penerapan nilai-nilai moral ketaqwaan terhadap
personil belum optimal, sehingga menghambat peningkatan kualitas pelayanan
Polri
UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri mengamanatkan secara
eksplisit tugas pokok Polri sebagai aparat kamtibmas, penegak hukum, pelindung,
pengayom, dan pelayan masyarakat. Visi Polri di era reformasi adalah
terwujudnya postur Polri yang profesional, bermoral, dan modern. Harapannya,
Polri akan menjadi organisasi yang mampu memenuhi kebutuhan jaman, mampu
menangapi perkembangan lingkungan, dan mampu menghadapi tuntutan masyarakat.
Salah satu kunci keberhasilan dalam melaksanakan tugas
pokok dan visi Polri tersebut adalah faktor kepemimpinan. Kepemimpinan Polri
yang visioner sangat diperlukan sehingga dapat membawa organisasi Polri ke arah
yang lebih baik, transparan, akuntabel, dan bermoral. Kepemimpinan visioner
perlu dioptimalkan sehingga akan dipahami, disadari, dan diamalkan oleh setiap
pimpinan Polri di semua jenjang kepangkatan dan jabatan.
http://www.ziddu.com/download/22564395/NKP11penerapan_nilai_nilai_moral_ketaqwaan_terhadap_personil_belum_optimal.doc.html