merupakan sisa-sisa kebudayaan militer yang masih ada dalam kebudayaan polisi, karena dalam rezim yang otoriter atau militeristik tersebut, polisi menjadi bagian dari dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dari organisasi kemiliteran yang dibuat oleh pemerintah, sehingga para petugas kepolisian secara sadar ataupun tidak sadar mengabaikan penggunaan kode etik kepolisian yang ada dan yang seharusnya berlaku sebagai pedoman dalam tugas-tugas pemolisiannya. Disamping itu para administrator atau pejabat dari organisasi kepolisian yang bersangkutan juga tidak melakukan kegiatan pemberlakuan secara efektif dari kode etik yang dibuat oleh organisasi kepolisiannya terutama dalam pendidikan dan latihan kedinasan bagi personilnya.
- II. Refrensi Tambahan Debbie J. Goodman (1998) yang menyadari bahwa menerapkan kode etik kepolisian kepada petugas kepolisian adalah pekerjaan yang tidak mudah, menyarankan agar jumlah jam pelajaran dan muatan pelajaran mengenai kode etik kepolisian dalam pendidikan dan pelatihan kepolisian ditambah dan harus diajarkan oleh pengajar yang dikenal sebagai polisi atau pengajar profesional. Selanjutnya Goodman juga menyarankan agar pola-pola persahabatan dan solideritas sosial yang ada dalam partner kerja petugas kepolisian dan dalam satuan-satuan angkatan atau kelas di pendidikan dan latihan kepolisian dapat dimanfaatkan untuk digunkan dalam saling mengontrol apakah teman mereka itu bertindak tidak profesional dengan melanggar ketentuan yang ada dalam kode etik kepolisian atau tidak.
- Untuk itu, Goodman dalam bukunya (1998) membuat lima puluh pertanyaan mengenai apakah sesuatu perbuatan itu melanggar etika atau tidak. Pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab oleh petugas kepolisian. Jawaban-jawabannya ada dibagian belakang dari buku tersebut. Adapun pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Goodman antara lain, adalah mengenai etis atau tidaknya menerima tawran makan dan minum pada waktu bertugas, makan dan minum gratis dalam keadaan sedang bertugas di sebuah restoran,menerima hadiah uang atau barang berharga dari warga yang merasa berterimakasih, berbohong sebagai petugas kepolisian, perbuatan asusila, kekerasan dan kebrutalan polisi dan sebagainya. Kebudayaan polisi merupakan sebuah organisasi atau pranata dalam dan bagi kehidupan polisi sebagai organisasi atau pranata pemerintah. Karena kebudayaan polisi juga adalah pedoman bagi kehidupan organisasi polisi, yaitu berkenaan denganfungsinya dalam masy rakat yang mencakup adminstrasi dan manajemen pemolisian yang penekanannya pada pelayanan, pengayoman, dan penegakan hukum.
- 3. Tanggapan/ Pendalaman. Mengingat metoda satu arah kurang menjamin pemahaman dan penghayatan Kode Etik Profesi, seyogyanya metoda dua arah dan tiga arah lebih banyak digunakan, dengan tahapan waktu serta target yang jelas dari masing-masing tahap. Sarana kontrol masyarakat agar dibuka lebar, tidak terbatas pada kotak pos, dialog interaktif di media elektronik, dan kritik tertulis; tapi perlu dibentuk wadah/lembaga yang memungkinkan masyarakat aktif langsung dalam memberikan kontrol/kritik, seperti : Komisi Kode Etik Profesi; Police Watch dan lembaga lain yang dibentuk masyarakat. Penerapan reward and punishment agar benar-benar konsisten dan adil dalam pengembangan karier, agar menjadi sumber motivasi bagi anggota. Perlu transparansi reward and punishment kepada masyarakat sebagai stake holder, guna menumbuhkan kepercayaan dan partisipasi aktif masyarakat dalam membangun personil Polri yang lebih baik. Dalam pembahasan tentang Kode Etik / Etika Profesi Polri agar juga mau melihat secara konseptual dan teoritikal dalam mengidentifikasi masalah sehingga dapat mencari korelasi/hubungan sebab akibat secara sistemik holistik dalam mengaudit suatu masalah dan tidak ada berdasarkan pengamatan normatif sehingga apa dan bagaimana keputusan yang ada dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah.
20 Februari, 2009
15 Februari, 2009
Intisari Resume.
- a. Pengertian Kepemimpinan integratif yang visioner seseorang yang dalam memimpin mempunyai ciri-ciri : Berorientasi pada visi yang diterjemahkan dalam tindakan nyata, Keinginan untuk adanya perubahan menggugat kemapanan dan keseimbangan dalam sistem, Memiliki kepekaan dan kepedulian yang tinggi.dan Piawai beradaptasi memperlakukan sumber daya organisasi. Dengan ciri tersebut akan memperbesar kemungkinan berhasil bagi pimpinan dan organisasi terebut.
- b. Kaitan Materi Kuliah dengan Tugas Polri Dimana Polri adalah suatu organisasi yang terstruktur yang setiap bagian/ strata adanya suatu pimpinan yang akan memanage dan bertanggung jawab akan pelaksanaan tugasnya, sehingga organisasi kepolisian akan dapat dilaksanakan tugasnya dengan baik, lain halnya bila suatu organisasi tidak ada pimpinannya, bila suatu organisasi tidak ada pimpinannya maka tidak ada arah dan tujuan dalam organisasi tersebut.
- Itulah yang melatarbelakangi adanya mata kuliah kepemimpinan dan para Pasis yang sedang melaksanakan pendidikan Sespim yang akan dipersiapkan untuk menjadi pimpinan tingkat menengah di Polri, sehingga mempunyai konsep dan teori yang benar sebagai dasar implementasi didalam pelaksanaan tugas dengan profesional yaitu ; mahir, terpuji dan patuh hukum.
- Perbandingan kuliah dengan tugas-tugas Kepolisian di negara lain, yang Pasis ketahui dengan Kepolisian Jepang, Perancis dan Singapura. Saat Pasis studi banding ke negara tersebut antara lain : Modul agar diberikan kepada Pasis 2-3 hari sebelum perkuliahan dilaksanakan, sehingga Pasis memahami dan lebih dapat dimengerti secara umum materi tersebut sehingga interaktif 2 arah dapat dilaksanakan dengan aktif.
- Hubungan materi kuliah dengan tema pendidikan adalah dengan diajarkan tentang materi kepemimpinan tersebut Pasis dapat mempelajari, memahami akan artinya kepemimpinan dengan berbagai konsep dan teori yang nantinya bisa menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas khususnya dalam menghadapi Pemilu 2009.
1. Paul Hersey dan kennet H. Blancchard (1982) : pemimpin adalah orang yang dapat mempengaruhi kegiatan individu atau kelompok dalam usaha untuk mencapai tujuan dalam situasi tertentu.
2. Martin J. Gannon (1982) : pemimpin adalah seorang atasan yang mempengaruhi perilaku bawahanya.
3. R. D. Agarwal (19982) : kepemimpinan adalah seni mempengaruhi orang lain untuk menggerakan kemampuan mereka, kemauan mereka dalam usaha untuk mencapai tujuan pemimpin.
4. George R. Terry : kepemimpinan adalah proses mempengaruhi individu atau kelompok untuk menentukan tujuan dan sekaligus mencapai tujuan tersebut.
5. Kartini kartono (1985) : pemimpin adalah pribadi yang mempunyai kecakapan khusus, dengan atau tanpa pengangkatan resmi dapat kelompok yang dipimpinnya untuk melakukan usaha bersama mengarah pada pencapaian sasaran tertentu.
Ada beberapa teori Kepemimpinan : a. Teori Sifat (Trait Theory) Analisis ilmiah tentang kepemimpinan dimulai dengan memusatkan perhatiannya pada pemimpin itu sendiri. Pertanyaan penting yang dicoba dijawab oleh pendekatan teoritis, ialah apakah sifat-sifat yang membuat seseorang itu disebut sebagai pemimpin. Teori “great man” arti lebih realistis terhadap pendekatan sifat dari pemimpin, setelah mendapat pengaruh dari aliran perilaku pemikir psikologi. Menyadari hal seperti ini, bahwa tidak ada korelasi sebab akibat antara sifat dan keberhasilan manajer, maka Keith Davis merumuskan empat sifat umum yang tampaknya mempunyai pengaruh terhadap keberhasilan kepemimpinan organisasi : 1) Kecerdasan. Hasil penelitian pada umumnya membuktikan bahwa pemimpin mempunyai tingkat kecerdasan yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang dipimpin. Namun demikian yang sangat menarik dari penelitian tersebut ialah pemimpin tidak bisa melampaui terlalu banyak dari kecerdasan pengikutnya. 2) Kedewasaan dan keluasan hubungan sosial. Pemimpin cenderung menjadi matang dan mempunyai emosi yang stabil, karena mempunyai perhatian yang luas terhadap aktivitas-aktivitas sosial. Dia mempunyai keinginan menghargai dan dihargai. 3) Motivasi diri dan dorongan berprestasi. Para pemimpin secara relatif mempunyai dorongan motivasi yang kuat untuk berprestasi. Mereka bekerja berusaha mendapatkan penghargaan yang intrinsik dibandingkan dari yang ekstrinsik. 4) Sikap-sikap hubungan kemanusiaan. Pemimpin-pemimpin yang berhasil mau mengakui harga diri dan kehormatan para pengikutnya dan mampu berpihak kepadanya.
- MATA PELAJARAN : PARADIGMA (KERANGKA TEORI) I. Intisari Resume. A. Teori sebagai Landasan Hipotesis
Teori adalah seperangkat construct (konsep terbuat), batasan, dan proposisi yang menyajikan suatu pandangan sistematis tentang fenomena dengan merinci hubungan-hubungan antar variabel, dengan tujuan untuk menjelaskan dan memprediksikan gejala itu. Dari definisi ini diketahui bahwa teori mengandung tiga hal; Pertama, teori adalah serangkaian proposisi antar konsep-konsep yang saling berhubungan; kedua, teori menerangkan secara sistematis suatu fenomena sosial dengan cara menentukan hubungan-hubungan antar konsep; dan ketiga, teori menerangkan fenomena tertentu dengan cara menentukan konsep mana yang berhubungan dengan konsep lainnya dan bagaimana bentuk hubungannya.
Ada satu hal yang perlu dicatat dari pengertian di atas, yaitu bahwa ternyata teori dirumuskan dalam bentuk kalimat proposisi. Proposisi, statement, atau qadhiyyah, adalah kalimat yang diformulasikan dalam bentuk pernyataan logis yang menjelaskan hubungan antara konsep-konsep. Namun tentu saja tidak semua pernyataan logis dan menjelaskan hubungan antar konsep disebut teori, sebab masih ada jenis pernyataan yang memiliki formulasi dan substansi yang sama yang bukan teori. Penentuan suatu proposisi termasuk teori atau bukan terkait erat dengan dasar teoritis dan dukungan empiris.
Kedudukan teori dalam penelitian kuantitatif dapat dilihat dari dua sisi; (1) teori sebagai landasan untuk merumuskan hipotesis; dan (2) teori yang ditemukan oleh peneliti sendiri setelah melakukan verifikasi (pengujian hipotesis). Teori jenis pertama merupakan hasil kerja orang (ahli) lain, sedangkan teori jenis kedua merupakan hasil kerja peneliti sendiri. Teori jenis pertama dipilih sendiri oleh peneliti dari sejumlah teori yang ada atas dasar kesesuaiannya dengan masalah penelitian yang sedang dikerjakannya, kemudian dari teori itu dirumuskan hipotesis. Setelah hipotesis diuji atau diverikasi, peneliti kemudian menghasilkan teori jenis kedua, yaitu teori yang ditemukan oleh peneliti sendiri.
Berdasarkan penegasan ini terdapat jalinan yang erat antara penjelasan teoritis dengan hal-hal empiris. Jalinan antara yang teoritis dan empiris muncul dalam pelbagai macam penjelasan, antara lain dalam bentuk: 1. Penjelasan logis; sebetulnya hanya rengrengan formal, suatu kalkulus; 2. Penjelasan sebab akibat (kausal); sudah merupakan tafsiran mengenai sebuah proses alamiah; timbul pertanyaan mengenai di-determinasi tidaknya segala gejala; ada yang menganggap keterangan ini sebagai kategori mengerti yang mendasar dan berlaku umum; 3. Penjelasan final; menerangkan sebuah proses berdasarkan tujuan yang ingin diraih. Dipergunakan terutama pada ilmu-ilmu kehidupan. Contoh; ‘Mata adalah anggota badan untuk melihat’. 4. Penjelasan fungsional; mencari jawaban lewat pertanyaan mengenai cara kerja. Keterangan fungsional sering menggantikan keterangan final. Misalnya, susunan mata dijabarkan dari fungsinya; 5. Penjelasan historis atau genetis; mengemukakan riwayat terjadinya keterangan. Misalnya, kaki kuda berasal dari jari-jari kaki kuda purba; atau geologi menjelaskan lapisan kerak bumi memakai konstelasi-konstelasi lebih tua. Biasanya dilengkapi dengan keterangan kausal; 6. Penjelasan analog; memakai perbandingan dengan struktur-struktur yang lebih dikenal. Misalnya, mata memakai kamera, proses-proses informasi pada perusahaan memakai sistem syaraf manusia. B. Perumusan Kerangka Teoritis dan Hipotesis
Suatu hipotesis tidak begitu saja dapat dirumuskan, kalaupun sudah ditemukan teori yang menjadi landasan perumusannya. Sebelum suatu hipotesis dirumuskan, perlu dilakukan deduksi logis, yaitu suatu aturan berpikir yang mengikuti kaidah-kaidah Logika (Mantiq). Proses dan kegiatan berpikir tersebut akan menghasilkan konsep-konsep dan proposisi-proposisi baru, yang disusun menjadi kerangka teoritis penelitian. Jadi, rumusan-rumusan yang dibuat berdasarkan proses berpikir deduktif inilah yang disebut dengan kerangka teoritis. Kemudian dari konsep-konsep dan proposisi-proposisi yang disusun dalam kerangka teoritis itulah dirumuskan hipotesis penelitian.
Kerangka teoritis sangat diperlukan dalam penelitian kuantitatif. Urgensi kerangka teoritis yang paling utama adalah untuk mempermudah perumusan hipotesis. Selain itu, kerangka teoritis juga berguna untuk mempertegas bagaimana jenis hubungan yang terjadi antarvariabel serta berguna pula untuk menggambarkan bagaimana proses pengorganisasian dan analisis data dilakukan. Dengan adanya kerangka teoritis, semakin jelas bagi peneliti tahap-tahap pengolahan dan penganalisisan data, serta semakin jelas penentuan variabel-variabel bebas dan terikat, serta variabel mana dengan variabel mana yang harus dicari hubungannya.
II. Refrensi Tambahan Thomas Khun, dalam bukunya yang berjudul The struktur Of soientific Revolusio mengatakan bahwa dunia mengalami pergeseran paradigma yang akan melahirkan trobosan-terobosan baru diberbagi bidang kehidupan (ekonomi-politik). Pergeseran paradigma akan terjadi juka timbul satu krisis (deadlock) maka akan melahirkan peran baru, globalisasi interdependensi yang terasa sangat kental diantara masyarakat internasional.
Zetterberg (1963), sebagaimana dikutip oleh Wallace, mengemukakan empat kemungkinan suatu proposisi ketika dihubungkan dengan dasar teoritis dan dukungan empiris; 1) invarian teoritis atau hukum; yaitu pernyataan yang memiliki dasar teoritis dan dukungan empiris; 2) hipotesa teoritis; yaitu pernyataan yang memiliki dasar teoritis, tetapi tidak/ belum ada dukungan empiris; 3) generalisasi empiris, yaitu pernyataan yang memiliki dukungan empiris, tetapi tidak memiliki dasar teoritis; dan 4) fantasi atau imaginasi; yaitu pernyataan yang tidak memiliki dasar teoritis dan tidak didukung kenyataan empiris.
III. Tanggapan
Untuk membuktikan atau menemukan sebuah kebenaran dapat menggunakan dua pendekatan, yaitu kantitatif maupun kualitatif. Kebenaran yang di peroleh dari dua pendekatan tersebut memiliki ukuran dan sifat yang berbeda. Pendekatan kuantitatif lebih menitikberatkan pada frekwensi tinggi sedangkan pada pendekatan kualitatif lebih menekankan pada esensi dari fenomena yang diteliti. Kebenaran dari hasil analisis penelitian kuantitatif bersifat nomothetik dan dapat digeneralisasi sedangkan hasil analisis penelitian kualitatif lebih bersifat ideographik, tidak dapat digeneralisasi. Hasil analisis penelitian kualitatif naturalistik lebih bersifat membangun, mengembangkan maupun menemukan terori-teori sosial sedangkan hasil analisis kuantitatif cenderung membuktikan maupun memperkuat teori-teori yang sudah ada.
I. Mata Pelajaran : PARADIGMA BARU POLRI Dosen I : Jend. Pol (P) Drs. Chaerudin Ismail Dosen II : POKJAR I Ka Bid Studi : Departemen Strategi Hari/tgl : Senin / 4 Agustus 2008
II. Intisari Perkuliahan Sejalan dengan reformasi nasional, telah lahir berbagi ketetapan MPR yang menjadi ladasan dan arah reformasi. Di antaranya adalah ketetapan MPR No. ; X/ MPR/ 1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pemangunaan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai Haluan Negara, dan menjadi acuan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1999 tentang langkah-langkah kebijakan dalam rangka pemisahan Polri dan ABRI, yang selanjutnya menjadi landasan formal bagi reformasi Polri.
Pemisahan struktur organisasi itu lebih lanjut dimaknai sebagai perubahan atau pergeseran paradigma. Polri (shifting paradigma), yang sebenarnya bersumber dari adanya pergeseran paradigma kekuasaan di dalam Negara RI, pergeseran paradigma system pemerintahan nasional, serta pergeseran paradigma penegakan hukum.
Keseluruhan langkah perubahan tersebut dicakup dalam tiga aspek integral yang terdiri dari perubahan aspek struktural (institusi), organisasi, susunan dan kedudukan, perubahan aspek istrumental (filosofi, doktrin kewenangan, kopetensi, kemampuan fungsi, iptek) dan perubahan Aspek kultural (manajemen sumber daya, manajemen operasional dan sistem pengawasan oleh masyarakat) yang akan bermuara pada perubahan tata laku, etika dan budaya pelayanan kepolisian. Kata Paradigma bisa dianggap sebagai model contoh” peta (map), pola (pattern), teori (theory), ataupun kerangka pikiran (frame of thinking). Paradigma tidak bisa dilepaskan dari sikap dan prilaku seseorang. Kalau paradigma diumpamakan sebagai bengkai kacamata, maka sikap adalah lensanya dan prilaku adalah apa yang terkait dengannya.
Paradigma tidak berubah seketika namun iya dapat digeser (shifting paradigma), pergeseran paradigma berlangsung secara sukarela, proaktif atisifatif melalui proses pembelajaran terus menurus dan dapat juga berlangsung secara terpaksa, reaktif yang diawali oleh yang traumatis. Polri menganut paradigma kedekatan dengan masyarakat (warga) dalam upaya bersama merespon masalah-maslah ketertiban, keamanan dan kejahatan secara lokalitas. Sering disebut sebagai paradigma baru, etika kepolisian sipil atau secara populer disebut sebagai “paradigma polisi sipil”. Menyusul pergeseran paradigma polri tadi, UU Kepolisian No. 2 Tahun 1997. Kode Etik Profesi Polri ditetapkan dengan Kep. Kapolri No. Pol. Kep/32/VII/2003 Tanggal 1 Juli 2003, Sebagai konkritisasi Tribatra dan Catur Prasetya yang terlalu bernuansa filosofis.
Rumusan Visi Polri dengan paradigma Polri Sipil adalah alat negara penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dalam negeri yang profesional, dekat dengan masyarakat, bertanggungjawab dan mempunyai komitmen pada masyarakat (warga). Misi Polri dirumuskan sebagi berikut : 1) tegaknya hukum secara adil, bersih dan menghormati HAM, 2) Harkamdagri dengan perhatikan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyrakat, 3) memberikan Lin, Yom, Yanmas 4) Mendoron peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum bagi masyarakat.
II. Tanggapan.
Di simpulkan dari materi paradigma baru Polri bahwa atensi Polri untuk membagun otonomi profesi dan kemandirian memerlukan kesungguhan dukungan dan kearifan dari semua pihak, karena proses perubahan tersebut akan berkait dengan perwujudan budaya Kepolisian Indonesia sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya bangsa untuk mewujudkan masyarakat madani. Kecendrungan saat ini perpolisian yang berhasil adalah gabungan antara perpolisian reaktif (Reactive Policing) dengan perpolisian yang didasarkan kepada kedekatan dengan masyarakat (community policing).
III. Solusi. Pelaksanaan reformasi Polri tersebut merupakan momentum yang wajib ditindak lanjuti oleh Polri untuk merumuskan kembali kedudukan, tugas dan peran Polri yang sesuai aspirasi masyarakat yang mengarah pada kehidupan negara yang lebih demokratis dalam tatanan masyarakat madani. Dalam era reformasi, penyelenggarakan negara menganut paradigma baru menuju masyarakat madani yang menjungjung tinggi: supermasi hulum, Moral dan etika, demokaratisasi, Hak asasi manusia, Transparansi dan Keadilan. Paradigma tersebut sekaligus merupakan tantangan dalam upaya peolisian dimasa depan yang harus di akomodasikan secara Struktural, Instrumental dan Kultural.