27 April, 2011

BIDANG MANAJEMEN SDM, ETIKA PROFESI DAN PENGAWASAN

JUWENI
Tukar Link

NASKAH HASIL PENGAMATAN KELOMPOK

BIDANG MANAJEMEN SDM, ETIKA PROFESI DAN PENGAWASAN

DI POLRESTA X 


BAB I
PENDAHULUAN

Kota Bogor adalah sebuah kota di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kota ini terletak 54 km sebelah selatan Jakarta, dan wilayahnya berada di tengah-tengah wilayah Kabupaten Bogor. Luasnya 118,5 km², dan jumlah penduduknya 1.055.734 jiwa (2010). Kota Bogor terdiri atas 6 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah 68 kelurahan. Ditinjau dari segi administrasi Pemda Kota Bogor membawahi enam kecamatan dengan Polsek sebayak 6 (enam) Polsekta, sehingga tidak ada permasalahan dibidang administasi.
Disamping masih rentan terhadap isu-isu ekonomi, politik, budaya di wilayah Kota Bogor juga rentan terhadapkonflik internal dalam kehidupan umat beragama seperti adanya kelompok-kelompok / jemaah dengan aliran ahmadiyah, aliran kepercayaan dll, rumah yang dijadikan tempat ibadah yang tidak disetujui oleh warga sekitarnya, sehingga dapat menimbulkan suatu kerawanan kamtibmas di wilayah Polres Kota Bogor.
Tidak dapat dipungkiri memang masih banyak perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anggota Polri, seperti penyalahgunaan wewenang, penanganan perkara yang tidak profesional, penggunaan kekerasan yang mengakibatkan penderitaan dan kerugian masyarakat, serta masih banyak tindakan-tindakan lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis normatif. Komplain masyarakat seolah-olah tidak pernah berhenti, baik yang disampaikan melalui Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman, LSM, maupun yang langsung ditujukan kepada institusi Polri di pusat maupun kewilayahan. Hal tersebut diperkuat dengan adanya fakta pada tahun 2010 di Polresta Bogor, data pelanggaran pidana dan disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri ter diri dari : 16 kasus pelanggaran disiplin yaitu penyalahgunaan dinas, penganiayaan, disersi serta melakukan hal-hal yang dapat menurunkan harkat dan martabat Kepolisian dan 2 sidang kode etik profesi Polri yaitu kasus pengeroyokan dan penganiayaan serta tidak menjaga citra lembaga Polri.  
Masih dijumpainya pelanggaran disiplin dan kode etik Polri yang terjadi lebih banyak diakibatkan oleh penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dibidang operasional. Namun apabila kita kaji lebih mendalam lagi, maka akan diperoleh fakta-fakta bahwa permasalahan tersebut tidak terlepas dari lemahnya daya dukung bidang pembinaan terhadap pelaksanaan tugas-tugas operasional. Keberhasilan dalam pelaksanaan tugas bidang pembinaan merupakan modal utama atau akan memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi para pelaksana di lapangan, demikian pula apabila terjadi hal yang sebaliknya. Oleh karena itu perlu kiranya melakukan upaya pembenahan ke dalam terlebih dahulu, yaitu memperbaiki manajemen dibidang SDM, pengawasan, dan penegakkan etika profesi Polri.
Langkah awal pembenahan manajemen bidang pembinaan dapat dilakukan di tingkat KOD karena jumlahnya paling banyak dan merupakan kesatuan yang langsung serta paling banyak berinteraksi dengan kepentingan masyarakat. Dengan demikian diperlukan peran yang lebih optimal dari para Kapolres selaku Kasatker untuk melakukan pembenahan pada aspek pembinaan.



BAB II
PEMBAHASAN
1.         Fakta-fakta yang ditemukan.
a.         Bidang Personel.
1)         Penerimaan.
a)         Polres Bogor kota memiliki database pemuda dan pelajar yang berkualitas dan memiliki minat untuk menjadi calon anggota Polri, yang dilakukan oleh para Babinkamtibmas dimana tahun 2010 terjaring sebanyak 150 bibit unggul.
b)         Kegiatan kampanye hanya dilakukan setelah ada penerimaan calon anggota Polri, yaitu dengan mengirimkan surat telegram ke jajaran Polsek, memasang spanduk, dan menyebarkan pamflet yang dibuat oleh panitia Polda.
c)         Rencana kampanye tidak dibuat, tidak ada target yang harus dicapai, dan tidak ada dukungan anggaran, serta tidak pernah dilakukan pengawasan maupun evaluasi.
2)         Pendidikan dan Pelatihan.
a)         Tidak ada kegiatan pendataan, perencanaan dan pembinaan terhadap anggota yang akan mengikuti pendidikan pengembangan.
b)         Setiap ada permintaan pendidikan kejuruan selalu dikirimkan anggota sesuai dengan fungsinya, dan setelah itu ditunjuk sebagai instruktur dalam pelaksanaan pelatihan. Masih ada 1.100 personel yang belum memiliki pendidikan kejuruan.
c)         Rencana pelatihan hanya dibuat satu saja, yaitu Rencana Pelatihan No. : B/117/I/2010/Bag Min, yang isinya mengenai jadwal pelatihan semua fungsi selama satu tahun. Pelatihan dilaksanakan setiap hari rabu dan materinya tergantung pada masing-masing Kasat.
d)         Pengawasan dan pengendalian dilakukan dengan mengisi absen dan kadangkala dilakukan pengecekan oleh para Kabag.
3)         Penggunaan.
a)         Polres memiliki database dan operator RHPP, namun belum on line ke Polda.
b)         Mutasi dilakukan berdasarkan permohonan para Kabag, Kasat, dan Kapolsek, permohonan dari yang bersangkutan, adanya keputusan sidang disiplin, dan perintah dari Kapolres.
c)         Penempatan dan mutasi dilakukan melalui sidang wanjak, yang anggotanya terdiri dari Wakapolres, Kabag Min, Kasubbag Pers, Kasat Intelkam, Kanit P3D, namun keputusan terakhir tetap pada Kapolres.
4)         Perawatan.
a)         Usulan kenaikan gaji berkala Bintara dan PNS Gol. I & II dilakukan secara otomatis oleh Polres, sedangkan Perwira dan PNS Gol. III diproses di Polda.
b)         Usulan kenaikan pangkat dan pemberian tanda kehormatan dilakukan dengan mengirimkan pemberitahuan ke seluruh jajaran, setelah itu dikompulir dan dilakukan sidang wanjak atau penelitian, lalu keputusannya dikirimkan ke Polda.
c)         Pembinaan mental rohani dilakukan dengan ceramah keagamaan setiap hari Rabu, pembinaan jasmani dilakukan dengan senam aerobik setiap hari Jumat, pembinaan kesehatan dilakukan dengan menyediakan poliklinik, pembinaan kemampuan dan ketrampilan dilakukan dengan menyelenggarakan pelatihan dan dimanfaatkan di lapangan.
d)         Pemberian hak-hak anggota, seperti gaji dan beras diurus oleh Bensatker setiap bulan tepat waktu, sedangkan pakaian dan perlengkapan diurus oleh Kasubbag Log setiap setahun sekali. Namun tidak ada upaya penyaluran kesempatan kerja bagi anggota yang sudah memasuki masa pension.


5)         Pengakhiran.
a)         Hak-hak yang diberikan bagi anggota yang pensiun adalah gaji pensiun, nilai tunai Asabri, tunjangan sukarela perumahan, dan simpanan koperasi.
b)         Pelaksanaan program second carrier telah dilaksanakan melalui kerjasama dengan IPB.
b.         Bidang Etika Profesi Polri.
1)                  Etika kepribadian.
a)         Kegiatan keagamaan hanya dilakukan untuk agama Islam saja, sedangkan agama yang lain dilaksanakan secara mandiri.
b)         Pada saat jam-jam sholat wajib ada arahan bagi anggota untuk menghentikan kegiatan dan mengikuti sholat  jamaah di masjid, yang dihadiri rata-rata 50 % personel dan masyarakat sekitarnya.
c)         Masih ada personel yang memiliki sikap dan perilaku yang arogan serta menyalahgunakan wewenang, termasuk melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri, seperti desersi, memiliki istri lebih dari satu, dan pungutan liar.
d)         Anggota tidak mengharapkan imbalan atas tindakan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, dan melaksanakan setiap perintah pimpinan dengan cepat serta melaporkan hasilnya.
2)         Etika kenegaraan.
a)         Anggota siap melaksanakan panggilan tugas pada saat hari libur maupun diluar jam dinas, sedangkan tingkat kehadiran anggota dalam pelaksanaan tugas rutin maupun kontinjensi sekitar 90 %.
b)         Anggota tidak menghindar apabila ada tugas melakukan pengamanan aksi unjuk rasa dan situasi kontinjensi lainnya.
c)         Polres Bogor Kota menjalin kerjasama dengan Disdik Kota Bogor dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan remaja, menjadi pembina upacara, kerjasama dengan PLN untuk pengamanan pencurian arus listrik,
d)         Polres Bogor Kota ikut membantu, mendorong, dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan Forum Kerukunan Umat Beragama, seperti dalam pengamanan perayaan  natal.
3)         Etika kelembagaan.
a)         Dalam setiap kesempatan apel dan rapat staf, Kapolres dan para Kabag sering menyampaikan arahan bagi anggota untuk menjaga citra dan kehormatan lembaga Polri, serta dilakukan tindakan dan hukuman disiplin bagi yang melanggar.
b)         Kapolres pernah menyampaikan arahan untuk meningkatkan motivasi kerja anggota dan didukung dengan perbaikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas.
c)         Dalam kesempatan apel pagi telah disampaikan kepada anggota agar dalam menggunakan kewenangannya wajib menggunakan norma hukum, agama, kesopanan, kesusilaan serta nilai-nilai kemanusiaan.
d)         Masih ada anggota yang melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugasnya, dan telah diberikan sanksi bagi yang melanggar.
4)         Etika dalam hubungan dengan masyarakat.
a)         Anggota pernah mendapatkan sosialisasi tentang hak asasi manusia, namun komplain masyarakat tentang pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh anggota tetap ada.
b)         Masih ada komplain dari masyarakat tentang penanganan perkara dan tindakan pungli yang dilakukan oleh anggota maupun.
c)         Anggota yang menemukan peristiwa kejahatan atau kecelakaan lalu lintas pada saat diluar jam dinas sering melakukan tindakan pertama dan meneruskan kepada fungsi terkait untuk tindak lanjutnya.
5)         Penegakkan kode etik profesi Polri.
a)         Pada tahun 2010 telah dilakukan sidang komisi kode etik Polri 2 kali dan sidang pelanggaran disiplin 16 kali.
b)         Komisi Kode Etik Polri dibentuk pada saat akan melakukan sidang komisi, dengan cara mengajukan surat keputusan kepada Ankum tentang pembentukan Komisi Kode Etik Polri.
c)         Mekanisme penanganan pengaduan atau laporan pelanggaran kode etik profesi Polri, yaitu setiap laporan atau pengaduan yang masuk dilakukan penyelidikan terlebih dahulu oleh Paminal.
d)         Register pelanggaran kode etik profesi Polri dan pelanggaran disiplin masih disatukan dan kondisi ruang pemeriksaan belum memadai.
e)         Penanganan kasus pelanggaran kode etik profesi Polri didukung dengan anggaran DIPA, namun masih belum memadai sedangkan kasus yang terjadi lebih dari pada yang dianggarkan.
f)         Putusan PTDH yang dijatuhkan kepada terperiksa dilaporkan kepada Ankum, dan apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari tidak mengajukan keberatan, maka dilaporkan ke Polda untuk menunggu keputusan dari sidang dewan kebijakan.
c.         Bidang Pengawasan.
1)         Pengawasan melekat.
a)         Pengawasan melekat sudah dilakukan secara berjenjang dan terjadwal dengan kegiatan supervisi, laporan tertulis, pengecekan pemeriksaan tugas, gelar perkara dan kontrol melalui administrasi.
b)         Pengawasan dilakukan para Kabag, Kasat, dan Kapolsek, sedangkan sasarannya adalah anggotanya masing-masing, serta pemberian penghargaan bagi anggota yang berprestasi dan sidang disiplin bagi anggota yang bermasalah.
c)         Obyek pengawasannya adalah sikap, perilaku dan pelaksanaan tugas yang dibebankan kepada masing-masing anggota, namun anggota masih tetap melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, meskipun sudah diingatkan dan diawasi.
2)         Pengawasan fungsional.
Tim Wasrik Itwasda Polda Jabar telah melakukan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan lengkap. Adapun hal-hal yang ditemukan pada bidang pembinaan dan operasional belum terdata pada Sie Was Polres Bogor Kota dengan alasan merupakan struktur baru sehingga data temuan belum terekap secara lengkap.
3)         Pengawasan eksternal.
a)         Pengawasan eksternal dilakukan melalui media, komplain surat dan komunikasi langsung kepada anggota Polri maupun datang ke kantor Polres.
b)         Pengaduan atau laporan dari masyarakat diterima oleh pengemban seksi propam dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan pendahuluan serta penyelidikan untuk memastikan kebenaran pengaduan tersebut.
c)         Perkembangan dan tindak lanjut terhadap laporan atau pengaduan tersebut disampaikan juga kepada masyarakat yang melapor atau mengadu.
4)         Tindak lanjut temuan Tim Wasrik.
a)         Tidak diterbitkan surat perintah untuk menindaklanjuti temuan Tim Wasrik, tapi langsung diperintahkan secara lisan kepada para Kabag, Kasat, dan Kapolsek.
b)         Temuan Tim Wasrik diinventarisir dan dikelompokkan sesuai dengan bagian dan fungsinya masing-masing, selanjutnya dibahas dalam rapat staf dan diberi batas waktu untuk menindak lanjuti atau menyelesaikan temuan tersebut.
c)         Setelah selesai jawaban atau tindak lanjut temuanTim Wasrik tersebut dikompulir oleh Kabag Sumda berikut dokumen pendukungnya dan dilaporkan kepada Kapolres, serta dikirimkan ke Itwasda jabar.
d)         Masih ditemukan temuan yang berulang dalam setiap kegiatan wasrik, terutama masalah pembuatan rencana kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan.
2.         Analisa.
a.         Bidang Personel.
1)         Kegiatan kampanye hanya dilaksanakan setelah ada pengumuman secara resmi tentang penerimaan calon anggota Polri, yang dilakukan dalam bentuk pemasangan spanduk, penyebaran pamflet dari Polda, dan pengiriman surat telegram ke jajaran Polsek. Metode seperti ini tidak akan mampu menjaring animo yang berbakat dan berkualitas, namun hanya akan mendapatkan kuantitas saja. Hal ini akan berbeda apabila dilakukan kegiatan kampanye sepanjang tahun, dengan menyusun jadwal, sasaran, dan target yang sudah ditentukan berdasarkan analisa potensi wilayah. Selain itu perlu menjalin kerjasama dengan tokoh-tokoh formal maupun informal, sehingga akan dapat diperoleh bibit-bibit yang berkualitas dan mendapatkan legitimasi dari masyarakat.
2)         Rencana pelatihan hanya ada satu yang isinya mengenai jadwal pelatihan semua fungsi selama satu tahun Rencana ini harus dijabarkan sendiri oleh para Kabag dan Kasat, termasuk materi yang akan disampaikan. Hal ini akan mengakibatkan tidak adanya arah yang jelas terhadap sasaran dan target yang akan dicapai karena materi yang diberikan tergantung pada kemampuan dan selera pemberi materi, sehingga kurang bisa digunakan sebagai bekal untuk dihadapkan pada tantangan tugas yang sedang dan akan terjadi.
3)         Polres memiliki database RHPP hanya belum on line ke Polda. Hal ini akan sangat mempengaruhi dalam memberdayakan atau mempergunakan anggotanya, sehingga proses penempatan dan mutasi anggota tidak didukung dengan bahan masukan atau data yang lengkap.
4)         Pelaksanaan mutasi dilakukan hanya didasarkan pada permohonan para Kabag, Kasat, dan Kapolsek, permohonan dari yang bersangkutan, adanya keputusan sidang disiplin, dan perintah dari Kapolres. Seharusnya pelaksanaan mutasi juga didasarkan pada kebutuhan organisasi dalam menghadapi tantangan tugas yang sedang dan akan terjadi, sehingga mutasi akan dilaksanakan apabila memang dibutuhkan seseorang yang akan ditugaskan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau masalah.
5)         Kurangnya pemahaman anggota terhadap program second carrier sehingga berdampak anggota tidak siap dalam menghadapi masa persiapan pensiun.
b.         Bidang Etika Profesi Polri.
1)         Kegiatan keagamaan yang rutin dilaksanakan dan mendapatkan alokasi waktu pada jam dinas maupun diluar jam dinas hanya agama Islam, sedangkan untuk agama Hindhu, Budha, Katholik, dan Protestan dilaksanakan secara mandiri dan perorangan. Hal ini disebabkan mayoritas anggota beragama Islam, yaitu sekitar 85 %, sehingga mendapatkan prioritas untuk digunakan sebagai sarana pembinaan mental rohani.
2)         Adanya personel yang masih melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri maupun pelanggaran disiplin, seperti desersi, memiliki istri lebih dari satu atau main perempuan, pungutan liar, minum-minuman keras, dan penyalahgunaan wewenang menunjukkan lemahnya internalisasi kode etik profesi Polri dalam kehidupan pribadi personel, serta kurangnya kegiatan pembinaan dan pengawasan melekat dari atasannya.
3)         Pengemban seksi propam masih mendapatkan komplain dari masyarakat, baik disampaikan secara langsung ke Polres maupun secara tertulis melalui surat. Hal ini disebabkan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh anggota yang merugikan kepentingan atau hak asasi masyarakat sehingga masyarakat memberikan reaksi untuk membela dirinya ataupun mencari keadilan. Kondisi seperti ini apabila dibiarkan akan berakumulasi dan pada akhirnya akan makin menurunkan citra Polri di mata masyarakat.
4)         Dalam kurun waktu tahun 2010 telah dilakukan sidang komisi kode etik Polri dan pelanggaran disiplin, dengan sanksi berupa 24 orang teguran tertulis, mutasi, dan patsus, 1 orang dimutasi keluar wilayah.  
5)         Dukungan anggaran dan fasilitas untuk penegakkan hukum etika profesi dan disiplin Polri dirasakan masih kurang dan tidak seimbang dengan beban tugas yang dihadapi. Kondisi seperti ini tentunya akan sangat berpengaruh atau akan menghambat kegiatan penegakkan ketertiban dan kedisiplinan anggota, sehingga hasilnya tidak optimal.
c.         Bidang Pengawasan.
1)         Pengawasan melekat yang dilakukan oleh atasan masing-masing sudah dilaksanakan, dengan sasaran sikap dan perilaku anggota dalam melaksanakan tugasnya ataupun dalam kehidupan sehari-hari. Namun pengawasan tersebut tidak berjalan secara optimal karena masih banyak komplain dari masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Polri, selain itu anggota juga masih sering melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.
2)         Pengawasan fungsional yang dilakukan oleh Itwasda Polda Jabar terhadap kinerja Polres Bogor kota dilakukan secara rutin maupun insidentil. Pengawasan rutin dilakukan melalui kegiatan wasrik lengkap 2 (dua) kali dalam satu tahun, sedangkan pengawasan insidentil dilakukan pada saat ada kegiatan operasi maupun pemeriksaan khusus. Kegiatan pengawasan yang terakhir dilakukan adalah pada saat pelaksanaan wasrik lengkap pada bulan  Nopember 2010, dengan sasaran bidang personel, materiil logistik, anggaran dan keuangan, serta operasional. Dalam kegiatan pengawasan tersebut masih didapatkan temuan-temuan, baik dibidang pembinaan maupun operasional. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja Polres Bogor masih terdapat kelemahan, sehingga masih diperlukan pembenahan yang harus segera direalisasikan oleh Kapolres selaku Kasatker.
3)         Pengawasan eksternal yang dilakukan oleh masyarakat sebagai salah satu sarana kontrol sosial cukup tinggi. Hal ini terbukti dari banyaknya laporan atau pengaduan yang disampaikan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui surat, yang terkait dengan sikap dan perilaku anggota dalam pelaksanaan tugas.
4)         Tindak lanjut terhadap temuan wasrik yang dilakukan oleh Itwasda Polda Jabar direspon dengan baik dan dijawab atau dibenahi sesuai dengan alokasi waktu yang diberikan. Namun setelah dikaji, ternyata temuan-temuan tersebut masih ada yang merupakan temuan berulang dan sering terjadi seperti pengusulan  kenaikan gaji berkala tidak tepat waktu, penyusunan Renja,  RKA-KL dan Lakip yang belum didukung administrasi perwabkunya. Hal ini menunjukkan bahwa jawaban atau tindak lanjut yang diberikan setelah pelaksanaan wasrik terdahulu belum dijalankan secara konsisten, sehingga selalu terjadi lagi kesalahan sama yang berulang-ulang.
3.         Upaya Pemecahan Masalah.
a.         Bidang Personel.
1)         Menyelenggarakan program pencarian dan pembinaan bibit unggul yang berminat untuk menjadi anggota Polri, dengan tindakan :
a)         Kerjasama dengan Dis Dik kota Bogor dan SMU unggulan.
b)         Melaksanakan sosialisasi tentang profil Polisi dalam rangka membangun imej dan minat untuk menjadi Polisi.
2)         Penyelenggaraan pelatihan dilaksanakan :
a)         Melakukan pelatihan rutin atau insidentil secara berkala dan terprogram.
b.         Melakukan pemetaan bakat / potensi anggota guna menyiapkan data personil dan materi pelatihan.
3)         Mengaplikasikan system database Riwayat Hidup Personel Polri (RHPP) secara on line dengan tindakan :
a)         Menerbitkan surat perintah bagi anggota yang dilibatkan dalam penyusunan database, yang dipimpin oleh Kabag Sumda.
b)         Menyiapkan hardware dan software yang memadai dan berbasis teknologi informasi.
c)         Memberikan pelatihan bagi anggota yang akan ditugaskan sebagai operator komputer, dan diberikan honor dari anggaran DIPA.
d)         Menyebarkan blanko RHPP lengkap, dan hasilnya diinput ke komputer yang sudah diprogram, serta dilakukan update secara rutin.
e)         Melakukan pengolahan dan penyajian data sesuai dengan kebutuhan.
4)         Menyelenggarakan proses penempatan dan mutasi personel melalui proses sidang wanjak yang obyektif dan transparan, dengan mempertimbangkan aspek pendidikan, pengalaman tugas, dedikasi dan prestasi kerja, serta kebutuhan organisasi dalam menghadapi kompleksitas tantangan tugas.
5)         Melakukan pembinaan secara mutualis kepada para pelaku usaha yang ada di wilayah Polres, guna mempersiapkan dan menyalurkan anggota yang sudah memasuki usia pensiun, sehingga tetap ada pekerjaan dalam menghadapi masa tuanya.
b.         Bidang Etika Profesi Polri.
1)         Memberikan dan menawarkan kesempatan yang sama bagi pemeluk agama non muslim untuk melaksanakan kegiatan keagamaan di lingkungan Polres, dengan mengundang tokoh atau pemimpin agamanya masing-masing.
2)         Mengintensifkan tindakan pembinaan disiplin anggota agar terhindar dari perbuatan yang menyimpang, dan tetap didukung tindakan penegakkan hukum yang tegas bagi yang melanggar.
4)         Mempercepat proses penyelesaian komplain masyarakat, dengan menambah anggota yang ditugaskan untuk melakukan penyelidikan pendahuluan terhadap laporan atau pengaduan dari masyarakat, dan menginfomasikan hasilnya kepada pelapor.
5)         Mengindentifikasi dan merencanakan kebutuhan anggaran dan peralatan yang diperlukan dalam kegiatan pembinaan disiplin maupun penegakkan kode etik profesi Polri, dan memasukkan dalam usulan anggaran DIPA tahun yang akan datang.
c.         Bidang Pengawasan.
1)         Menyusun panduan pengawasan melekat efektif, efisien, dan aplikatif, dengan tindakan :
a)         Membentuk Tim Pokja dengan surat perintah, yang dipimpin oleh Wakapolres, dan melibatkan para Kabag, Kasat, Kapolsek, dan Kanit P3D.
b)         Memberikan arahan kepada Tim Pokja antara lain tentang permasalahan yang dihadapi, subyek dan obyek pengawasan, cara melakukan pengawasan, target yang harus dicapai, tindakan disiplin yang bisa diterapkan, dan landasan yuridis yang dipergunakan.
c)         Menyusun panduan pengawasan dengan batas waktu yang telah ditetapkan dan hasilnya disahkan oleh Kapolres.
d)         Mensosialisasikan secara berjenjang panduan pengawasan kepada seluruh anggota.
2)         Mengintensifkan pengawasan melekat dari atasan langsung dengan berpedoman pada panduan yang telah disusun, dan dievaluasi hasilnya secara periodik.
4)         Memberikan akses yang lebih mudah, cepat, luas, dan murah kepada masyarakat umum untuk memberikan saran, masukan, maupun kritikan terhadap kinerja Polres, dengan tindakan :
a)         Memperbanyak pemasangan kotak pos pengaduan ditempat-tempat yang strategis.
b)         Membangun layanan pengaduan melalui sms dan websites Polres Bogor.
4)         Menindak lanjuti temuan-temuan Tim Wasrik sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, dan sekaligus mencegah terjadinya temuan-temuan yang berulang, dengan tindakan :
a)         Menerbitkan surat perintah kepada para Kabag, Kasat, Kapolsek, dan Kasubsatker jajaran Polres untuk menindak lanjuti temuan Tim Wasrik sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
b)         Menginventarisir seluruh temuan Tim Wasrik, baik dibidang pembinaan maupun operasional.
c)         Membuat undangan kepada para Kabag, Kasat, Kapolsek, dan Kasubsatker jajaran Polres untuk mengikuti rapat staf guna membahas temuan Tim Wasrik.
d)         Menyiapkan dukungan anggaran, sarana dan peralatan yang dibutuhkan dalam rapat staf.
e)         Mengundang para Kabag, Kasat, Kapolsek, dan Kasubsatker jajaran Polres untuk mengikuti rapat staf guna membahas temuan TimWasrik.
f)         Para Kabag, Kasat, Kapolsek, dan Kasubsatker jajaran Polres membuat jawaban temuan Tim Wasrik dan melengkapi dengan dokumen yang dibutuhkan sebagaimana telah dibahas dalam rapat staf, dan selanjutnya dikompulir oleh Kabag Sumda serta diserahkan kepada Wakapolres.







BAB III
PENUTUP
1.         Kesimpulan.
a.         Manajemen dibidang pembinaan di Polres Bogor kota pada umumnya sudah berjalan dengan baik, sehingga mampu mendukung kegiatan di bidang operasional. Namun apabila dikaji lebih mendalam, ternyata masih ditemukan berbagai  permasalahan antara lain pembinaan personel yang tidak  didukung dengan data yang lengkap, lemahnya penegakkan etika profesi dan kurangnya pengawasan.
b.         Peran yang dilakukan oleh Kapolres untuk mengoptimalkan bidang pembinaan dapat menggunakan pendekatan manajemen, dengan mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki dan tantangan tugas yang dihadapi.
2.         Rekomendasi.
a.         Membangun MoU dari Mabes dan Polda terhadap pelaksanaan program second carrier dengan BUMN dan BUMD terhadap personil Polri yang akan memasuki masa pension.
b.         Alokasi anggaran untuk kegiatan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran kode etik profesi Polri dan pelanggaran disiplin agar ditingkatkan, termasuk untuk kegiatan penegakkan pembinaan ketertiban dan disiplin Polri karena jumlah pelanggaran yang terjadi setiap tahun cukup banyak.