KEPEMIMPINAN POLRI PADA ERA PARADIGMA BARU DALAM
MEWUJUDKAN SUPREMASI HUKUM ".
a. Tuntutan
Supremasi Hukum.
Tuntutan reformasi hukum mewujudkan
supremasi hukum yang menjadi dasar dari semua tuntutan reformasi, hukum harus ditegakkan secara benar dan
adil, transparan, tanpa pandang bulu,
dimana semua warga
negara mempunyai
1
kedudukan yang sama didepan hukum, tidak ada satu orang atau kelompok yang kebal
terhadap hukum. Tanpa adanya supremasi
hukum tidak mungkin semua tuntutan reformasi akan terwujud.
Untuk mewujudkan supremasi hukum, mutlak
dibutuhkan penyelenggara hukum yang bersih dan baik, akuntabel dan partisipatif, bebas dari KKN.
b. Kepemimpinan
Polri dalam Era Paradigma Baru.
Paradigma
baru Polri adalah :
1. Kembali kepada jati diri Polri sebagai
pelindung, pengayom dan pelayan
masyarakat.
2. Pendekatan tugas yang berorientasi kepada
supremasi hukum, moral dan etika serta
kepentingan sosial masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM, keadilan dan demokratisasi.
3. Postur dan kerja yang profesional, bersih dan berwibawa dalam organisasi yang
mandiri dan utuh.
Adapun kepemimpinan Polri dalam era
paradigma baru, harus mencerminkan;
kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempunyai moral dan integritas yang tinggi, mampu mengambil keputusan yang tepat pada
saat krisis dan mempunyai kemampuan sesuai bidang masing-masing.
Indikator keberhasilan kepemimpinan
Polri adalah :
1. Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.
2. Meningkatnya suasana tertib dan aman serta
kedamaian lahir dan bathin di lingkungan masyarakat.
3. Terwujudnya dan terpeliharanya disiplin
anggota Polri dan masyarakat.
4. Meningkatnya partisipasi masyarakat di
bidang keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitarnya.
Keberhasilan kepemimpinan Polri sangat
ditentukan oleh kwalitas para pimpinan Polri,
yaitu :
a. Mental.
1) Moral.
2) Moril.
3) Disiplin.
b. Intelektual,
yaitu penguasaan ilmu pengetahuan dan ketrampilan dibidang tugasnya
secara profesional dan proporsional.
c. Fisik.
1) Penampilan.
2) Kesehatan.
3) Ketangkasan.
c. Faktor-faktor
yang Mempengaruhi.
a. Internal.
Bahwa faktor sumber daya manusia
Polri merupakan faktor yang dominan,
dimana secara kultural terkait dengan sejarah panjang Polri tergabung
dalam ABRI yang sangat kental dengan budaya militer, telah menjadi bagian yang kuat dalam sikap
dan perilaku anggota Polri. Hal ini
sangat mempengaruhi penampilan dan pelaksanaan tugas Polri dalam era reformasi
meskipun Polri telah terpisah dengan TNI,
karena anggota Polri saat ini merupakan produk saat Polri masih dibawah
struktur ABRI.
b. External.
Pada era reformasi yang salah
satunya ditandai dengan keterbukaan dimana penyampaian aspirasi seringkali
dirasakan kurang memperhatikan etika tata krama yang dipandang oleh sebagian
anggota Polri ( karena memiliki back round dan kultur militer / ABRI ) maka
tidak jarang dalam menghadapi keterbukaan di masyarakat, dipandang sebagai pelanggaran hukum yang
harus ditindak, dan bahkan terjadi
tindak berlebihan sehingga menghadapi tuntutan atas pelanggaran hak azasi
manusia.
d. Kepemimpinan
Polri yang Diharapkan untuk Mewujudkan Supremasi Hukum.
Paradigma baru Polri pada era
reformasi yang merupakan perwujudan pemenuhan tuntutan reformasi dan harapan
masyarakat terhadap peran dan fungsi Polri menghadapi masalah-masalah
keterbukaan, keadilan, demokratisasi dan perlindungan hak azasi
manusia, dengan mempedomani visi dan
misi Polri.
a. Visi.
Polri yang mampu menjadi
pelindung, pengayom dan pelayan
masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama dengan masyarakat serta sebagai
aparatur penegak hukum yang
profesional dan proporsional yang
selalu menjunjung
tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia, pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan yang
demokratis dan masyarakat sejahtera.
b. Misi.
Berdasarkan uraian visi tersebut
diatas, selanjutnya dijabarkan misi
Polri sebagai berikut :
1) Bidang pembinaan.
a) Mengelola sumber daya manusia Polri secara
profesional dalam mencapai tujuan Polri yaitu terwujudnya Kamdagri sehingga
dapat mendorong meningkatnya gairah kerja guna mencapai kesejahteraan
masyarakat.
b) Memelihara soliditas institusi Polri dari
berbagai pengaruh external yang sangat merugikan organisasi.
2) Bidang Operasional.
a) Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (
meliputi aspek security, surety, safety & peace ) sehingga masyarakat
bebas dari gangguan fisik maupun psychis ).
b) Memberikan perlindungan kepada masyarakat
melalui upaya preemtif yang dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan serta
kepatuhan hukum masyarakat.
c) Menegakkan hukum secara profesional dan
proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM menuju kepada
adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
d) Meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran
berbangsa dari masyarakat yang bhineka tunggal ika.
e. Kesimpulan.
Bahwa kepemimpinan Polri pada era
paradigma baru harus mencerminkan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia mempunyai modal dan integritas yang tinggi mampu mengambil keputusan
yang tepat pada saat krisi dan mempunyai kemampuan sesuai bidang masing-masing.
10. Rekomendasi.
Keteladanan dalam kepemimpinan Polri
merupakan faktor utama dalam menuntun bawahan kepada perubahan kultur yang
menjadi landasan untuk memnuhi tuntutan reformasi dalam mewujudkan supremasi
hukum.