07 September, 2008

JUWENI

PERKEMBANGAN POLITIK DAN DEMOKRASI

JUWENI
Mewujudkan visi indonesia 2030, sebagai upaya mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur perlu beberapa agenda perubahan sistem politik di Indonesia. Amandemen UUD 1945, perobahan terhadap konstitusi memerlukan pardigma yang jelas sesuai dengan prinsip konstitusionalisme yang antara lain sebagai berikut: (1) pembatasan wilayah kekuasaan negara, (2) pengaturan cabang-cabang kekuasaan yang seimbang, (3) jaminan terhadap hak-hak asasi manusia, (4) prinsip-prinsip kehuduan politik yang demokratis, (5) independensi lembaga peradilan , (6) kontrol sipil terhadap militer, (7) prinsip desentralisasi, (8) jaminan melakukan perubahan konstitusi serta (9) partisipasi/pelibatan masyarakat. Bebagai prinsip atau paradima tersebut harus dijabarkan lebih rinci melalui perdebatan yang mendalam, jernih dan komprehensif agar pasal-pasal yang dituangkan dalam UUD yang baru mempunyai dasar dan akar alasan yang kuat, sehingga hasilnya tidak tambal sulam. Mewujudkan pemerintah yang efektif, Praktek penyelengaraan pemerintahan dewasa ini masih belum efektif disebabkan oleh karena mengabungkan sistem presidensial dengan multipartai tak-terbatas. Penggabungan dua variabel tersebut adalah kombinasi yang tidak kompatibel. Beberapa kelemahan pokok yang mengakibatkan kedua sistem tersebut tidak kompatibel Transparansi Lembaga Perwakilan, Pertanggung-jawaban wakil terhadap yang diwakilinya (rakyat) adalah sesuatu yang masih absen dalam demokrasi representatif di Indonesia. Problem utama dari issue pertanggung-jawaban wakil rakyat adalah disamakannya voting dalam institusi perwakilan itu dengan voting rakyat dalam pemilihan umum. Pensejajaran ini tercermin pada tata cara pengambilan keputusan melalui voting yang tertutup (dirahasiakan). Seperti halnya rakyat yang secara rahasia memberikan suaranya dalam pemilu, para wakil rakyatpun memilih untuk memberikan suaranya secara rahasia. Bahkan sering dianjurkan agar para wakil rakyat menentukan pilihan tanpa dipengaruhi pihak manapun juga. Sistem pemilu, Sejalan dengan upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, selain pembenahan partai politik, perlu pula dilakukan beberapa penegasan dalam prinsip sehingga sistem pemilu harus semakin mengarah untuk untuk meningkatkan akuntabilitas wakil rakyat dengan pemilihnya. Oleh sebab itu prinsip one man, one vote, one value perlu diterapkan. Secara ideal, prinsip tersebut harus dilakukan dengan konsekwen, karena kesetaraan diantara warga negara adalah salah satu prinsip demokrasi. Kedua, demokratisasi mekanisme pencalonan. Artinya pencalonan dilakukan dengan sistem bottom-up ( dari bawah keatas). Artinya, setiap calon anggota lembaga perwakilan rakyat harus dipilih secara demokratis dan terbuka sehingga bobot pengaruh dan kualitas komitmen para anggota lembaga perwailan rakyat diharapkan lebih baik bila dibandingkan dengan pemilihan calon yang dilakukan bedasarkan putusan pimpinan partainya. Ketiga, mempertegas sistem auditing dan pengelolaan dana-dana politik yang digunakan dalam proses Pemilu. Selama ini tidak ada pengaturan dana politik yang menyangkut jenis sumbangan, batasan sumbangan, larangan menerima sumbangan dari sumber tertentu, pencatatan sumbangan, pelaporan, audit, akuntabilitas publik, dan sangsi apabila melangggar. Birokrasi, Untuk mengoptimalkan kinerja pemerintahakan yang demokratis maka diperlukan instrumen pendukung. Pemerintahan demokratis adalah pemerintahan yang dipilih oleh rakyat. Pemerintahan terpilih itu tentu menjanjikan agenda kebijakan untuk dilaksanakan. Karena itu penting sekali bagi pemerintahan terpilih bisa memiliki mekanisme yang secara sistematis dan strategis menterjemahkan janji dan agenda menjadi kebijakan pemerintah.
Otonomi daerah, Kebijakan otonomi daerah merupakan bagian dari upaya mendekatkan rakyat dengan para pemimpinnya, sehingga perwujudan masyarakat yang adil dan makmur segera dapat menjadi kenyataan. Namun dalam praktek penyelengaraan pemerintahan daerah masih terjadi banyak hambatan. Persoalan utama adalah penyalahgunaan kekuasaan. Pemilihan kepala daerah langsung, pemekaran, pengisian kekosongan wakil kepala daerah, penyederhanaan penyelenggaraan pilkada,