06 Agustus, 2015

MANAJEMEN PENINGKATAN TUGAS, FUNGSI DAN PERANAN PATROLI JALAN RAYA (PJR)

JUWENI



 

MANAJEMEN PENINGKATAN TUGAS, FUNGSI DAN PERANAN

PATROLI JALAN RAYA (PJR) DALAM PENANGGULANGAN

KEJAHATAN DI JALAN RAYA

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.           Latar Belakang.

Tugas Polisi secara universal di masyarakat adalah sebagai Penegak hukum (Law enforcement) dan Pemelihara ketertiban (Order maintenance), termasuk di dalamnya juga sebagai Pembasmi kejahatan (Crime fighters). Tugas Polisi tersebut sangat diperlukan oleh masyarakat walaupun di sisi lain kadang dicaci oleh masyarakat apabila Polisi berperilaku menyimpang / melakukan kesalahan atau mengambil keputusan yang dirasakan tidak berpihak pada masyarakat. Polisi dianggap belum mampu untuk melaksanakan tugasnya, tidak dekat dengan masyarakat, masih sering melakukan pungli, tidak memberikan rasa aman, masyarakat takut melaporkan kejadian yang dialaminya, apalagi ada Pameo “Lapor kehilangan ayam malah kehilangan kambing” dan sebagainya. “Namun demikian perilaku dan citra Polisi tersebut merupakan cerminan dari perilaku masyarakatnya”. 1

Seiring dengan proses reformasi dan penyesuaian diri Polri dengan perkembangan kehidupan masyarakat serta adanya perkembangan lingkungan strategis baik Nasional, regional maupun Internasional berikut dengan implikasinya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara tentunya berpengaruh pada pelaksanaan tugas Kepolisian dalam memelihara dan menjaga keamanan dalam negri serta menghilangkan ancaman dan gangguan keamanan yang bersifat pidana. Lebih-lebih bila dilihat dari trend “kejahatan/kriminalitas saat ini berupa kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara dan kejahatan yang berimplikasi terhadap kontijensi”,2  yang semakin kompleks baik secara kualitas (seperti jenis kejahatan, cara melakukan, modus operandi, sasarannya) maupun secara kuantitas yang dalam kehidupan modern saat ini kriminalitas bukannya semakin turun tapi malah naik karena dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan interaksi sosial.

Salah satu sarana pendukung yang membuat berkembangnya pembangunan ekonomi, interaksi sosial dan teknologi adalah semakin banyaknya tersedia fasilitas jalan. Jalan sebagai media transportasi di darat merupakan ruang yang sangat strategis dan penting dalam usaha pengembangan kehidupan bangsa serta pembinaan kesatuan dan persatuan untuk mencapai tujuan nasional. Jalan yang terdiri dari jalan nasional, jalan propinsi, kabupaten/kota, sampai dengan jalan desa dan jalan khusus adalah sebagai salah satu jaringan jalan yang saling berhubungan antar wilayah dan sangat penting, khususnya di saat manusia menggunakan jasa angkutan untuk mendukung usahanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam pemenuhan kebutuhan hidup inilah akan terjadi arus orang dan barang dimana kadang dalam lintasan perjalanan tersebut sangat dimungkinkan terjadi tindakan kejahatan atau kriminal. Mengingat kejahatan dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, dan dalam kenyataannya sekarang ini justru kejahatan semakin sering terjadi di jalan raya maka Patroli Jalan Raya (PJR) yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian arus lalu lintas, mencegah, menemukan, mengejar dan menindak pelanggaran lalu lintas maupun gangguan Kamtibmas lainnya seperti kejahatan di jalan raya, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat peranannya harus ditingkatkan. Karena apabila PJR tidak dapat berperan secara optimal dalam rangka penanggulangan kejahatan di jalan raya maka kejahatan dengan mobilitas tinggi dan kejahatan-kejahatan lainnya khususnya yang terjadi di jalan raya tidak akan dapat ditanggulangi secara maksimal. Disisi lain tugas PJR yang membawa misi Polri/wajah Polri di jalan raya yang menghubungkan jalan raya lintas daerah kehadirannya di jalan raya benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat terutama dalam memberikan dampak preventif terhadap kemungkinan timbulnya gangguan Kamtibmas di wilayah tugas/beat yang menjadi pengawasannya.

Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan peran dan fungsinya walaupun wilayah tugasnya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia namun pada pelaksanaannya wilayah tugas Kepolisian dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas dan “wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan memperhatikan luas wilayah, keadaan penduduk, dan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia”.3  Secara operasional pelaksanaan tugas Kepolisian harus saling terkait baik antar fungsi opsnal maupun antar satuan kewilayahan, karena kejahatan terjadi tidak hanya dalam suatu wilayah hukum Kepolisian tapi kadang terjadi antar lintas wilayah hukum Kepolisian, maka PJR sebagai unit satuan yang langsung berada dibawah Polda tugasnya harus fleksibel dalam penanggulangan kejahatan di jalan raya yang terjadi antar lintas wilayah hukum dibawah Polda. Tetapi sayangnya hal nyata di lapangan menunjukkan motto “Pelindung dan Pelayan” dari PJR belum memenuhi harapan masyarakat. Untuk itulah pelaksanaan tugas fungsi dan peranan patroli jalan raya harus dilaksanakan secara terpadu melalui manajemen peningkatan baik antar fungsi opsnal Kepolisian maupun dengan instansi terkait yang memiliki wewenang dalam bertugas di jalan raya.

 

2.           Dasar.

a.           Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/85/II/2004, tanggal 17 Pebruari 2004, tentang Pokok-pokok Kurikulum Sespim Polri Dikreg ke-40 TP. 2004.

b.           Surat Keputusan Kasespim Polri No. Pol. : Skep/242/II/2004 tanggal 17 Pebruari 2004, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Dikreg ke-40 TP. 2004.

 

c.            Surat Perintah Kasespim Polri No. Pol. : Sprin/82/IV/2004 tanggal 30 April 2004, tentang Penetapan Judul Naskah Akademik Perorangan (NASKAP) Pasis Sespim Polri Dikreg ke-40 TP. 2004.

 

3.           Maksud dan Tujuan.

a.           Maksud : adapun maksud penulisan Naskap ini adalah untuk memenuhi penugasan dari lembaga Sespim Polri sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing Pasis Dikreg ke-40 TP. 2004 sebelum menyelesaikan pendidikan pada Sespim Polri.

 

b.           Tujuan : adapun tujuan penulisan Naskap ini adalah untuk memberikan sumbangan pemikiran dari penulis melalui lembaga Sespim Polri agar dapat dipakai dan diaplikasikan oleh pengemban fungsi PJR di kewilayahan yaitu tentang manajemen peningkatan tugas, fungsi dan peranan PJR dalam penanggulangan kejahatan di jalan raya.

 


4.           Metode dan Pendekatan.

a.           Metode : Metode yang digunakan dalam penulisan Naskap ini adalah Deskriptif Analitis yaitu berusaha mencari fakta-fakta di lapangan kemudian hasilnya digambarkan serta dianalisa dengan dicarikan solusinya sehingga diperoleh kejelasan.

b.           Pendekatan : Pendekatan yang digunakan dalam penulisan Naskap ini adalah pendekatan tugas yang dilakukan oleh PJR Polri.

 

5.           Permasalahan dan Persoalan.

a.           Permasalahan.

Adapun permasalahan dalam penulisan Naskap ini adalah “Bagaimana manajemen peningkatan tugas, fungsi dan peranan Patroli Jalan Raya (PJR) dalam penanggulangan kejahatan di jalan raya ?”.

 

b.           Pokok Persoalan.

Dari permasalahan tersebut dapat dirumuskan beberapa persoalan sebagai berikut :

1)           Bagaimana tugas PJR dalam rangka kegiatan opsnal lantas ?

2)           Bagaimana kondisi Patroli Jalan Raya (PJR) saat ini ?

3)           Apa faktor-faktor yang mempengaruhi ?

4)           Bagaimana manajemen peningkatan peranan PJR dalam rangka penanggulangan kejahatan di jalan raya ?

 

6.           Ruang Lingkup.

Adapun ruang lingkup dalam penulisan Naskap ini adalah dititik beratkan pada manajemen penanggulangan kejahatan di jalan raya oleh Patroli Jalan Raya (PJR), khususnya di jalan-jalan Polda Jawa termasuk jalan tol, sebagai sampling dengan asumsi bahan upaya penanggulangan kejahatan di jalan raya juga dilakukan oleh Polda-Polda di luar Polda Jawa.

 

7.           Pengertian-pengertian.

Untuk menghindari adanya salah tafsir atau kekeliruan di dalam memahami istilah-istilah di dalam penulisan Naskap ini, maka penulis akan mengemukakan beberapa pengertian antara lain :

a.           Manajemen. Mengenai pengertian manajemen, banyak pendapat dari para sarjana dan para pakar memberikan arti/definisi manajemen yaitu :

1)           Manajemen adalah “pengendalian dan pemanfaatan daripada semua faktor dan sumber daya, yang menurut suatu perencanaan (Planning), diperlukan untuk mencapai atau menyelesaikan suatu prapta atau tujuan kerja yang   tertentu.” 4

 

2)           Sondang P. Siagian, berpendapat bahwa manajemen adalah “keterampilan untuk mendapatkan hasil dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan sebelumnya dengan menggerakkan orang-orang lain di dalam organisasi yang disebut bawahan”. 5

 

3)           Sarjana lain berpendapat bahwa manajemen adalah :

a)           Upaya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

 

b)           Dalam upaya tersebut melalui orang lain dan sarana yang tersedia.

 

c)           Supaya pencapaian tujuan tersebut efektif dan efisien perlu melalui proses yaitu : perencanaan, pengorganisasian, pelaksana, kepemimpinan, pemotivasian dan pengendalian. 6

 

4)           Pendapat lain, George R. Terry, seorang sarjana Amerika, mengatakan bahwa :

“Manajemen merupakan sebuah proses yang khas yang terdiri dari tindakan-tindakan : perencanaan, pengorganisasian, menggerakkan dan pengawasan, yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia serta sumber-sumber lain”. 7

Dari definisi-definisi diatas terlihat bahwa yang menjadi unsur dalam manajemen adalah : Adanya suatu tujuan yang telah ditetapkan lebih dulu; tujuan itu dapat dicapai atau diperoleh melalui kegiatan orang lain; dan karena kegiatan itu melalui bantuan orang lain, maka perlu tindakan menggerakkan, mengendalikan dan mengawasi.

Terhadap pengertian manajemen tersebut, penulis cenderung untuk mengambil pendapat Goerge R. Terry, berhubung pendapatnya itu banyak digunakan untuk memecahkan masalah-masalah pelaksanaan tugas Polri; dan dalam hubungannya dengan tulisan ini disamping dilakukan pendekatan dari sudut manajemen, juga didekati dari segi pelaksanaan tugas Polri.

 

b.           Peningkatan adalah :

1)           Proses, cara perbuatan meningkatkan (usaha, kegiatan, dan sebagainya). Kini telah diadakan peningkatan di bidang pendidikan. 8

 

2)           Meningkatkan :

a)           Menaikan (derajat, taraf, dan sebagainya), mempertinggi, memperhebat (produksi, dan sebagainya).

 

b)           Mengangkat diri, memegahkah diri, misalnya : mereka akan mampu menigkatkan penghidupannya.

 

c.            Tugas adalah : sesuatu yang wajib dikerjakan atau ditentukan   untuk dilakukan, misalnya : tiap-tiap pegawai hendaklah menjalankan ………… masing-masing. 9

 

d.           Fungsi adalah jabatan (pekerjaan) yang dilakukan contoh : jika ketua tidak ada, wakil ketua melakukan pekerjaan ketua. 10

Sedang menurut WJS. Poerwadarminta fungsi adalah jabatan (yang dilakukan) pekerjaan yang dilakukan. 11

 

e.           Peranan. Menurut WJS. Poerwadarminta, peranan artinya adalah : “Sesuatu yang jadi bagian atau yang memegang pimpinan yang terutama (dalam terjadinya sesuatu hal atau peristiwa)”.12

Sedangkan menurut DR. Soerjono Soekanto, SH.MA., peranan berasal dari kata peran yang artinya status atau kedudukan. Peranan berarti : “Pola prikelakuan yang terkait pada status atau kedudukan.13

Berdasarkan pengertian tersebut diatas, maka peranan Patroli Jalan Raya (PJR) yang dimaksudkan dalam rangka penulisan Naskap ini adalah : “Pola perikelakuan atau kegiatan apa saja yang menjadi bagian PJR yang harus dilaksanakan dan atau terkait pada tugas pokoknya dalam rangka menanggulangi kecelakaan lalu lintas di jalan tol”.

 

f.            PJR adalah suatu kegiatan perondaan pada jalan arteri maupun jalan tol dan kedalamannya yang dilakukan oleh petugas patroli jalan raya dengan tujuan melakukan pengawasan dan pengendalian arus lalu lintas, mencegah, menemukan, mengejar dan menindak pelanggaran lalu lintas maupun gangguan Kamtibmas lainnya serta memberikan perlindungan, pelayanan kepada masyarakat.14

 

g.           Penanggulangan. Berdasarkan Kamus Umum Bahasa Indonesia, WJS Poerwadarminta, kata “Menanggulangi” berarti menahan (serangan, kesukaran dan sebagainya).15 Menurut penulis bahwa makna kata penanggulangan berarti suatu kegiatan untuk menahan, mencegah ataupun meniadakan kejadian agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan.

Dalam kaitannya dengan judul Naskap yang akan dibahas berikut ini, maka pengertian penanggulangan disini dimaksudkan : “bahwa dengan tugas, fungsi dan peranan yang dilaksanakan oleh PJR akan mampu menahan/mencegah terjadinya kejahatan di jalan raya”.

 

h.           Kejahatan adalah :

1)           Perbuatan yang dinyatakan terlarang karena melanggar hukum atau melawan hak yang dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya itu, dan karenanya dapat dipersalahkan karenanya.

 

2)           Tindakan atau perbuatan terlarang atau kelalaian terhadap tugas yang diperintahkan oleh hukum masyarakat sehingga pelaku pelanggaran itu dapat dikenakan hukuman berdasarkan hukum tersebut. 16

 

i.             Jalan raya adalah ruas jalan arteri maupun jalan tol sepanjang beat patroli beserta akses disekitarnya dan atau memiliki jalan pendekat menuju ketempat terjadinya perkara.

 

8.           Sistematika.

Sistematika penulisan Naskap ini adalah sebagai berikut :

Bab I    Pendahuluan

Bab  II   Tugas PJR Dalam Rangka Kegiatan Opsnal Lantas

Bab  III  Kondisi Patroli Jalan Raya (PJR)

Bab  IV  Faktor-faktor yang Mempengaruhi

Bab  V   Manajemen Peningkatan Peranan PJR Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan di Jalan Raya

Bab  VI  Penutup



1 Satjipto Rahardjo, Mengidamkan Polisi Tulen, Gatra, 13 April 1999.
2 Kababinkam Polri, Naskah MP. Strategi dan Implikasi Bidang Keamanan. 2004.
3 Babinkum Polri, UU No. 2/2002 tentang Polri Penjelasan Pasal 6 (2), 2002,  hlm. 109.
4 S. Prajudi Atmosudirjo, Dasar-dasar Administrasi dan Manajemen Umum, Seri Pustaka Ilmu Administrasi, Jakarta, 1979, hlm. 124.
5 Sondang P. Siagian, Peranan Staf dalam Manajemen, Gunung Agung, Jakarta, 1985, hlm. 119.
6 Djunaidi Maskat, H. Manajemen Kepolisian, Secapa Polri, Sukabumi, 1994, hlm. 4.
7 George R. Terry, Asas-asas Manajemen, Terjemahan Winardi Alumni, Bandung, 1986. hlm. 4.
8 Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka Cetakan ke 2, 1989, hlm. 950.
9 WJS. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 1983,  hlm. 104.
10 Depdikbud, op. cit.,  hlm. 281
11 WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 1983, hlm. 283.
12 WJS. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1976, hlm. 735.
13 Soerjono Soekanto, Dr.SH., Mengenal Sosiologi Akademica, Jakarta, 1980, hlm. 26.
14 Vademikum, Polisi Lalu Lintas, Cetakan Pertama, 1999,  hlm. 292.
15 WJS. Poerwadarminta, op cit.,  hlm. 1132.
16 PPTIK-PTIK, Kamus Istilah Kepolisian (Pra Publikasi), 1987, hlm. 42.