lAGI BELAJAR

lAGI BELAJAR
HALAMAN KANTORKU

Latest Posts

05 Juni, 2017

KOMUNIKASI PUBLIK

JUWENI
KOMUNIKASI PUBLIK

      Dalam permerintah moderen komunikasi diperlukan sangan penting, baik untuk mencari masukan maupun menyampaikan kebijakan. dalam pemerintahan tersebut ada lembaga yang bertanggung jawab pada konukasi dan informasi. selain itu juga ada mekanisme untuk melayani kepentingan public's right to know dan how to make faforabel image. pemerintahan moderen tersebut salah satunya adlah Polri. pada institusi Polri tehadap satuan tugas yang bertanggung jawab atas riputasi pemerintah Polri. namun hakikatnya semua pejabat dan karyawan/anggota adalah humas untuk dirinya sendiri sekaligus informal public relations untuk lembagnya.

     Humas yang baik akan senantiasa terlibat dlam proses pembuatan keputusan sehingga memahami dan dapat menjelaskan secara utuh, termasuk alasanya. Namun demikian tidak semua informasi harus dijelaskan ioleh humas, hal-hal teknis hendaknya disampaikan oleh pejabat yang paling kopeten. ditingkat KOd misalnya dilaksanaan oleh Kapolre tau Wakapolres. saat ini paradigma humas adlah melayani publik, media dan organisasi.

   
           Strategi dalam kegiatan komunikasi publik
  • membangun keseimbangan informasi di media konvesional
  • membangun keseimbangan di media WEb 2.0
  • Mengfungsikan Media Center, Monitoring Media
  • Lembaga/Fungsi Humas Sebagai kordinator
  • Mengfungsikan "Virtual Jupen"


           Fungsi Koordinasi dalam komunikasi Publik
  1. Merupakan wewenang/peran paling penting, mengatur dan mengawasi komunikasi isu-isu serta memiliki sistem respond yang kuat dan cepat.
  2. Membagi Informasi dan pekerjaan.
  3. Menghindari peryatan yang saling bertentangan
  4. Mengantisipikasi berita
  5. melakukan persiapan menangani isu-isu
  6. membangun sistem komunikasi yang siap setiap saat.

Manajemen Konflik

JUWENI
MANAJEMEN KONFLIK

      Manajemen berasal dari bahsa italia yaitu maneggire yang artinya melatik kuda-kuda atau secara harfiah yaitu to handle yang berarti mengendalikan. dalam kamus inggris Indonesia management berarti pengelolana dan istilah manager berarti tindakan membingbing atau meminpin. Menurut kamus besar Bahsa Indonesia manajemen adalah proses penggunan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan . manajemen merupaka suatu proses penting dalam menggerakan suatu organisasi. Tanpa manajemen yang efektif tidak akan ada usaha yang berhasil dalam waktu yang cukup lama. dari apa yang telah di sampaikan diatas, dapat di simpulkan bahwa manajemn merupak sebuah tindakan yang berhubungan dengan usaha tertentu dan penggunan sumber daya secara efektif untuk mencapai suatu tujuan.

      Secara singkat konflik dapat diartikan sebagai percekcokan, pertentangan atau perselisiahan, sealai itu konfli juga dapat diartikan sebagai oposisi atau pertetangan pendapat antara orang0orang ataupun kelompok-kelopok. pada setiap pribadi dapat dipastikan mengandung unsur konflik, pertetangan pendapata atau pun perbedaan kepentingan. Walaupun unsur konflik, selalu terdapat pada setiap bentuk hubungan antar pribadi, pada umumya masyarakat memandang konflik sebagai suatu keadaan yang harus dihindari karena knflik dapat diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih dimana slah satu pihak akan berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghacncurkanya atau membuatnya tidak berdaya. dapat kita sadarai bersama bahwa tindakan akan ada suatu masyrakat yang tidak pernah mengalami konflik baik antar anggotanya maupun dengan kelompok masyarakat lain . hilangnya konflik tentunya akan bersamam dengan hilangnya masyarakat itu sendiri, menurut Kilmann & Thomas (dlam Luthans 1983:366) yang dimaksud dengan konflik adlah suatu kondisi ketidka cocokan obyektif antara nilai-nila atau tujuan-tujuan seperti prilaku yang secar sengaja mengganggu upaya pencapaian tujuan dan secara emosional mengandung suasana permusuhan.

     konflik adalah segala macam interaksi pertentangan antara dua pihak atau lebih. pada berbagai situasi sosial konflik dapat timbul, baik terjadi dalam individu, antara individu, kelompok, organisasi maupun negara.

PERUBAHAN PARADIGMA

JUWENI
PERUBAHAN PARADIGMA

A. LATAR BELAKANG


     Satu lembaga pemerintah, Polri dalam melaksnakan tupoknya sebagaimana tercantum dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian negara republik Indonesia, akan senantiasa bersentuhan dengan masyarakat baik secar langsung maupun tidak langsung. di berbagai kegiatan, tindakan serta langsung maupun tidak langsung. berbagai kegiatan tindakan serta prolaku personil Polri baik individu maupun dalam organisasi Polri akan selalu dilihat, dirasakan, dan dinilai masyarakat, yang pada akhirnya hal tersebut akan membentuk suatu image di masyarakat. image tersebut dapat berupa suatu hal yang baik maupun hal yang buruk. pada tahapan berikutnya, secara otomatis image tersebut akan menetukan tingkat kepercayan masyarakat terhadap institusi Polri.

      Sebagai intitusi yang besar maka Polri senantiasa berusaha melakukan langkah-langkah perubahan melalui reformasi baik di bidang struktural, intrumental maupun kultural demi terbangunaya kepercayan masyarakat terhadap Polri. Semua itu di awali dengan berpisahnya Polri dari TNI yang didasarkan pada TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000,,  yang kemudian dikukuhkan melalui UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta diterapkanya paradigma baru Polri yaitu paradigma Kepolisian Sipil.

     Paradigma Kepolisian Sipil atau dikenal istilah Polisi Sipil mengandung makna bahwa sistem penyelenggaraaan perpolisian akan dibagun dalam bingkai perpolisian moderen yan lebih berpihak kepada masyarakat seperti halnya sistem perpolisian moderen pada umunya. Konsekeunsi dari penerapana kepolisian sipil ini adalah masyarakat harus dijadikan sebgai pusat atau titik awal sekaligus titik akhir dari totalitas pengabdian, kedekatan polisi dan masyarakat diharapkan mampu mengeliminir akar2 kejahatan serta ketidak tertiban sebagai suatu bentuk kepedulian.

      Konsep perubahan paradigma tersebut tentunya tidak terlepas dari aspek sikap serta perilaku, sehingga dalam pelaksanan tugasnya sehari-hari seorang personil Polri tidak dapat lepas dari dimesi moral. dapat dikatakan bahwa, berbicara paradigma maka kita juga bebicara tentang etika sebagai gambaran sikap dan moral serta Kultur sebagai gambaran perilaku pelaksanan tugas. sejalan dengan adanya kebijakan polisi sipil, sudah barang tentu aspek etika serta kultur haruslah disesuaikan dengan Nilai-nilai yang terkandung di dlammya paradigma polisi sipil.

02 Juni, 2017

STRATEGI KOMUNIKASI DAN BUDAYA ANTI KORUPSI

JUWENI
STRATEGI KOMUNIKASI DAN BUDAYA
ANTI KORUPSI


A. PENDAHULUAN

       Pada era reformasi saat ini, penindakan terhadap tindak pidana korupsi sudah semakin intensif. Namun kondisi tersebut sepertinya belum diimbangi dengan upaya pemecahan yang memadai seta optimal sehingga masih memberikan ruang ataupun celah bagi terjadinya praktek2 korupsi. Pemerintah indonesia tentunya harus terus mengupayakan adanya pencegahan serta penindakan terhadap tindakan pidana korupsi. Upaya tersebut hendaknya dilakukan secara serentak serta mengedepankan sinergitas sehingga dapat memebrikan efef jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi baik yang berada dilevel atas, menengah maupun di level bawah. Efek yang ditimbulkan tersebut diharapakan dapat memiliki kurun waktu yang panjang sehingga aset2 negara dapat terselamatakan. wujud nyata keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi sampai dengan diterbitkanya Inpres Nomor ! Tahun 2013 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) tahun 2013. Dasar hukum tersebut secara umum telah mengintruksiakan kepada seluruh intansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat wilayah untuk melakukan pembenahn sistem pemerintahan atau birokasi melalui pelaksanan kewajiban serta norma2 yang sudah ada dasar hukumnya, sehingga dapat memeperkecil peluang terjadinya tindak pidana korupsi. proses pembenahan serta telah disampaikan diastas adalah melalui pembangunan zona integritas menuju wilayah yang bebas dari korupsi (WBK). Pembangunan WBK tersebut merupakan tahapan awal sebelum terwujudnya wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
     
      Pada lingkungan Polri, pada dasarnya pembangunan zona intregritas (ZI) menuju wilayah bebas Korupsi (WBK) telah terintis melalui penerapan perubahan Mind set serta cultur set yang dilaksanakan dengan metode efektif, efesien, tegas dan konsisten. Berbagai upaya telah dilakukan mulai dari adanya maklumat Kapolri. komitmen moral pada seluruh jajaran, pelatihan ESQ pada seluruh POLDA, pelatihan NAC, penyebaran brosur maupun sepanduk anti korupsi pada Lokasi2 pelayana Polri samapai dengan Pin Anti KKN dan Anti Kekerasan yangsaat ini disematkan pada dada kiri seluruh personil Kelpolisian dari sabang samapai meroke.

Upaya-upaya tersebut tentunya tidak serta merta dapat membawa perubahan pada organisasi Polri yang kinta cintai ini. Ada 20 prograam yang ditetapkan oleh pemerintah dalam mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi serta mengarah pada terwujudnya birokrasi bersih dan melayani Antara laian:
1.  pemeneuhan pakta integritas
2.  Pemenuhan LHKPN
3.  Pemenuhan Akuntabilitas Kinerja
4.  Pemenuhan kewajiban pelaporan Keuangan
5.  Penerapan Disiplin PNS
6.  Penerapan Kode Etik Khusus
7.  Penerapana kebijakan pelayana publik
8.  Penerapan Whisttleblower system TIPIKOR
9.  Pengendalian Gratipikasi
10.Penangana Benturan kepentingan
11. Kegiatan Pendidikan/pembinana dan promosi Anti Korupsi
12. Pelaksanan sarana Perbaikan yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP
13.Pelaksanan kebijakan pembinana purna tugas.
14.Penerapana kebijakan pelapor transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan Profil PPATK
15. rekutmen secara terbuka
16. promosi jabatan secara terbuka
17.mekanisme pengaduan masyarakat
18. pelaksanan pengadan barang dan jasa secara elektronik
19. Pengukuran kinerja individu sesuai dengan ketentuan yang berlaku
20. Keterbukan informasi Publik


B. PEMBAHASAN

       Terkait dengan apa yang telah disampaikan di atas, pada tingkat KOD dimana sebagaiwarga negara telah dilakukan upaya baik dari aspek pembinana maupun oprasiona. Dari aspek pembinana hal ini medasar yang dilakukan yaitu melalui pelatihan pelatihan dengan perubahan min set dan cultur set. pada kegiatan yang di motori oleh Polda dengan jajaranya.
       Kegitan lainya pada aspep pembinana yairu pemberian arahan pada saaat pimpinan terkait dengan anti korupsi, sosialisasi Inpres Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi Serta perundangana Lainya terkait anti korupsi dengan menghadirikan nara sumber dari berbagai Intansi terkait, perwncanana pembangunan zona intergritas melalui penandatangan piagam zona integritas sebagai wujud komitmen Polri dalam Menindaklajuti program pemerintah dalam upaya pemberantasa korupsi serta kegiatan pemantapan komitmen pemimpin dan seluruh personil Polres Terkait anti korupsi dan pemeberatntasan TP Korupsi. kegiatan2 tersebut diharapakan akandapat mewujudkan tiga sasaran reformasi birokrasi Polri. Yaitu aparatur yang bersih dan bebas dari Korupsi. kolusi dan nepotisme, meningkatkan pelayan prima kepolisian serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja.

       Dari aspek Oprasional dilakukan kegiatan pemasngan ex baner dan sepanduk anti korupsi pada titik2 pelayanan maupun pada media eletroink di polres, polsek khsusnya di samsat, satpas, mapun pada pelayanan SKCK. Penempatan personil P3D baik yang dilaksanakan personil baik yang Staf Maupun di lapangan.menyiapakan sarana pengaduan, khsusunya permaslahan pungli pada sentra2 pelayana Polres temasuk pada Polsek sebagai pusat pelaporan kejadian masyarakat.
    
      Dalam upaya pembanguna wilayah bebas korupsi (WBK) yang merupak awal terwujudnya wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) sebagaimana disampaikan di atas, masih ditemukan beberapa kendala maupun hambatan. Kendala tersebut diantaranya adalah masih adanaya upaya langsung dari masyarakat untuk memepengaruhi personil Polri untuk melakukan praktek pungutan liar sebagai timbal balik dari prasangka birokasi.  Masih ditemukan adanya oknum personil yang memanfatkan peran calo pada loket2 pelayanan untuk melakukan pungutan liar terhadap masyarakat. sulitnya petugas provost untuk melakukan atau membedakan antara masyarakat langsung yang memerlukan pelayanan kepolisian dengan calo atapun Markus baik pada loket2 pelayana Samsat, satpas dan SKCK maupun pada ruang2 penyidikan masih adanya intervensi dari pemimpin atas maupun intasnsi terkait SIM dan PAJAK kenadaran bermotor .

     Upaya -upaya yang dilakukan sebagaimana bentuk penerapan wilayah bebas korupsi diantaranya adalah meningkatkan sosialisasi masyarakat melalui bakti sosial. secar rutin terkait perncanan wilayah bebas korupsi sehingga masyarakat dapat memahami hal tersebut,. Sosialisasi dapat dilakukan terhadap komunitas yang ada, pelajar sekolah maupun pengajian masyarakat sarana sosialisasi dapat melalui media elektronik baik radio maupun televisi dan media serta malalui peran Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. merangkul pihak pemda untuk berperan serta mendukung program Polres yang belum terlakssana melalui pemasangan Kamera Cctv khusunya pada pos2 lalu lintas yang ada serta pada ruang2 penyidikan . membuat ketentuan wajib lapor dan penggunan tanda pengenal bagi masyarakat yang datang ke Polres Sehingga terdeteksi kepentingan dari masyarakat tersebut. melakukan tindakan tegas berupa proses hukum bagi personil dan masyarakat yang kedapatan secar langsung melakukan praktek pungli atau penyuapan sehingga efek jera tehadap apa yang telah dilakukan.

C. PENUTUP.

      Bahwa keberhasilan program mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) yang merupakan awal terwujudnya wilayah birkrasi bersih dan melayani (WBBM) lebih dominan terletak pada peran seseorang pemimpin disuatau wilayah atau Polres. Untuk mewujudkan seseorang peminpin Polri yang memiliki karakter yang dapat dijadikan tauladan bawahanya yaitu seorang peminpin harus dapat menjalin komunikasi internal dengan bawahanya sehingga timbul trus atau kepercayaan.
     
    Seorang pemimpin yang dapat menjadi tauladan bagi bawahanya adalah pemimpin yang transformational. Pemimpin yang adalah pemipimin yang memiliki keinginan mendekatkan berbagai perbedaan, bersifat terbuka dan transparan, facus dan resfect terhadap hubungannya dengan bawahan. apa yang dilakukan oleh pemimpin yang demikian akan ampu menginspirasi, memotipasi dan mengarahkan personinya untuk bekerja dengan sepenuh hati (ikhlas) guna mencapai tujuan bersama dalam suatu organisasi.

06 Agustus, 2015

MANAJEMEN PENINGKATAN TUGAS, FUNGSI DAN PERANAN PATROLI JALAN RAYA (PJR)

JUWENI



 

MANAJEMEN PENINGKATAN TUGAS, FUNGSI DAN PERANAN

PATROLI JALAN RAYA (PJR) DALAM PENANGGULANGAN

KEJAHATAN DI JALAN RAYA

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.           Latar Belakang.

Tugas Polisi secara universal di masyarakat adalah sebagai Penegak hukum (Law enforcement) dan Pemelihara ketertiban (Order maintenance), termasuk di dalamnya juga sebagai Pembasmi kejahatan (Crime fighters). Tugas Polisi tersebut sangat diperlukan oleh masyarakat walaupun di sisi lain kadang dicaci oleh masyarakat apabila Polisi berperilaku menyimpang / melakukan kesalahan atau mengambil keputusan yang dirasakan tidak berpihak pada masyarakat. Polisi dianggap belum mampu untuk melaksanakan tugasnya, tidak dekat dengan masyarakat, masih sering melakukan pungli, tidak memberikan rasa aman, masyarakat takut melaporkan kejadian yang dialaminya, apalagi ada Pameo “Lapor kehilangan ayam malah kehilangan kambing” dan sebagainya. “Namun demikian perilaku dan citra Polisi tersebut merupakan cerminan dari perilaku masyarakatnya”. 1

Seiring dengan proses reformasi dan penyesuaian diri Polri dengan perkembangan kehidupan masyarakat serta adanya perkembangan lingkungan strategis baik Nasional, regional maupun Internasional berikut dengan implikasinya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara tentunya berpengaruh pada pelaksanaan tugas Kepolisian dalam memelihara dan menjaga keamanan dalam negri serta menghilangkan ancaman dan gangguan keamanan yang bersifat pidana. Lebih-lebih bila dilihat dari trend “kejahatan/kriminalitas saat ini berupa kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara dan kejahatan yang berimplikasi terhadap kontijensi”,2  yang semakin kompleks baik secara kualitas (seperti jenis kejahatan, cara melakukan, modus operandi, sasarannya) maupun secara kuantitas yang dalam kehidupan modern saat ini kriminalitas bukannya semakin turun tapi malah naik karena dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan interaksi sosial.

Salah satu sarana pendukung yang membuat berkembangnya pembangunan ekonomi, interaksi sosial dan teknologi adalah semakin banyaknya tersedia fasilitas jalan. Jalan sebagai media transportasi di darat merupakan ruang yang sangat strategis dan penting dalam usaha pengembangan kehidupan bangsa serta pembinaan kesatuan dan persatuan untuk mencapai tujuan nasional. Jalan yang terdiri dari jalan nasional, jalan propinsi, kabupaten/kota, sampai dengan jalan desa dan jalan khusus adalah sebagai salah satu jaringan jalan yang saling berhubungan antar wilayah dan sangat penting, khususnya di saat manusia menggunakan jasa angkutan untuk mendukung usahanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam pemenuhan kebutuhan hidup inilah akan terjadi arus orang dan barang dimana kadang dalam lintasan perjalanan tersebut sangat dimungkinkan terjadi tindakan kejahatan atau kriminal. Mengingat kejahatan dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, dan dalam kenyataannya sekarang ini justru kejahatan semakin sering terjadi di jalan raya maka Patroli Jalan Raya (PJR) yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian arus lalu lintas, mencegah, menemukan, mengejar dan menindak pelanggaran lalu lintas maupun gangguan Kamtibmas lainnya seperti kejahatan di jalan raya, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat peranannya harus ditingkatkan. Karena apabila PJR tidak dapat berperan secara optimal dalam rangka penanggulangan kejahatan di jalan raya maka kejahatan dengan mobilitas tinggi dan kejahatan-kejahatan lainnya khususnya yang terjadi di jalan raya tidak akan dapat ditanggulangi secara maksimal. Disisi lain tugas PJR yang membawa misi Polri/wajah Polri di jalan raya yang menghubungkan jalan raya lintas daerah kehadirannya di jalan raya benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat terutama dalam memberikan dampak preventif terhadap kemungkinan timbulnya gangguan Kamtibmas di wilayah tugas/beat yang menjadi pengawasannya.

Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan peran dan fungsinya walaupun wilayah tugasnya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia namun pada pelaksanaannya wilayah tugas Kepolisian dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas dan “wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan memperhatikan luas wilayah, keadaan penduduk, dan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia”.3  Secara operasional pelaksanaan tugas Kepolisian harus saling terkait baik antar fungsi opsnal maupun antar satuan kewilayahan, karena kejahatan terjadi tidak hanya dalam suatu wilayah hukum Kepolisian tapi kadang terjadi antar lintas wilayah hukum Kepolisian, maka PJR sebagai unit satuan yang langsung berada dibawah Polda tugasnya harus fleksibel dalam penanggulangan kejahatan di jalan raya yang terjadi antar lintas wilayah hukum dibawah Polda. Tetapi sayangnya hal nyata di lapangan menunjukkan motto “Pelindung dan Pelayan” dari PJR belum memenuhi harapan masyarakat. Untuk itulah pelaksanaan tugas fungsi dan peranan patroli jalan raya harus dilaksanakan secara terpadu melalui manajemen peningkatan baik antar fungsi opsnal Kepolisian maupun dengan instansi terkait yang memiliki wewenang dalam bertugas di jalan raya.

 

2.           Dasar.

a.           Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/85/II/2004, tanggal 17 Pebruari 2004, tentang Pokok-pokok Kurikulum Sespim Polri Dikreg ke-40 TP. 2004.

b.           Surat Keputusan Kasespim Polri No. Pol. : Skep/242/II/2004 tanggal 17 Pebruari 2004, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Dikreg ke-40 TP. 2004.

 

c.            Surat Perintah Kasespim Polri No. Pol. : Sprin/82/IV/2004 tanggal 30 April 2004, tentang Penetapan Judul Naskah Akademik Perorangan (NASKAP) Pasis Sespim Polri Dikreg ke-40 TP. 2004.

 

3.           Maksud dan Tujuan.

a.           Maksud : adapun maksud penulisan Naskap ini adalah untuk memenuhi penugasan dari lembaga Sespim Polri sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing Pasis Dikreg ke-40 TP. 2004 sebelum menyelesaikan pendidikan pada Sespim Polri.

 

b.           Tujuan : adapun tujuan penulisan Naskap ini adalah untuk memberikan sumbangan pemikiran dari penulis melalui lembaga Sespim Polri agar dapat dipakai dan diaplikasikan oleh pengemban fungsi PJR di kewilayahan yaitu tentang manajemen peningkatan tugas, fungsi dan peranan PJR dalam penanggulangan kejahatan di jalan raya.

 


4.           Metode dan Pendekatan.

a.           Metode : Metode yang digunakan dalam penulisan Naskap ini adalah Deskriptif Analitis yaitu berusaha mencari fakta-fakta di lapangan kemudian hasilnya digambarkan serta dianalisa dengan dicarikan solusinya sehingga diperoleh kejelasan.

b.           Pendekatan : Pendekatan yang digunakan dalam penulisan Naskap ini adalah pendekatan tugas yang dilakukan oleh PJR Polri.

 

5.           Permasalahan dan Persoalan.

a.           Permasalahan.

Adapun permasalahan dalam penulisan Naskap ini adalah “Bagaimana manajemen peningkatan tugas, fungsi dan peranan Patroli Jalan Raya (PJR) dalam penanggulangan kejahatan di jalan raya ?”.

 

b.           Pokok Persoalan.

Dari permasalahan tersebut dapat dirumuskan beberapa persoalan sebagai berikut :

1)           Bagaimana tugas PJR dalam rangka kegiatan opsnal lantas ?

2)           Bagaimana kondisi Patroli Jalan Raya (PJR) saat ini ?

3)           Apa faktor-faktor yang mempengaruhi ?

4)           Bagaimana manajemen peningkatan peranan PJR dalam rangka penanggulangan kejahatan di jalan raya ?

 

6.           Ruang Lingkup.

Adapun ruang lingkup dalam penulisan Naskap ini adalah dititik beratkan pada manajemen penanggulangan kejahatan di jalan raya oleh Patroli Jalan Raya (PJR), khususnya di jalan-jalan Polda Jawa termasuk jalan tol, sebagai sampling dengan asumsi bahan upaya penanggulangan kejahatan di jalan raya juga dilakukan oleh Polda-Polda di luar Polda Jawa.

 

7.           Pengertian-pengertian.

Untuk menghindari adanya salah tafsir atau kekeliruan di dalam memahami istilah-istilah di dalam penulisan Naskap ini, maka penulis akan mengemukakan beberapa pengertian antara lain :

a.           Manajemen. Mengenai pengertian manajemen, banyak pendapat dari para sarjana dan para pakar memberikan arti/definisi manajemen yaitu :

1)           Manajemen adalah “pengendalian dan pemanfaatan daripada semua faktor dan sumber daya, yang menurut suatu perencanaan (Planning), diperlukan untuk mencapai atau menyelesaikan suatu prapta atau tujuan kerja yang   tertentu.” 4

 

2)           Sondang P. Siagian, berpendapat bahwa manajemen adalah “keterampilan untuk mendapatkan hasil dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan sebelumnya dengan menggerakkan orang-orang lain di dalam organisasi yang disebut bawahan”. 5

 

3)           Sarjana lain berpendapat bahwa manajemen adalah :

a)           Upaya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

 

b)           Dalam upaya tersebut melalui orang lain dan sarana yang tersedia.

 

c)           Supaya pencapaian tujuan tersebut efektif dan efisien perlu melalui proses yaitu : perencanaan, pengorganisasian, pelaksana, kepemimpinan, pemotivasian dan pengendalian. 6

 

4)           Pendapat lain, George R. Terry, seorang sarjana Amerika, mengatakan bahwa :

“Manajemen merupakan sebuah proses yang khas yang terdiri dari tindakan-tindakan : perencanaan, pengorganisasian, menggerakkan dan pengawasan, yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia serta sumber-sumber lain”. 7

Dari definisi-definisi diatas terlihat bahwa yang menjadi unsur dalam manajemen adalah : Adanya suatu tujuan yang telah ditetapkan lebih dulu; tujuan itu dapat dicapai atau diperoleh melalui kegiatan orang lain; dan karena kegiatan itu melalui bantuan orang lain, maka perlu tindakan menggerakkan, mengendalikan dan mengawasi.

Terhadap pengertian manajemen tersebut, penulis cenderung untuk mengambil pendapat Goerge R. Terry, berhubung pendapatnya itu banyak digunakan untuk memecahkan masalah-masalah pelaksanaan tugas Polri; dan dalam hubungannya dengan tulisan ini disamping dilakukan pendekatan dari sudut manajemen, juga didekati dari segi pelaksanaan tugas Polri.

 

b.           Peningkatan adalah :

1)           Proses, cara perbuatan meningkatkan (usaha, kegiatan, dan sebagainya). Kini telah diadakan peningkatan di bidang pendidikan. 8

 

2)           Meningkatkan :

a)           Menaikan (derajat, taraf, dan sebagainya), mempertinggi, memperhebat (produksi, dan sebagainya).

 

b)           Mengangkat diri, memegahkah diri, misalnya : mereka akan mampu menigkatkan penghidupannya.

 

c.            Tugas adalah : sesuatu yang wajib dikerjakan atau ditentukan   untuk dilakukan, misalnya : tiap-tiap pegawai hendaklah menjalankan ………… masing-masing. 9

 

d.           Fungsi adalah jabatan (pekerjaan) yang dilakukan contoh : jika ketua tidak ada, wakil ketua melakukan pekerjaan ketua. 10

Sedang menurut WJS. Poerwadarminta fungsi adalah jabatan (yang dilakukan) pekerjaan yang dilakukan. 11

 

e.           Peranan. Menurut WJS. Poerwadarminta, peranan artinya adalah : “Sesuatu yang jadi bagian atau yang memegang pimpinan yang terutama (dalam terjadinya sesuatu hal atau peristiwa)”.12

Sedangkan menurut DR. Soerjono Soekanto, SH.MA., peranan berasal dari kata peran yang artinya status atau kedudukan. Peranan berarti : “Pola prikelakuan yang terkait pada status atau kedudukan.13

Berdasarkan pengertian tersebut diatas, maka peranan Patroli Jalan Raya (PJR) yang dimaksudkan dalam rangka penulisan Naskap ini adalah : “Pola perikelakuan atau kegiatan apa saja yang menjadi bagian PJR yang harus dilaksanakan dan atau terkait pada tugas pokoknya dalam rangka menanggulangi kecelakaan lalu lintas di jalan tol”.

 

f.            PJR adalah suatu kegiatan perondaan pada jalan arteri maupun jalan tol dan kedalamannya yang dilakukan oleh petugas patroli jalan raya dengan tujuan melakukan pengawasan dan pengendalian arus lalu lintas, mencegah, menemukan, mengejar dan menindak pelanggaran lalu lintas maupun gangguan Kamtibmas lainnya serta memberikan perlindungan, pelayanan kepada masyarakat.14

 

g.           Penanggulangan. Berdasarkan Kamus Umum Bahasa Indonesia, WJS Poerwadarminta, kata “Menanggulangi” berarti menahan (serangan, kesukaran dan sebagainya).15 Menurut penulis bahwa makna kata penanggulangan berarti suatu kegiatan untuk menahan, mencegah ataupun meniadakan kejadian agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan.

Dalam kaitannya dengan judul Naskap yang akan dibahas berikut ini, maka pengertian penanggulangan disini dimaksudkan : “bahwa dengan tugas, fungsi dan peranan yang dilaksanakan oleh PJR akan mampu menahan/mencegah terjadinya kejahatan di jalan raya”.

 

h.           Kejahatan adalah :

1)           Perbuatan yang dinyatakan terlarang karena melanggar hukum atau melawan hak yang dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya itu, dan karenanya dapat dipersalahkan karenanya.

 

2)           Tindakan atau perbuatan terlarang atau kelalaian terhadap tugas yang diperintahkan oleh hukum masyarakat sehingga pelaku pelanggaran itu dapat dikenakan hukuman berdasarkan hukum tersebut. 16

 

i.             Jalan raya adalah ruas jalan arteri maupun jalan tol sepanjang beat patroli beserta akses disekitarnya dan atau memiliki jalan pendekat menuju ketempat terjadinya perkara.

 

8.           Sistematika.

Sistematika penulisan Naskap ini adalah sebagai berikut :

Bab I    Pendahuluan

Bab  II   Tugas PJR Dalam Rangka Kegiatan Opsnal Lantas

Bab  III  Kondisi Patroli Jalan Raya (PJR)

Bab  IV  Faktor-faktor yang Mempengaruhi

Bab  V   Manajemen Peningkatan Peranan PJR Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan di Jalan Raya

Bab  VI  Penutup



1 Satjipto Rahardjo, Mengidamkan Polisi Tulen, Gatra, 13 April 1999.
2 Kababinkam Polri, Naskah MP. Strategi dan Implikasi Bidang Keamanan. 2004.
3 Babinkum Polri, UU No. 2/2002 tentang Polri Penjelasan Pasal 6 (2), 2002,  hlm. 109.
4 S. Prajudi Atmosudirjo, Dasar-dasar Administrasi dan Manajemen Umum, Seri Pustaka Ilmu Administrasi, Jakarta, 1979, hlm. 124.
5 Sondang P. Siagian, Peranan Staf dalam Manajemen, Gunung Agung, Jakarta, 1985, hlm. 119.
6 Djunaidi Maskat, H. Manajemen Kepolisian, Secapa Polri, Sukabumi, 1994, hlm. 4.
7 George R. Terry, Asas-asas Manajemen, Terjemahan Winardi Alumni, Bandung, 1986. hlm. 4.
8 Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka Cetakan ke 2, 1989, hlm. 950.
9 WJS. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 1983,  hlm. 104.
10 Depdikbud, op. cit.,  hlm. 281
11 WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 1983, hlm. 283.
12 WJS. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1976, hlm. 735.
13 Soerjono Soekanto, Dr.SH., Mengenal Sosiologi Akademica, Jakarta, 1980, hlm. 26.
14 Vademikum, Polisi Lalu Lintas, Cetakan Pertama, 1999,  hlm. 292.
15 WJS. Poerwadarminta, op cit.,  hlm. 1132.
16 PPTIK-PTIK, Kamus Istilah Kepolisian (Pra Publikasi), 1987, hlm. 42.

Our Team

  • Syed Faizan AliMaster / Computers
  • Syed Faizan AliMaster / Computers
  • Syed Faizan AliMaster / Computers
  • Syed Faizan AliMaster / Computers
  • Syed Faizan AliMaster / Computers
  • Syed Faizan AliMaster / Computers